• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Reformulasi Fikih Muamalah di Era Modern

    1

    Posted on : 16-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    Oleh : Agustianto

    Anggota DSN-MUI dan Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam

    Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis. Bentuk-bentuk bisnis dan isu-isu baru berkembang dengan cepat, seperti hedging, sekuritisasi, money market, capital market, investasi emas, jual beli valuta asing, tata cara perdagangan melalui e-commerce, bursa komodity, indeks trading (ta’amul bil mu’syar), system pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, ekspor impor dengan media L/C, dsb.

    Demikian pula perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti  perbankan,  leasing (multifinance), mutual fund, sampai kepada, instrumen pengendalian moneter oleh bank sentral, exchange rate, waqf saham, MLM, jaminan fiducia dalam pembiayaan, jaminan resi gudang, dsb. Produk-produk perbankan syariah juga harus dikembangkan secara inovatif, agar bisa memenuhi kebutuhan pasar. Semua ini menjadi tantangan bagi pakar syariah.

    Oleh karena perubahan sosial dalam bidang muamalah terus berkembang cepat, akibat dari akselerasi globalisasi, maka pengajaran fiqh muamalah tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik semata, karena formulasi fiqh muamalah masa lampau sudah banyak yang mengalami irrelevansi dengan konteks kekinian. Rumusan-rumusan fiqh muamalah tersebut harus diformulasi kembali agar bisa menjawab segala problem dan kebutuhan ekonomi keuangan modern.

    Rumusan fiqh muamalah yang “lengkap”, berlimpah dan mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam memecahkan dan menjawab tantangan dan problematika  ekonomi di zamannya. Tentunya formulasi fiqh mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi sosial ekonomi yang ada pada zamannya. Karena itu terdapat kaedah populer

    Dengan demikian, konsep-konsep dan formulasi  fiqh klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai konteks zaman, tempat dan situasi, kemudian dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dengan menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah.

    Reformulasi fiqh muamalah untuk menjawab tantangan modernitas yang sangat kompleks dewasa ini harus  dengan memperhatikan beberapa point penting  berikut .

    nPertama, Menggunakan ilmu ushul fiqh, qawaidh fiqh, falsafah hukum Islam, dan ilmu tarikh tasyriekonomi, selaian ilmu musthalahul hadits dan ulmul quran wat tafsir. Disiplin-disiplin ilmu ini mesti dikuasai oleh ahli ekonomi Islam, apalagi para anggota Dewan Syariah Nasional dan dosen pascasarjana ekonomi Islam yang membidangi materi fiqh muamalah dan ushul fiqh.

    Di masa lalu kompetensi mereka masih memprihatinkan, namundi masa sekarang telah terjadi perbaikan yang signifikan terutama di lembaga Dewan Syariah Nasaional (DSN-MUI). Dulu itu dimaklumi, dikarenakan ada di antara mereka ada yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu syariah. Menurut KH. Ma’rif Amin pada Studium general di Pascasarjana UI, rekruitmen anggota tersebut mirip dengan perekrutan TNI di tahun 1945.

    Meskipun demikian, upaya DSN dan kinerjanya harus diacungi jempol dalam mengeluarkan fatwa-fatwa. Di masa kini para anggota Dewan Syariah sudah banyak diisi tokoh dan fiqur yang handal dan ahli (expert) dalam ilmu-ilmu syariah dan memahami dengan baik masalah ekonomi keuangan kontemporer. Ilmu-ilmu syariah yang harus dimiliki Dewan Syariah Nasional, ,meliputi ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tarikh tasyrik fil muamalah, falsafah tasyrik dan maqashid syariah, penguasaan bahasa Arab, menguasai ayat-ayat dan tafsir tentang ekonomi dan keuangan, demikian pula hadits-hadits tentang ekonomi dan ilmu muhtalahul hadits, dan sebaiknya menguasai pemikiran ekonomi para ilmuwan Islam klasik.

    Untuk menguasai ilmu ushul fiqh saja, menurut Ibnu Taymiyah paling tidak harus dibaca dan ditelaah 100 buku/kitab tentang ilmu ushul fiqh, termasuk muqaranah mazahib fil ushul fiqh. Untuk menghasilkan fiqur ahli seperti ini, dibutuhkan universitas (pendidikan tinggi)  mulai dari S1 sampai S3 yang secara khusus mendalami ilmu-ilmu ekonomi syariah. Keahlian khusus tersebut lebih akan bisa menghasilkan ulama yang lebih kredibel, jika sejak usia dini (misalnya ibtidaiyah) telah bergelut dengan disiplin ilmu-ilmu syariah di atas. Melalui pendidikan di S1, S2 dan S3, pemahaman ilmu ekonomi modern dan perbankan bisa seimbang dengan ilmu-ilmu syariah. Apalagi ketika di level tsanawiyah sudah dijarkan materi ekonomi dan perbankan Islam.

    Kedua, Dalam reformulasi fiqh muamalah, maslahah menjadi pedoman dan acuan, sesuai dengan  kaedah

    Artinya: “Di mana ada kemaslahatan di situ ada syariah

    Ketiga, khazanah pemikiran muamalah klasik masih banyak yang relevan diterapkan untuk zaman modern dewasa ini, maka produk pemikiran fiqh tyersebut perlu dipelihara dan dipertahankan, sesuai dengan kaedah.

    Artinya: Memelihara konsep lama yang mengandung kemaslahatan (masih relevan) dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih maslahah

    Keempat, berijtihad secara kolektif (ijtihad jama’iy). Saat ini tidak zamannya lagi berijtihad secara individu. Untuk memecahkan dan menjawab persoalan ekonomi keuangan kontemporer, para ahli harus berijtihad secara jamaah (kolektif). Ijtihad berjamaah (jama’iy)  dilakukan oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Dalam kondisi sekarang bentuk ijtihad ini semakin dibutuhkan, mengingat terpisahkannya disiplin keilmuan para ahli. Ada ulama ahli syariah di satu pihak dan di pihak lain ada ahli / praktisi ekonomi yang bukan ahli syariah.

    Di zaman dulu yang serba dharurat, disparitas keilmuan masih ditolerir pada lembaga MUI seperti DSN. Namun sekarang kondisi itu sudah membaik signifikan. Kedua disiplin keilmuan ekonomi dan syariah tersebut disatukan dalam ijtihad jama’iy.  Di masa depan, disparitas keilmuan tersebut semakin mengecil dan akan dihilangkan dengan berkembangnya pendidikan Tinggi di S1 sampai S3 jurusan ekonomi Islam.

    Kembali kepada  ijtihad jama’iy, kedudukannya sangat kuat, apalagi bila dibandingkan dengan ijtihad individu (fardy). Jika lembaga ijtihad kolektif dikolektifkan lagi pada lembaga di atasnya yang lebih besar, maka kedudukannya dalam syariah semakin kuat dan mengikat umat, sekalipun namanya fatwa. Misalnya. Organisasi Muhammadiyah memiliki lembaga fatwa Majlis Tarjih atau Nahdhatul Ulama memiliki Majma’ Buhuts. Masing-masing mereka berijtihad secara kolektif. Selanjutnya di lembaga fatwa MUI mereka berijtihad secara kolektif lagi.Hal ini dikarenakan MUI merupakan kumpulan berbagai ormas Islam yang memiliki dewan fatwa. Dengan demikian terjadi dua kali ijtihad kolektif. Bahkan hasil ijtihad tersebut dapat dikolektifkan lagi secara internasional, seperti Rabitah Alam al-Islamy, Organisasi Konferensi Islam, dsb.

    Keputusan ijtihad  secara internasional dapat disebut sebagai ijma’. Apalagi ijtihad kolektif itu dilakukan berkali-kali oleh semua ulama dan majma’ buhuts, tentu eksistensi ijma’nya tidak diragukan, seperti ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga uang. Keputusan ijtihad kolektif seperti itu memiliki kekuatan mengikat yang tidak bisa ditawar-tawar. Keputusan itu bisa menjadi rujukan, dalil dan sumber hukum Islam.

    (Penulis juga adalah Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fikih Keuangan di Program Pascasarjana Ekonomi Keuangan Syariah UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Unievrsitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Manajemenm Bisnis dan Keuangan Islam Univ.Paramadina, Dosen Pascasarjana  Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN Syech Nurjati Cirebon, IAIN-SU Medan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Univ Prof.Dr.HAMKA Jakarta)

     

    ?

     

     

     

    Comments (1)

    muantap pak

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition