• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Merumuskan kompilasi hukum Ekonomi islam

    0

    Posted on : 13-01-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Regulasi

    Oleh : Agustianto

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI

    Dengan disahkanya Undang-Undang  No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.

    Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

    Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah

    Yang menjadi masalah dalam  hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.

    Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama.

    Materi Dasar Kompilasi

    Peraturan Bank Indonesia sangatlah tidak memadai untuk dijadikan pedoman dalam memutus perkara, walaupun secara aktual kedudukkannya telah terpositivisasi. Demikian pula kedudukan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah berjumlah 54 fatwa. Selain kedudukakan fatwa secara konstitusisonal tidak kuat dan tidak jelas, fatwa tersebut juga masih sangat ringkas, karena ia hanya berupa intisari (matan) yang membutuhtkan penjelasan rinci. Namun demikian, baik PBI maupun fatwa DSN bisa dijadikan sebagai bahan dasar untuk menyusun draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

    Pemerintah Turki Usmani, di masa lampau telah berhasil merumuskan dan membentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam yang disebut dengan Al-Majjalah Al-Adliyah Al-Ahkam yang terdiri dari 1851 Pasal. Indonesia sebenarnya harus membuat Kitab-Undang-Undang dalam bentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam sebagaimana yang dilakukan Turki Usmani, namun upaya tersebut untuk masa sekarang yang sangat mendesak, tampaknya masih  sulit diwujudkan karena prosesnya panjang, baik di dalam persiapan materi, apalagi pembahasan di lembaga legislatif. Oleh karena itu, kita akan merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.

    Walaupun kedudukan KHI di Indonesia masih lemah, karena hanya didasarkan pada Inpres, di masa depan, kedudukan KHI ini seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga kedudukan dan hirarkinya satu tingkat di bawah Undang-Undang.

    Materi penyusunan KHI juga dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani di atas. KUH Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas materi dan bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini

    Metodologi

    Selain itu, penyusunan Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam, harus menggunakan ilmu ushul fiqh,  qawa’id fiqh dan falsaha Hukum Islam, Disiplin ushul fiqh ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid. Dengan demikian maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum. Para ulama dan pakar dan praktisi ekonomi syuariah merumuskan dan menysun Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tersebut  dengan berijtihad secara kolektif (ijtihad jama’iy).

    Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan  pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi syariah..

    Peran Pemerintah

    Upaya penyusunan  Kompilasi   Hukum Ekonomi Syariah  ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah, sebagaimana telah diterapkan pada penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini (Inpres No 1/1991). Untuk itu, pemerintah Republik Indonesia, baik Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung seharusnya membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan segera. Upaya ini mendesak dilakukan mengingat praktek ekonomi syariah telah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana  syariah, obligasi sariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sejumlah perusahaan sektor riil syariah.

    Penutup

    Jangan sempat terjadi kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah atau masih memadakan KUH Perdata konvensional yang notebene adalah terjemahan dari BW ciptaan kolonial, yang masih banyak tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bahkan mungkin juga tidak sesuai dengan jiwa hukum ekonomi syariah. Meskipun demikian, mungkin saja ada klausa-klausa yang masih relevan. Dalam hal ini kita terapkan Al-Muhafazah ’alal qadim ash-sholih wal-akhzu bil jadid al-ashlah (artinya, memelihara hukum masa lalu yang relevan dan mengandung kemaslahatan dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahah).

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition