• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Asuransi Syariah (3)

    0

    Posted on : 12-03-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Asuransi

    Karakteristik dan Keistimewaan Asuransi Islam:

    Karakter pertama, terletak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.

    Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.

    Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.

    Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi  syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

    Dengan filosifi  tersebut, asuransi  Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung. Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.

    Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah  atau reksa dana syari’ah.

    Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.

    Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.

    Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.

    Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.

    Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan. Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh  pada praktek  bisnis asuransi konvensional. Ketiganya dihilangkan dari asuransi Islam.

    Pertama, unsur gharar (yaitu ketidak jelasan dan ketidak transparanan). Masalah yang diutamakan dalam kegiatan bisnis adalah akad yang digunakan. Akad tersebut harus bebas dari gharar (ketidakjelasan). Padahal Islam sangat menekankan kejelasan akad dalam praktek mu’amalah dan menjadi prinsip utama,  karena akan menentukan sah atau tidaknya secara Syari’ah. Dalam praktik asuransi non syari’ah, aspek gharar sangat jelas sekali, karena jika terjadi klaim, dana yang diterima nasabah seringkali lebih besar dari dana premi yang disetornya. Dalam akad di awal tidak jelas berapa premi yang harus disetor dan berapa dana yang harus diterima. Begitu juga kejelasan dan ketransparanan ke mana dana peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal  atau haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek asuransi syari’ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.

    Kedua, adanya unsur maisir (untung-untungan/ judi/ spekulasi). Kezaliman akan muncul misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena sesuatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan di sisi lain jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus. Pada praktek Asuransi Syari’ah; hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan perjanjiannya.

    Ketiga, adanya unsur riba (bunga). Praktek investasi pada asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi. Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam ajaran Islam. Sedangkan pada asuransi syari’ah; investasinya harus sesuai dengan prinsip syari’ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya; dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan investasinya.

    Keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Asuransi syari’ah adalah diterapkannya konsep risk Sharing, dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari’ah.

    Sebagai contoh sederhana misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung Universitas Indonesia ini diasuransikan dalam program asuransi kebakaran pada asuransi syari’ah. Misalnya preminya mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu) tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan kepada pihak Universitas Indonesia dengan melalui skema mudharabah (bagi hasil).

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition