• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Riba Dan Ketidakadilan Ekonomi

    0

    Posted on : 06-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Oleh : Agustianto

     

    Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia belakangan ini mengalami kemajuan yang  sangat pesat. Kajian akademis pun semakin berkembang cepat di berbagai Perguruan Tinggi dan forum-forum diskusi dan seminar. Para pakar ekonomi konvensional yang selama ini tidak peduli dengan ekonomi syari’ah, kini telah banyak yang berubah, mereka ikut merespons ekonomi syari’ah secara positif dan optimis. Bahkan pakar ekonomi sekaliber Sri Mulyani juga pernah membahas dalam tulisannya tentang ekonomi Islam.

    Sri Mulyani Indrawati menulis: “Ekonomi Islam yang bertujuan menjaga agar transaksi ekonomi dilakukan secara adil, jujur bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain (terutama yang lemah), sejalan dengan fenomena ekonomi global yang juga kian mengedepankan pentingnya aspek keadilan dan good governance”.

    Sri Mulyani mengatakan, ”Menarik dikaji bahwa ekonomi yang Islami pernah dijalankan pada ratusan tahun yang lalu, sementara fenomena ekonomi global baru akhir-akhir ini. Saya bukan ahli agama Islam”. Dia juga mengakui dampak buruk dari sistem riba global yang terjadi pada saat ini dan mengakui keunggulan sistem bagi hasil.

    .Agaknya literatur ekonomi Islami yang dibaca Sri Mulyani menyebutkan alasan nba diharamkan karena 1) ummat Islam tidak diperbolehkan menerima suatu hasil pendapatan tanpa jerih payah; dan 2) dianggap melalui proses transaksi yang tidak adil dalam hal risiko. Jadi ada tiga kata kunci atau tiga aspek fundamental yang menjadi telaahannya, yaitu —jerih payah, risiko, dan adil— .Kajiannya tentang karakter ini meskipun belum sempurna, -sebagaimana kajian Umar Chapra dan Masudul Alma Choudhury- tetapi telah menunjukkan perhatian dan pengakuannya kepada keunggulan ekonomi syari’ah yang sedang dikembangkan saat ini.

    Dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah (278-279), Allah SWT berfirman: “Hai, orang-onang yang beriman, bertakwalah (kepada) Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dan riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah pernyataan adanya perang dan Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu bertobat (dan pengambilan nba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak berlaku zalim dan tidak (pula) diperlakukan zalim.”

    Sri Mulyani mengomentasri ayat ini dengan mengatakan., :”Jadi menurut pemahaman saya, riba dilarang karena membuat orang berlaku zalim dan/atau diperlakukan zalim.

    Kezaliman yang ditimbulkan sistem riba telah terbukti dalam perbankan di Indonesia. Kondisi zalim dalam sistem perbankan konvensional di Indonesia dapat terjadi karena: bank memperlakukan uang nasabah pemilik dana sebagai simpanan yang harus dikembalikan secara utuh. Pada saat yang sama, bank menjanjikan imbalan atas hak pemakaian uang. Timbullah kerancuan antara simpanan (titipan) dan investasi. Lazimnya, pemilik harta yang menyimpan (menitipkan) uang membayar biaya jasa penyimpanan (penitipan), bukan menerima imbalan. Sementara investor yang menginvestasikan uang seharusnya menanggung risiko investasi, bukan mendapatkan jaminan pengembalian seluruh pokok investasi.br>

    Bunga kepada nasabah pemilik dana telah dijanjikan di muka dan ditentukan berdasarkan jumlah uang dan jangka waktu hak pemakaian uang, bukan berdasarkan hasil usaha bank dan waktu pemakaian uang yang sebenarnya, apalagi berdasarkan hasil dan waktu pemakaian uang oleh nasabah pemakai dana. Timbul kondisi zalim dan nasabah pemilik dana terhadap bank. Bila bank tak sanggup membayar sebagian atau seluruh bunga dan pokok uang simpanan nasabah pemilik dana dari dana pembayaran nasabah pemakai dana, bank harus membayar dari modal dan harta lain milik (pemilik) bank. Bila bank tak sanggup, seperti pada masa krisis moneter, kewajiban bank dliambil alih pemerintah, dan selanjutnya jadi beban rakyat. ‘timbul kondisi zalim dari nasabah pemilik dana dan pemilik bank terhadap pemerintah dan rakyat.br>

    Bunga yang harus dibayarkan nasabah pemakai dana ditentukan berdasarkan jumlah uang dan jangka waktu hak pemakaian uang, bukan berdasarkan hasil pemakaian uang oleb nasabah pemakai dana ataupun jenis transaksi yang dibiayai oleh bank. Timbul kondisi zalim dan bank terbadap nasabah pemakai dana. Bila nasabah pemakai dana tak sanggup membayar kewajibannya, bank mengambil pembayaran sisa kewajiban nasabah pemakai dana dari pencairan jaminan. Timbullah moral hazard. Terbuka peluang memberikan pembiayaan dalam valuta asing, walau hasil kegiatan yang dibiayai tak diterima dalam valuta asing, sehingga uang menjadi komoditas. Padahal uang itu sendiri tidak dapat menghasilkan sesuatu, sampai uang berganti menjadi harta atau hak penggunaan harta.

    Timbul lagi moral hazard. Karena pengembalian pembiayaan tak semata-mata terkait langsung dengan kegiatan usaha atau pengadaan aset yang dibiayai, terbuka peluang mengadakan pinjaman baru guna membayar atau memenuhi kewajiban akibat pembiayaan lama yang tidak layak. Akibatnya, perdagangan “surat berbarga” berkembang jauh lebih besar ketimbang sektor riil. Ketidakseimbangan yang timbul hanya diatasi dengan peraturan dan pengawasan oleh otoritas perbankan (bank sentral) dan pemerintah. Padahal, penanggulangan ini sulit dijalankan dengan baik, karena sistem yang ada memberikan hak kepada pihak yang mempunyai uang untuk memperoleh hasil tanpa bekerja, terlepas apakah uang tersebut digunakan atau tidak untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah.br>

    Menarik dicermati tamsil dalam surat Al-Baqarah (275): “Orang-orang yang memakan (mengambil) nba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang masuk padanya syaitan dari sentuhannya, demikian itu dengan sebab mereka mengatakan (berpendapat), sesungguhnya hanyalah jual beli itu seperti riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengbaramkan riba….

    Perubahan pada sistem perbankan, yang mengubah imbalan bagi basil menjadi bunga (yang mempunyai pengaruh sama dengan riba) membuat semua pihak yang terkait menjadi “kemasukan setan”. Pihak yang memiliki uang dapat benlaku zalim terhadap pihak yang tidak memiliki uang. Bahkan pada saat sistem tersebut terbukti tidak memberikan hasil, rakyat yang mayoritas tak punya uang dipaksa menanggung kerugian.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition