Mengapa Berzakat Ke Lembaga Amil
Oleh : Agustianto
Dalam Islam, zakat menduduki posisi yang sangat penting. Zakat tidak saja menjadi rukun Islam, tetapi juga menjadi indikator dan penentu apakah seseorang itu menjadi saudara seagama atau tidak. Maksudnya, bila seorang muslim telah kena wajib zakat, tetapi tidak mau berzakat, maka ia bukan lagi saudara seagama. Hal ini secara tegas dikemukakan Alquran, “Jika mereka bertaubat, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, barulah mereka menjadi saudaramu seagama”. (QS.5:8).
Dengan demikian, orang yang mengabaikan kewajiban zakat, sesungguhnya telah melakukan keengkaran dan kedurhakaan besar kepada Allah. Karena itulah, ketika di masa Abu Bakar ada sebagian kaum muslimin yang mengaku muslim dan rajin shalat, tetapi enggan membayar zakat, Abu Bakar dengan nada marah mengeluarkan statemen yang artinya: Demi Allah, aku akan perangi siapa yang memisahkan shalat dengan zakat.
Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat, tapi enggan membayar zakat, maka tidak ada shalat baginya.
Begitu eratnya keterkaitan shalat dan zakat, sehingga Ibnu Katsir mengatakan dalam Tafsirnya, (Amal seseorang itu tidak bermanfaat, kecuali dia menegakkan shalat dan menunaikan zakat sekaligus).
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, di dalam Al-Qur’an perintah shalat dan zakat digandengkan sampai 82 kali. Ini menunjukan bahwa shalat dan zakat tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan amal seorang muslim. Shalat merupakan ibadah badaniyah sedangkan zakat merupakan ibadah maliyah. Shalat merupakan hubungan vertikal kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan sosial.
Dalam rangka memotivasi dan membangun masyarakat yang taat zakat, Islam tidak hanya mengumumkan punishment (azab) yang sangat keras bagi penolakannya (QS. 9:35, 41:7) dan memberikan reward (jaza’) yang sangat besar bagi yang melaksanakannya. (QS. 30:39, 9:19), lebih dari itu, berbagai credit point, termasuk garansi dicurahkannya keberkahan dan pelipatgandaan asset bagi orang-orang yang membayar zakat (QS. 267).
Amil Zakat
Amil adalah salah satu institusi yang berhak mengelola zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah at-Taubah 60 dan 103.
‘Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk dihatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah lagi Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana’(QS.9:60)
‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.
Dalam QS. 9 : 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Sedangkan dalam QS. 9 : 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Imam Qurthubi ketika menafsirkan ayat tersebut (QS. 9 : 60) menyatakan bahwa ‘amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam / pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Karena itu, Rasulullah saw pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat.Muaz bin Jabal pernah diutus Rasulullah saw pergi ke Yaman, di samping bertugas sebagai da’i (menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zasat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang memiliki kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari).
Mengapa berzakat ke lembaga pengelola zakat ?
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan, antara lain :
Pertama : Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua : untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Ketiga : Untuk mencapai efisien dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat : Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami. Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan. Kelima, untuk lebih mewujudkan tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan ummat secara modern (manajemen modern).
Harus disadari, bahwa pelaksanaan zakat bukanlah semata-mata diserahkan kepada muzakki saja, akan tetapi tanggung jawab memungut dan mendistribusikannya dilakukan oleh amilin (QS. 9; 60 dan 103). Zakat bukan pula sekedar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif kepada para mustahiq, akan tetapi lebih jauh dari itu, untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin atau kualitas sumber daya muslim, misalnya untuk pendidikan. Karena itu amil zakat harus meningkatkan profesionalisme kerjanya hingga menjadi amil yang amanah, jujur, sungguh-sungguh mengerti tugas masalah amil zakat dan kapabel dalam melaksanakan tugas keamilan (QS. 23; 8).
Pada sisi pengumpulan banyak aspek yang harus dilakukan seperti penyuluhan yang berkaitan dengan proses penyadaran kewajiban, penjelasan tentang al-amwal az-zakawiyah cara membayarnya dan sebagainya. Segala sarana dan media harus dimanfaatkan secara optimal mulai dari media khutbah jum’at, majlis ta’lim, seminar, dan sebagainya. Aspek lainnya yang juga penting dilakukan adalah pengumpulan dan pengolahan data muzakki di lingkungannya untuk kemudian dilakukan klasifikasi, komunikasi, korespondensi, penagihan, dan sebagainya. Formulir yang praktis dan mudah harus dilakukan.
Pada sisi pendayagunaan, banyak aspek yang perlu dilakukan, seperti pengumpulan dan pengolahan data mustahik untuk menentukan apakah zakat konsumtif yang disalurkan atau zakat produktif. Jika jumlah mustahiknya banyak sementara zakat yang terkumpul sedikit, maka perlu dilakukan skala prioritas, demikian pula aspek pelaporan yang transparan dan jelas harus dilakukan untuk menimbulkan kepercayaan dan ketenangan hati para muzakki. Untuk melakukan tugas-tugas yang berat tersebut diperlukan lembaga profesional, yaitu lembaga amil yang dikelola dengan manajemen modern oleh orang-orang yang profesional pula. Para muzakki secara individu hampir tidak mungkin melakukan tugas-tugas dan tersebut dengan baik)
0