• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Mencetak SDM Bank Syari’ah Yang Berkompeten

    3

    Posted on : 04-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Pendidikan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah

    Oleh : Agustianto

    Bank syariah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang demikian cepat. Perkembangan dan pertumbuhan perbankan syari’ah, itu boleh dibilang luar bisa dengan tingkat pertiumbuhan 40 persen pertahun sejak tahun 2002. Sampai akhir Desember 2010, asset perbankan syariah sudah menembus angka Rp 100 triliun lebih.  Saat ini market share perbankan syariah sudah mencapai 3,2 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di atas 40 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Jika market share perbankan syariah 5 persen, dibutuhkan setidaknya  40 ribu SDM yang memiliki basis skills ekonomi keuangan syariah yang bermutu dan kompeten.

    Perkembangan spektakuler itu   sangat  mengembirakan, namun kehadiran bank-bank umum syariah dan  pembukaan unit usaha syari’ah oleh bank konvensional, menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Salah satu masalah atau kendala yang dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang memiliki   kompetensi dan kualifikasi masih langka, baik di level menengah dan atas (direksi, kepala divisi dan kepala cabang), maupun  di level bawah..

    Perlu  diketahui  bahwa keberhasilan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan pertumbuhan yang spektakuler atau keberhasilan penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku/praktisi perbankan syariah itu sendiri, sehingga bank syari’ah bisa berjalan sesuai prinsip syari’ah dan dapat  dimanfaatkan masyarakat luas sebagai bagian dari sistem keuangan yang rahmatan lil alamin.

    Dengan demikian, praktisi perbankan syari’ah tidak hanya terfokus pada pengejaran target yang ditetapkan demi kepentingan shareholders, tetapi juga berkomitmen pada penerapan nilai-nilai syari’ah.  Untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah dibutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) yang mampu menguasai  syari’ah dan teknis perbankan.

    Harus diakui bahwa SDI bank syari’ah yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah masih sangat langka. Kendala SDI dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi di samping karena sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru, juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.

    Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM bank syariah, terutama pada level menengah dan atas, adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Diperkirakan 70 persen karyawan bank syariah saat ini berasal dari bank konvensional dan latar pendidikan non syariah.

    Selain kebutuhan akan SDM di lembaga perbankan syariah, SDM ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan di lembaga-lembaga lainnya seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah. Sejalan dengan kebutuhan  di lembaga keuangan syariah, tentu yang paling penting lagi adalah  kebutuhan akan lahirnya para entrepreneur syariah, sehingga terjadi keseimbangan antara sector keuangan dan sector riil syariah.

    Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan  untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah dan lembaga keuangan syariah  ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat.

    Peningkatan kuantitas jumlah dan asset bank syari’ah yang cepat tersebut, tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas SDI syari’ah, hanya akan bersifat fatamorgana dan artifisial. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan bank syariah. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau  berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat (2 minggu) mengenai ekonomi syari’ah atau asuransi syari’ah lalu diterjunkan langsung sebagai praktisi ekonomi syari’ah. Selanjutnya sebagian mereka mengikuti training MODP  atau MT (Management Training) selama satu bulan. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah, bahkan sampai kepada membangun militansi syariah.  Selain itu materi ekonomi syari’ah tidak mungkin bisa dipelajari hanya dalam waktu 2 minggu atau 2 bulan.

    Akibat pendidikan dan training yang singkat, maka tingkat pemahaman hukum syari’ah  (fikih muamalah) menjadi minim. Short course singkat  ini  hanya memberikan kulit luar ekonomi syariah dan perbankan syariah secara instan dan dijamin lulus. Selanjutnya  mereka langsung menjadi pemegang kendali dan menjadi decision maker semua kebijakan. Fit and proper test (Uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan oleh BI untuk direksi bank syariah juga belum dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan direksi bank syariah yang benar-benar mempunyai ghirah dan kompetensi yang tinggi.

    Minimnya  skills dan kognisi (keilmuan) sumber daya insani (SDI) di bidang perbankan syariah ini menimbulkan  dampak negatif yang serius, antara lain implementasi  syariah Islam dalam perbankan menjadi tidak optimal   Akibatnya lainnya ialah  pengembangan produk-produk yang benar-benar memiliki landasan syariah yang kuat dan sekaligus memiliki keandalan bisnis menjadi terhambat. Padahal, idealnya pengembangan produk ini harus bisa membawa masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan.

    Karena kurangnya pemahaman dan komitmen syari’ah, maka tidak jarang praktek bank syari’ah  telah tercemar oleh budaya konvensioanl yang tidak syar’iy yang bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Para bankir syariah yang tidak berlatar belakang ilmu perbankan syariah ini hanya berkutat pada produk-produk konvensional, diberi imbuhan syariah dan dimodifikasi di sana-sini, selanjutnya dijual dengan label syariah. Jadi, pengembangan produk perbankan syariah hanya mencari-cari padanan dengan produk perbankan konvensional.  Jika kecenderungan ini berlangsung terus menerus akan menyebabkan degradasi produk-produk perbankan syariah pada masa depan.

    Sebenarnya, mantan praktisi bank konvensional yang menjadi praktis bank syari’ah  tidak akan bermasalah jika mereka secara serius dan dengan segera mempelajari segala hal tentang bank syariah. Karena itu, pihak manajemen harus mengutamakan pelatihan syari’ah yang terus-menerus agar kemampuan syari’ah meningkat dan jiwa syari’ah menjadi tumbuh dan makin kuat. Selanjutnya  para praktisi ini mempunyai confidence dan ghirah yang tinggi untuk menerapkannya, tanpa berkeluh-kesah soal kesulitan-kesulitan yang timbul ketika konsep perbankan syariah yang benar dioperasionalkan.

    Setiap insan bank syariah seharusnya paham bahwa konsep perbankan syariah merupakan manifestasi dari konsep syari’ah. Memahami teknis perbankan saja tanpa memiliki kemampuan ilmu syari’ah yang memadai, akan mudah terjerumus kepada penyimpangan-penyimpangan syari’ah. Sebenarnya pada tahap-tahap awal, menimnya pengetahuan ilmu syari’ah ini bisa dimaklumi, tapi menjadi tidak wajar dan naif sekali,  bila mereka kemudian malas belajar dan mengaggap persoalan tersebut secara enteng.

    Mungkin karena merasa sudah pintar dan berpengalaman di bank konvensional membuat mereka, terutama yang ada di level atas, kurang serius mempelajari perbankan syariah. Akibatnya, ghirah yang dibutuhkan untuk memikul beban berat menjalankan sistem perbankan syariah tidak muncul. Maka, mengelola bank syariah, mereka sering mengeluarkan ’jurus-jurus’ konvensionalnya yang terkadang melanggar kepatuhan syariah. Memang berat menjadi seorang direktur bank syariah, sementara harus membawa organisasinya ke pencapaian visi dan misi yang idealis dan memikat umat Islam, tetapi kenyataannya target kuantitatiflah yang harus diutamakan.

    Sementara itu, direktur bank syariah pun harus memuaskan pemilik yang belum tentu paham esensi, visi, dan misi perbankan syariah. Akibatnya, jangankan berpikir tentang tanggung jawab bank syariah sebagai agen perubahan ekonomi bangsa,berpikir bagaimana agar kinerja bisnis bank syariah dalam mencapai target yang digariskan oleh pemiliknya saja, sudah memusingkan kepalanya.

    Beban target inilah yang akhirnya mendorong kebijakan-kebijakan bisnisnya terlalu berorientasi pada bisnis secara sempit sehingga semakin jauh dari visi dan misi bank syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang seharusnya ditingkatkan malah semakin dijauhi oleh perbankan syariah dengan berbagai alasan yang sebenarnya mencerminkan sikap avers to risk dan avers to effort mereka. Padahal, produk mudharabah dan musyarakah adalah pembeda yang paling jelas dan sekaligus positioning yang baik bagi bank syariah ketika bersaing melawan bank konvensional.

    Demi mengejar target, melanggar  konsep syariah sedikit dianggap tak menjadi masalah. Padahal, dari sisi nasabah, bila dihadapkan pada preferensi (pilihan) antara bank syariah yang berkomitmen pada syari’ah dan bank yang tidak komit, maka nasabah akan cenderung memilih yang lebih baik  praktek syariahnya. Padahal, kalau sudah konversi ke sistem syari’ah, has

    Beberapa ekses yang sangat mungkin terjadi akibat fenomena tersebut adalah munculnya praktik-praktik haram, seperti manipulasi informasi, mau menerima hadiah dalam rangka pencairan pembiayaan, merubah akad secara sepihak, atau bahkan memberikan pelayanan yang rendah mutunya. Berbagai ekses tersebut sudah pasti akan mengancam reputasi perbankan syariah secara keseluruhan. Artinya, satu lembaga bank syari’ah yang melakukan kasalahan,maka seluruh bank syari’ah akan tercoreng.

    Dari sisi inilah kiprah sesungguhnya perbankan syariah akan terkuak. Masyarakat memang tidak begitu paham apa itu bank syariah, tapi harap diingat bahwa masyarakat tidak salah bila berharap bahwa munculnya bank syariah akan memberikan berbagai solusi atas dampak negatif bank konvensional.

    Pada masyarakat telah tertanam persepsi bahwa bank syariah pasti berbeda (walaupun tentu ada juga persamaannya), bahkan lebih tinggi kualitas moral, etika, dan sistem bisnisnya dibanding bank konvensional. Bila ternyata yang ditemui sama saja, bahkan lebih buruk dari bank konvensional, betapa bodohnya perbankan syariah yang telah menyia-nyiakan kepercayaan para stakeholder-nya dan tidak bersyukur atas kelapangan dan peluang besar yang telah dianugrahkan Allah SWT.

    Urgensi Perguran Tinggi Ekonomi Islam

    Pada tataran teoritis dan konseptual, kita masih merasakan sangat kekurangan SDI yang benar-benar mendalami  ilmu ushul fikih, fikih  muamalah, qawa’id fikih  dan  sekaligus ilmu ekonomi keuangan modern.  Figur seperti ini benar-benar langka bukan saja bagi masyarakat Islam di Indonesia melainkan juga di banyak negara termasuk negara lain yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat . Kebanyakan  SDI  LKS saat ini adalah mereka yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi keuangan kontemporer, tetapi awam dalam ushul fiqh  atau fiqh  muamalah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam Fikih  dan Usul Fiqh  tetapi kurang memahami (kalau tidak ingin mengatakan buta) tentang Ilmu Ekonomi Keuangan.

    Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang  ekonomi, bisnis dan hukum ekonomi syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. (SDI) ekonomi syari’ah,tidak boleh lagi bersifat bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini.

     

    Sementara itu, lembaga pendidikan ekonomi keuangan syariah pada umumnya menghadapi sejumlah kendala dalam upaya mengembangkan kualitas. Kendala itu antara lain:  (1) keterbatasan ahli ekonomi keuangan syariah, yang menguasai secara komprehensif ilmu ekonomi, keuangan sekaligus ilmu syariah, (2) keterbatasan dari segi kurikulum pengajaran, kurikulum belum berbasis kepada kompetensi, (3) belum ada linkage antara lembaga pendidikan dengan lembaga keuangan  Syariah, dan (4) keterbatasan dana dan SDM sehingga research dan laboratorium penelitian di bidang ilmu ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas

    Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang  bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. Karena itu perlu adanya redesign tentang institusi kependidikan di Indonesia terutama di fakultas ekonomi dan syariah, agar dapat dihasilkan sarjana yang mempunyai skills tentang ekonomi syari’ah dan memiliki  budi pekerti yang sesuai dengan syariah Islam dan applicable di sektor ekonomi.

    Lembaga pendidikan adalah institusi  yang bertanggung jawab dalam menghasilkan  SDM keuangan syariah yang berkualitas. Dalam pengembangan pendidikan ekonomi keuangan syariah di masa yang akan datang setidaknya ada  lima  aspek  yang perlu mendapat perhatian serius,

    Pertama, Set kurikulum yang tepat; mengkombinasikan mata kuliah yang memberikan pengetahuan profesionalitas ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis dan pengetahuan syariah (hukum & aplikasi) serta nilai-nilai moral (akidah & akhlak)

    • Kedua Tersedia sarana dan fasilitas belajar yang memadai; matrikulasi bahasa, laboratorium (bank, akuntansi dll)
    • Ketiga, Staf pengajar yang kompeten dan berkualitas
    • Keempat, Buku teks yang memadai (perpustakaan yang menyediakan buku dan litaratur ekonomi Islam)
    • Kelima, Program pendukung seperti; magang, on-job training dsb.

    Kualifikasi dan Standar SDM Ekonomi Syariah

    • Memahami nilai-nilai moral dalam aplikasi fikih muamalah/ekonomi syariah
    • Memahami konsep dan tujuan ekonomi Syariah
    • Memahami konsep dan aplikasi transaksi-transaksi (akad) dalam muamalah ekonomi syariah
    • Mengenal & memahami mekanisme kerja lembaga ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis syariah
    • Mengetahui & memahami mekanisme kerja dan interaksi lembaga-lembaga terkait; – regulator, pengawas, lembaga hukum, konsultan – dalam industri ekonomi/keuangan/perbankan/ bisnis syariah
    • Mengetahui & memahami hukum dasar baik hukum syariah (fiqh mumalah) maupun hukum positif yang berlaku
    • Menguasai bahasa sumber ilmu, yaitu Arabic dan English

    Penutup

    Tidak bisa dibantah bahwa lembaga pendidikan, terutama Perguruan Tinggi  ekonomi keuangan syariah, merupakan pihak yang bertanggung jawab dan paling menentukan dalam menghasilkan SDM keuangan syariah yang kompeten dan bermutu, Dengan demikan, dapat dikatakan  berhasil tidaknya pengembangan lembaga keuangan syariah di masa yang akan datang tergantung kepada lembaga pendidikan ekonomi syariah itu sendiri.

    Secara kuantitas, lembaga pendidikan ekonomi keuangan syariah saat ini masih belum dapat memenuhi kebutuhan pasar. Hal ini dilihat dari jumlah lulusan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan ekonomi syariah saat ini masih sekitar 12.5% dari total pegawai yang bekerja di perbankan syariah saat ini.

    Dalam pengembangan  lembaga pendidikan ekonomi keuangan syariah, ada beberapa factor yang sangat signifikan, yaitu kurikulum,    dosen yang berkualitas, sarana prasarana, literature dan labiratorium praktik. Dalam pengembangan kurikulum, setidaknya harus memiliki kurikulum berbasis kompetensi, yang   mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan materi kuliah ekonomi keuangan secara komperhensif, Silabus fikih muamalah, ushul fikih, dan qawa’id fikih saat ini harus segera diubah dan diupdate disesuaikan dengan perkembangan industry perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Para dosen yang mengajar di S1 dan S2, sebagian besar masih mengajarkan fikih secara  teori yang tidak bias memecahkan problematika perbankan dan keuangan saat ini. Selain integrasi syariah dan keuangan kontemporer,  kurikulum juga idealnya dibekali dengan ilmu-ilmu kuantitatif, statistica dan ekonometrika. serta mengintegrasikan antara teori dengan praktik. Standar SDM yang dipaparkan di atas dapat dicapai melalui Perguruan Tinggi,ditambah lembaga-lembaga training.

    Comments (3)

    terima kasih artikel bapak membantu saya..dalam mencari informasi seputar ekonomi islam.

    terima kasih Pak… atas informasi yang sangat saya butuhkan seputar kapasitas SDM Ekonomi Syariah.
    saya akan berusaha mencapai kapasitas2 itu. mohon bimbingannya.

    Salam, kalau ada artikel atau buku mengenai SDI BANK SYARIAH, mohon infonya, masalh keungn saya akan transfer,

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition