• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Ijma’ Ulama Tentang Keharaman Bunga Bank

    3

    Posted on : 07-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Oleh : Agustianto

     

    Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang membedakan  bunga dan riba. Penelitian ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam, masih menyangka bahwa persoalan hukum bunga bank masih khilafiyah. Yang dimaksudkan awam dalam hal ini adalah awam dalam ilmu ekonomi dan moneter Islam, meskipun mereka intelektual muslim dalam bidang agama.

    Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ ulama dunia mengenai keharaman bunga bank. Menurut para ulama yang ahli ilmu ekonomi, semua ulama ijma’  tentang keharaman bunga bank.   Hal itu tidak diragukan lagi.

    Ulama (pakar) yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mehami syari’ah. Jumlah mereka sangat banyak. Hasil karya intelektual  mereka tentang ekonomi Islam  yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang,  lebih dari 2300-an buah  dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain, 1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy,2.  Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA, 3.Prof.Dr.M.Umer Chapra, 4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary, 5. Prof.Dr. Monzer Kahf, 6. Prof.Dr. M.Akram Khan, 7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad, 8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad, 9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin, 10.Prof.Dr. Afzalur Rahman, 11. Prof.Dr. Munawar  Iqbal Quraisy, 12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman, 13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen, 14. M.Fahim Khan,.15. Prof.Dr.Volker Ninhaus, 16. Dr.Mustaq Ahmad. 17. Dr.Abbas Mirakhor, 18. Ausaf Ahmad, 19. Rauf Ahmed Azhar, 20. Syed Nawab haidar Naqvi, 21. Baqir al-Sadr, 22. Ahmad Najjar, 23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), 24. Muhammad Ahmad Sakr, 25 .Kadim Al-Sadr, 26. Abdul Hadi Ghanameh, 27. Manzoor Ali, 28. Dr.Ali Ahmad Rusydi, 29. Dr.Muhammad Ariff, 30. Dr. Zubeir Hasan, 31.Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum, 32. Prof.Dr.Mazhar Islam, 33. Dr. Fariruddin Ahmad, 34. Dr.Syahadat Husein 35.Dr.Badruddin (Oman)  36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi, 37. Prof.Dr.Anas Zarqa, 38. Dr.Muhammad Uzei, 40. Dr.F.R Faridi, 41. Dr.Mahmud Abu Su’ud. 42.  Dr.Ijaz Shafi Ghilani, 43. Dr.Sahabuddin Zain, 44. Mukhtar M.Metwally, 45. Dr.Hasan Abu Rukba, 46. Muhammad Hameedullah, 47. B.S Sharraf 48. Dr. Zubair Hasan, 49. Skharur Rafi Khan, 50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad.

    Masih banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang tidak  dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga  telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.

    Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma’ tentang keharaman bunga bank.            Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan  Saudi Arabia, lantaran  karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.

    Menurut M.Umer Chapra,  ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali  konferensi, muktamar, simposium dan seminar,  para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,( 2000).

    Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak sartu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut,  kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra,  kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi. Dan tak memilki keimuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter. Sedangkan utntuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia, dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memilki keimuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).

    Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan. Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank.

    Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M. Akram juga tidak sembarangan mengatakan ijma’nya ulama tentang bunga bank, kecuali setelah mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.

    Selain pernyataan ahli ekonomi, tokoh ulama yang banyak menekuni ekonomi Islam, yakni Yusuf Qardhawi,   juga tak menemukan ada ahli ekonomi Islam yang menghalalkan bunga bank. Meskipun latar belakang keilmuannya bukan sarjana ekonomi seperti tokoh di atas, tetapi Yusuf Qardhawi adalah ulama yang banyak menggeluti dan menulis masalah ekonomi. Kapasitas keilmuamnya tidak diragukan.

    Beliau  juga mengatakan bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk  Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram). Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank  (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi, ”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)

    Selain itu kata Yusuf Qardhawi, ”Telah lahir ijma’ ulama dari berbagai lembaga, pusat penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli ekonomi Islam yang mengharamkan bunga bank dalam segala bentuknya dan bunga bank itu adalah riba tanpa diragukan sedikitpun. Sedangkan riba adalah haram”.(hlm. 83).

    Selanjutnya Qardhawi menuturkan, barangkali keputusan yang dikeluarkan tiga lembaga ilmiah internasional yang sangat kondang dan kredible, telah cukup dijadikan stardart.

    1. Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI)
    2. Lembaga Fikih (Majma’ Al-fiqihi) Rabithah Alam Islami,
    3. Pusat Riset Islam (Insitutue of Islamic Research )Al-Azhar Mesir

    Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat Riset Ekonomi Islam di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat tentang keharaman bunga bank.

    Pernyataan mereka bahwa ulama ijma’ tentang keharaman bunga bank, setelah mereka melakukan penelitian yang mendalam tentang pendapat ratusan ahli (pemikir) dan setelah meneliti ribuan buku-buku tentang ekonomi Islam. Ulama sekaliber Yusuf Qardhawi tentu tidak mudah mengatakan suatu masalah telah ijma, kecuali setelah melakukan menelahan yang dalam tentang itu. Demikian pula Umar Chapara dan M.Akram Khan.

    Pernyataan Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank dikutip dan dikuatkan lagi oleh  Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka  dari Mesir) dalam buku Jarimah ar-Riba, Ali Ash-shobuni adalah ahli hukum syari’ah dan Tafsir Ahkam. Ia mengatakan bahwa  para ahli ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan  itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga bank tersebut.

    Harus diakui, adanya segelintir kecil ulama fikih yang meragukan keharaman bunga bank, tidak bisa menggugurkann ijma’ ulama, kata Yusuf Qardhawi.(hlm.84-85) Segelinitir  ulama fikih itu (intelektual muslim)  tak faham tentang ilmu moneter dan teori teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas keilmuan mereka tentang moneter dan interest tidak memadai. Mereka malah ada yang tidak mengerti kalau masalah riba termasuk ekonomi makro, apalagi effect riba terhadap inflasi, terhadap investasi, produksi dan tenaga kerja/employment.

    Demikian pula segelintir ahli fikih tak memahami bagimana dampak riba terhadap spekuluasi dan volatilitas keuangan suatu negara yang mengakibatkan instabilitas ekonomi dan krisis ekonomi yang dahsyat. Mereka juga belum bisa merumuskan konsep profit and loss sharing secara aplikatif di lembaga keuangan, lengkap dengan ilmu akuntansi dan manajemen keuangannya.  Kedangkalan ilmu mereka tentang moneter, ekonomi makro, dll, disebabkan karena  mereka bukan berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan tak menekuni kajian ekonomi Islam. Maka wajar jika pengetahuan mereka tentang ekonomi moneter sangat terbatas. Kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama sekali. Jadi, makanya ada segelinitir orang yang membolehkan bunga bank karena kedangkalan ilmunya tentang ekonomi moneter. Mereka ini tidak dipandang oleh Prof.Dr. M.Akram dan Umer Chapra sebagai ahli ekonomi, sebab disiplin keilmuan mereka dan kapasitas keilmuan mereka jauh dari ahli ekonomi Islam yang sesungguhnya.

    Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya bunga bank telah selesai  sekitar 30 tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank, berarti ia terlambat 30 tahun.

    Kalau pun ada tokoh yang berkomentar tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli  dalam ekonomi/moneter Islam, seperti,  Gusdur atau Syahrin Harahap di harian  Waspada, Syafii Maarif atau Sri Mulyani. Sri Mulyani tidak faham ekonomi syari’ah, Syahrin Harahap, Gusdur dan Syafi’i Maarif tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi. Mereka ahli pemikiran Islam. Karena itu pendapat mereka tidak representatif dijadikan rujukan dalam bidang ekonomi, karena mereka bukan ilmuwan bidang ekonomi, sehingga wajar jika pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di bidangnya. Ahli ekonomi Islam sekaliber Prof. Umer Chapra dan M. Akram yang mengatakan ijma’ ulama tentang leharaman bunga bank secara otomatis tidak memandang pendapat para tokoh-tokoh Indonesia itu sebagai pendapat yang muktabar (diakui). Ulama besar sekaliber Thantawi dari Mesir, tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi moneter, karena (maaf), karena latar belakang keilmuannya bukan ilmu ekonomi dan ia sendiri tidak mendalami ilmu ekonomi Islam.

    Kalau kita mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya, maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu tertolak, sangat aneh dan  amat menyesatkan.

    Penutup

    Mudah-mudahan tulisan ini dapat menambah informasi dan keyakinan yang kuat kepada pembaca bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank, karena ternyata seluruh ulama dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Terakhir perlu ditegaskan bahwa pernyataan telah terciptanya ijma’ ini bukan pendapat penulis saja, tetapi pendapat para peneliti kawakan, para ahli ekonomi Islam yang tak diragukan lagi validitas riset mkereka dalam bidang ini. Uraian dan argumentasi  detail yang ilmiah (melalui pendekatan ilmu ekonomi) tentang keharaman bunga bank tidak dijelaskna di artikel ringkas ini, karena membutuhkan kajian yang panjang dan lembaran yang banyak. Sekian terima kasih.

    (Penulis adalah Anggota DSN MUI, Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah UI)

    Comments (3)

    Assalamu’alaikum,

    Mohon pendapatnya, kalau memang mutlak bahwa bunga bank itu riba berarti bunga bank itu haram, lantas bagaimana dengan karyawan yang bekerja di bank tersebut seperti saya ini, apakah juga menjadi terlibat dengan prakek riba? seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an. Kalau memang terlibat praktek riba apakah saya harus keluar dari bank tersebut? sementara saya sudah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak yang saat ini membutuhkan biaya sekolah yang tidak sedikit, karena saya menyekolahkannya di sekolah swasta islami agar anak saya mendapatkan wawasan tentang agama islam jauh lebih luas dari pada saya sebagai orang tuanya. Seandainya saya keluar dari pekerjaan saya saat ini, apakah saya tidak malah jadi mendholimi keluarga karena jadi menyusahkan mereka, karena mungkin penghasilan yang saya peroleh nanti tidak sebesar kalau saya bekerja di bank. Sebagai informasi untuk mencapai penghasilan yang sekarang ini di bank saya merintisnya sudah 18 tahun. Mohon tanggapannya agar saya mendapat pencerahan. Terimakasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

    Sekarang Bapak dalam keadaan dharurat, yang penting tahap awal Bapak menyadari bahwa bunga bank itu, adalah sangat terlarang dalam Islam, Selain bekerja di situ Bapak terus pelajari bank Islam, agar bisa pindah suatu saat ke bank syariah dengan posisi yang sama bahkan lebih. Yang penting mhn petunjuk dan mhn ampun kpd Allah. Masa 18 tahun, menerima gaji ga apa2, itu Ma qad salaf (kata Alquran). Selain itu upayakan menyimpan dana di bank syariah dengan standing intsruction, boleh sebagian dulu, jika terasa sulit semuanya. Yang penting ada niat untuk hijrah ke syariah. Allah maha mengetahui apa yang ada dalam diri (hati) manusia. Proses meninggalkan riba memakan waktu yang panjang, maka Allah membuat 4 tahapan, memakan waktu 20 tahunan di masa Nabi.

    Asslmkm Pak, Maaf….komentar pak agustian atas pak Heri saya kira bisa jadi Isu…yaitu apakah dengan alasan darurat semua bisa dihalalkan pak ? Saya pikir tentu tidak bisa….hukum Allah dijalankan dengan Istiqomah biarlah sengsara atau langit sampai runtuh…Janganlah Jadi Pekerja di Bank Konvensional ( Bank BUMN atau Swasta Besar ), Credit Finance, Koperasi riba untuk bertahan hidup, mengharapkan jaminan hidup , karir, kaya, jabatan, disanjung orang, jadi orang berguna..Karena sekali bekerja, berarti mensukseskan ribawi…Pusing Pak, inginnya cepat Kiamat sajalah agar jelas dihukum siapa benar / salah…

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition