• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Tinggalkan riba Dan kembangkan lembaga keuangan syari’ah

    1

    Posted on : 06-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Oleh : AGUSTIANTO

    Meskipun fatwa MUI tentang haramnya bunga bank terlambat 30 tahun jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, hal itu lebih baik, daripada tidak difatwakan sama sekali. Demikianlah kondisi di  Indonesia, Yang baik-baik selalu terlambat dan yang buruk-buruk seperti korupsi selalu nomor wahid. Meskipun fatwa MUI tersebut terlambat 30 tahun, tetapi masih saja ada orang yang menolaknya dan mengangga fatwa itu belum waktunya dikeluarkan. Masya Allah.

    Adanya penolakan segelintir masyarakat terhadap  fatwa MUI tersebut menunjukkan bahwa faham kapitalisme dan sekularisme sangat besar dan masih mengkristal di Indonesia. Juga menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia memiliki pengetahuan yang rendah tentang muamalah, sehingga dengan kebodohannya menghalalkan bunga bank yang sudah jelas diharamkan Islam dan diharamkan rasio. Rendahnya pengetahuan ummat islam dalam ilmu muamalah (ekonomi Islam), karena selama ini pengajaran agama hanya didominasi materi ibadah. Para ulama atau uztaz jarang sekali (kalau tidak ingin mengatakan tidak pernah sama sekali), membahas materi ekonomi Islam dalam pengajian dan pengajarannya. Kalaupun bidang muamalah ada dibahas, namun kajiannya bersifat normatif dan tidak mendalam. Kajiannya tidak menggunakan analisis ilmu ekonomi, sehingga keburukan bunga tak terlihatnya secara jelas. Akibatnya hukum bunga bank di masa lalu menjadi kabur.  Hal ini diperparah lagi oleh minimnya keilmuan para ustaz yang tak faham tentang praktek operasional bank Islam. Artinya akal dan pemikiran mereka belum menjangkau bagaimana mengimplementasikan konsep mudharabah secara modern dan bagaimana teknik penghitungannya. Sementara itu para doktor dan professor ekonomi Islam yang berlatang belakang keimuan ekonomi modern dapat merumuskannya dalam bentuk operasional. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para doktor ekonomi Islam tersebut sepakat mengharamkan bunga bank, karena mereka memang ahli dalam ilmu ekonomi dan bisa merumuskan konsep bank tanpa bunga. Sementara para doktor Islam yang bukan ekonom, tidak memiliki keilmuan yang memadai tentang ekonomi Islam, sehingga ada di antara para Professor  dan doktor tersebut yang meragukan keharaman bunga bank.

    Adanya tokoh Islam yang tak setuju dengan haramnya bunga bank, pasti mereka tidak pakar ekonomi Islam, mungkin mereka ahli filsafat Islam, ahli fikih, sejarah atau politik Islam, atau malah dokter kulit. Atau mereka ahli ekonomi konvensional, tetapi tidak ahli dalam syari’ah.

    Jadi berbicara tentang bunga, harus diserahkan kepada ahli moneter Islam yang professor dan doktor di bidang ekonomi Islam. Saat ini  seluruh ahli ekonomi Islam dunia sepakat (ijma’) bahwa  bunga bank adalah haram. Demikian diungkapkan Prof.Dr.M.Akram Khan dan Para Professor ekonomi Islam, seperti Prof.Dr.M.Umer Chapra dan Prof.Dr.Yusuf Qardhawi. Maka cukup memalukan dan aneh, jika ada professor yang tak ahli ekonomi Islam,  mengatakan bunga tidak haram karena kedangkalannya dalam ilmu ekonomi moneter atau ilmu ekonomi makro.

    Munculnya bank dan asuransi Islam

     

    Munculnya perbankan dan asuransi syari’ah di dunia Islam, didorong oleh beberapa faktor, yaitu pertama, keinginan ummat Islam dunia untuk mengamalkan ajaran agamanya dalam bidang ekonomi. Dalam pandangan pakar ekonomi Islam, sistem bunga bertentangan dengan ajaran Islam, karena itu ummat Islam harus membangun dan mengembangkan bank-bank dan asuransi Islam tanpa bunga.  Keinginan mereka itu mereka sepakati dalam sidang OKI tahun 1973 yang merekomendasikan pendirian Islamic Development Bank di Jeddah yang anggotanya 44 Negara. Selanjutnya tahun 1976 bertemulah 300 pakar ekonomi Islam di Mekkah dalam Konferensi Internasional Ekonomi Islam I, yang menyepakati keharaman bunga bank. Realisasi dari semua itu berkembanglah perbankan Islam di berbagai negara( kini 75 negara)

    Kedua, Dana-dana negeri-negeri muslim yang berasal dari minyak dan sumberdaya alam lainnya, selama ini diputar secara ribawi dan ditempatkan di lembaga perbankan Eropa Kebiasaan ini harus dikurangi dan secara bertahap  dihilangkan, karena secara politis dan ideologis kurang mengungtungkan kaum muslimin

    Salah satu ketidak-sepakatan ekonomi syari’ah dengan perbankan dan asuransi  konvensional ialah sistem bunga, selain  banyak juga aspek-aspek lain seperti maysir dan gharar yang melekat pada asuransi konvensional. Bila dicermati secara seksama, penerapan sistem bunga dalam dunia perbankan dan asuransi telah melahirkan praktik kebijakan moneter yang tidak adil, dan cenderung berpihak kepada kapitalis (pemodal). Kapitalis cendung tidak peduli kepada kondisi nasabah yang mungkin untung, rugi atau BEP (pulang modal). Sehingga sistem bunga cendrung menekan Nasabah (debitur) secara sepihak.  Negara-negara dunia ketiga telah menjadi korban penghisapan negara kapitalis yang terjerat dalam bunga hutang yang berat. Presiden Mesir, Husni Mubarak mengatakan, karena hutang negara-negara berkembang harus dibayar, maka negara berkembang harus berhutang lagi untuk membayar hutang, yang semuanya harus memakai bunga yang memberatkan. Indonesia, termasuk negara yang terjerat hutang bunga dalam jumlah ratusan trilyun rupiah, tidak saja ke IMF dan bank Dunia, tetapi lebih mengerikan juga kepada lembaga perbankan dalam negeri. Hutang bunga obligasi sepanjang taun 2000-2003 mencapai ratusan trilyun rupiah. Semuanya menjadi beban rakyat melalui APBN. Hutang Indonesia pun semakin besar, mencapai 2000 Trilyun rupiah, akibat dibengkakkan  sistem bunga. Penekanan pihak kapitalis pada debitur tidak saja terhadap negara berkembang tetapi juga terhadap individu.

    Realitas tersebut dikarenakan sistem bunga meniscayakan keuntungan yang pasti dari debitur dalam jumlah persen, meskipun terkadang debitur sendiri mengalami kerugian dalam usahanya. Dengan kata lain, bank tidak mau tahu dengan kesulitan dan kerugian yang dialami kliennya.

    Sikap dunia perbankan yang tak peduli atas kondisi sang klien, jelas tidak fair. Sebab perbankan menempatkan debitur tidak lebih sebagai pengutang yang wajib membayar tanpa tawar. Seharusnya perbankan sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada pendorongan pertumbuhan industri dan kemajuan ekonomi, menempatkan nasabah bukan sebatas hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi menjadikan debitur sebagai mitra usaha, bisnis dan perdagangan dalam bentuk hubungan bisnis yang adil dan kebersamaan.

    Karena  posisi debitur sebagai mitra, maka bank dan asuransi harus berhati-hati (prudensial) dan teliti dalam menginvestasikan modalnya, terutama ketika menyeleksi para nasabah yang mengajukan kredit (calon debitur) untuk usahanya. Pihak bank harus benar-benar mengetahui seluk-beluk jenis usaha dan prospek usaha calon debitur. Bukan cuma asal memiliki agunan dan ‘koneksi’, lantas nasabah dengan mudah dikucuri dana, padahal jenis usahanya tidak layak mendapat suntikan dana segar.

    Di samping itu, bank sebagai Shahibul Mal (pemilik modal) bersama-sama dengan debitur sebagai pemutar modal, juga harus siap menanggung kemungkinan risiko kerugian yang dialami debitur. Jadi tidak hanya siap untung, tapi juga siap rugi. Di sinilah tampaknya perbankan syariah memiliki arti penting.  Perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang meniscayakan adanya penanggungan risiko kerugian bersama baik di pihak bank maupun debitur, memang dilahirkan untuk mengisi kelemahan perbankan konvensional selama ini.

    Tak bisa dibantah bahwa bank sistem bunga, mengandung beberapa kelemahan :

    Pertama, transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Sebab, dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan.

    Kedua, komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan, mereka hanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan dan sukses, sementara mereka yang memiliki potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan pemerataan kesejahteraan.

    Ketiga, tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang.

    Keempat, sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Para pengusaha kecil yang tidak memiliki saving dana memadai akan selalu takut melakukan inovasi baru bagi dunia usahanya, karena ia kuatir bila inovasi itu gagal, maka ia harus mengembalikan utangan berikut bunganya yang memberatkan.

    Kelima, dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.

    Berdasarkan   kelemahan-kelemahan  tersebut, maka perbankan syariah yang berbasis bagi hasil (banking without interest) bermaksud benar-benar menjembatani kegiatan perekonomian secara fair, yang selama ini dinafikan perbankan konvensional.

    Dalam sistem perbankan konvensional, meskipun ia berperan sebagai mediasi  antara pemilik dana dan dunia usaha, tetapi ia masih menjadi penyekat antara keduanya karena tiadanya transferability risk and return (distribusi secara adil risiko dan keuntungan). Hal ini berbeda dengan  perbankan syariah, di mana ia menjadi manajer investasi, atau pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi di sektor riil. Dengan demikian, seluruh keberhasilan dan risiko dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana harmoni yang adil.

    Dalam konteks makro, modus ini menghindarkan terjadinya gap antara sumber dana dan investasi (saving-investment gap) sehingga menciptakan landasan pertumbuhan yang kuat. Skema produk perbankan syariah secara alamiah merujuk pada dua kategori kegiatan ekonomi, yakni produksi dan distribusi. Kategori pertama difasilitasi melalui skema bagi hasil (mudharabah) dan kemitraan (musyarakah). Sedangkan kegiatan distribusi manfaat dari hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual-beli (murabahah, salam istisna) dan sewa-menyewa atau ijarah. Dengan konsep murabahah, salam dan istisna’ akan terwujud  keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter, sehingga pertumbuhan pembiayaannya tidak akan lepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya.

    Di antara keungulan lain dari bank bank syari’ah adalah sulitnya terjadi negative spread dalam menghadapi gejolak moneter, ketika suku bunga yang tinggi, karena perbankan syariah tidak berbasis pada bunga uang tetapi bagi hasil. Ketika  perekonomian dunia usaha lesu, maka yield (hasil) yang diterima oleh perbankan syariah juga menurun, pada gilirannya return yang dibagihasilkan kepada penabung juga turun. Sebaliknya, pada saat perokonomian booming, maka return yang dibagihasilkan akan booming pula. Dengan kata lain, kinerja perbankan syariah ditentukan oleh kinerja sektor riil, bukan sebaliknya.

    Di samping itu, perbankan syariah yang meniscayakan konsep bagi hasil, dengan sendirinya telah menempatkan debitur sebagai mitra usaha, bukan klien pesakitan yang ‘dieksploitasi’ untuk mengeruk dan menangguk keuntungan pribadi semata.

    Selanjutnya perlu ditekankan kembali bahwa dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang komoditas. Islam tidak mengenal time value of money (nilai uang yang terus berkembang bersama dengan waktu), tetapi Islam mengenal economic value of time (nilai ekonomi waktu). Jadi, dengan kata lain, yang berharga menurut pandangan Islam adalah waktu itu sendiri. Uang itu baru bisa bertambah jika  diinvestasikan atau dibisniskan secara riil.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah sebagai investment banking sejati Insya Allah akan  mampu menjadi agen pembangunan  perekonomian di tanah air, membantu dalam pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

    Apalagi dalam tatanan kondisi ekonomi seperti sekarang, yang oleh Mantan Konselir Republik Federal Jerman, Helmut Schmidt dikatakan bahwa ”ekonomi dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil, dan masa mendatang sama sekali tidak menentu.

    Comments (1)

    Asamualaikum Ustadz….
    Saya sudah terjerat hutang Riba, sebagian dari bank sebagian dari perorangan. Saya bertekad menyelesaikan dan keluar dari riba. Tapi sampai sekarang masih terseok seok, percepatan bunga lebih cepat daripada pemasukan. Sering dikejar kejar date line untuk melunasi/membayar cicilan
    Saat ini saya masih bekerja tapi gaji belum cukup untuk membayar hutang.
    Adakah dermawan muslim yang mau shodaqoh dengan memberikan dana talangan secara syar’i untuk membantu saya lepas dari jerat hutang riba. Saya tetap akan mengembalikan dana talangan itu sesuai dengan porsi pendapatan/gaji saya.

    Saya bersedia diskusi & komunikasi pribadi mengenai teknis nya.
    Mohon Ustadz bisa membantu menginfokan kepada dermawan muslim yang mau membantu saudara sesama muslim yang ingin keluar dari jerat riba

    Mohon doanya kepada semua kaum muslimin agar saya tetap istiqomah mencari jalan keluar dari hutang riba dan smoga hutang hutang dapat segera selesai.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition