• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Menghindari Riba Di Bulan Suci Ramadhan

    0

    Posted on : 05-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Bunga (Riba), Fikih Muamalah

    Orang–orang yang beriman yang sedang  melakukan puasa, tentu mendambakan puasa khawash, yakni tingkat kualitas puasa yang istimewa, sehingga amalnya bisa diterima Allah dan puasanya bukan bukan lagi sekedar menahan lapar, dahaga dan hubungan seksual. Salah satu upaya untuk mencapai puasa yang khawash itu adalah menghindarkan segala yang diharamkan selama puasa, seperti judi, riba, menggunjing, dsb. Salah satu dosa yang harus dihindari adalah memakan riba.

    Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadist riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, “ Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, “ Apa itu ya Rasul ? beliau menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika perperangan berkecambuk, menuduh wanita suci berzina”. ( HR. dari Abu Hurairah )

    Dalam hadist riwayat Muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang yang makan riba ( kreditur ) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba ( debitur ). Rasul juga mengutuk penulis yang mencatat transaksi riba dan saksi – saksinya. Nabi Saw bersabda, “ Mereka semuanya sama”.

    Selanjutnya, Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi Saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, sedang yang paling ringan adalah seorang yang menikahi ibunya sendiri “. (HR. Ibnu Majah dan Hakim) Dalam hadist lain Nabi bersabda, “ Empat golongan yang tidak dimasukkan kedalam syurga dan tidak merasakan nikmatnya, yang menjadi hak priogatif Allah, Pertama, peminum khamar, pemakan riba, pemakan harta anak yaitm dan pendurhaka kepada orang tuanya”. (HR. Hakim). Abdullah bin Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah  bersada, “ Untuk satu dirham riba di sisi Allah lebih besar dati tiga puluh enam kali berzina yang dilakukannya dalam Islam”. (HR. Darul Quthany).

    Diriwayatkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba dengan bersabda, “Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari riba, lebih besar dosanya disisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan sesungguhnya sebesar–besar riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR. Baihaqi dan Ibnu Abu Duanya). Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas , bahwa Nabi bersabda. “ Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepadanya”. (HR. Hakim).

    Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan, “Bila riba merajalela pada suatu bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun peceklik ( krisis ekonomi ). Dan bila suap – menyuap erajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan“. (HR. Ahmad). Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jauhilah dosa – dosa yang terampunkan, yaitu, pertama, curang ( menipu & korupsi ), siapa yang curang, maka pada hari kiamat nanti,akan didatangan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta.” ( HR. Thabarani )

    Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa nabi SAW bersabda, “setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim). Maksudnya, pemakan riba selalu merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak diberkati Allah. Hal ini telah difirman Allah dalam Al-quran, “Allah mencabut berkah dari riba menyuburkan ( memberkati ) sedeqah”. (QS. 2 : 276)

    Dalam beberapa hadist dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda- tanda akhir zaman (kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi umat Islam. Dua hadist dibawah ini menginformasikan kepada kita hal diatas. Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barangsiapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

    Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda, “menjelang kiamat akan merajalela zina, riba dan minuman keras”. (HR. Thabrani ). Demikianlah diantara dosa – dosa riba menurut Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhhamad SAW.

    Menuju Sistem Ekonomi Syari’ah

    Dalam kenyataannya, sistem moneter dunia sudah dikuasai oleh sistem bunga sejak berabad- abad lamanya. Sistem  ribawi kapitalisme itu, jelas tidak sesuai dengan syariah Islam. Karena itu seluruh ulama dunia saat ini telah sepakat bahwa sistem bunga adalah bentuk riba yang diharamkan (Hasil Konferensi Ulama OKI 1971). Saat ini, semua profesor dan doktor ekonomi Islam yang belajar di barat yang jumlahnya sampai ratusan orang itu, telah ijma’ tentang keharaman bunga dan menunjukkan solusinya, yakni sistem bank syariah tanpa bunga.

    Para ulama dahulu yang sebagian kecil membolehkan bunga, kini semuanya mencabut fatwanya, sebab ternyata bank tanpa bunga bisa berkembang dengan baik malah lebih unggul dari bank ribawi. Oleh karena itu, seluruh uang umat Islam, harus memasukkan, menyimpan atau mendepositokan uangnya di bank syariah, agar terjamin kehalalannya dan lembaga bank Islam makin kuat serta ekonomi umat semakin meningkat. Dengan demikian ongkos naik haji, sangat tidak layak disetor ke bank yang menerapkan sistem bunga/riba, apalagi uang mesjid dan majlis ta’lim. Semuanya seharusnya  dikelola secara syariah Islam, agar hasilnya halalan thayyiban.

    Bila riba masih kita amalkan, maka dosa – dosa besar tersebut semakin melilit kita. Bagaimana mungkin Allah memenuhi permohonan dan doa kita sedangkan kita membuat dosa besar yang setara dengan zina. Bagaimana mungkin Allah memabrurkan haji kita, sedangkan biaya haji diputar secara ribawi.  Maka, sudah saatnya kita berhubungan dengan lembaga bank dan keuangan syariah, baik menabung, deposito, giro, setoran haji, dsb.

    Perbuatan yang lalu dimaafkan Allah

    Dalam pemikiran ummat Islam mungkin timbul pertanyaan, bagaimana perbuatan kami selama ini yang menabung, mendepositokan dan menyetor ONH dengan sistem riba ? Al- quran memberikan jawaban. “Illa Ma Qad Salaf“. Maksudnya, urusan pada masa lalu itu adalah persoalan masa lalu, “Wa Amruhu Ilallah”, yakni, urusannya diserahkan kepada Allah Yang Maha Pengampun.  Tegasnya, perbuatan masa lalu jangan menjadi pikiran, insya Allah, Dia akan memanfaatkannya, yang penting sekarang adalah hijrah ke sistem syariah sembari minta ampun kepada Allah. Jangan buang – buang waktu lagi. Tetapi ingat !, Allah berfirman, “ Siapa lagi yang mengulangi praktek riba, maka ia kekal dalam neraka”. ( QS. 2:275 ).

    Oleh karena sistem bunga tak sesuai dengan syariah, maka seluruh umat Islam harus berusaha keras mengubah sistem moneter dari sistem kapitalisme ke sistem syariah. Perubahan ini tidak saja dalam bentuk konversi dari sistem konvensional menjadi syariah, seperti yang dilakukan Bank Syariah Mandiri, BNI 46, Bank IFI, dll, tetapi juga membangun lembaga bank syariah yang bebas riba, seperti BPRS Syariah, terutama di ibukota Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara.

     

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition