• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Berasuransi Secara Syariah

    0

    Posted on : 12-03-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Asuransi

    Oleh Agustianto

    Islam adalah suatu sistem yang komprehensif. Hidup secara Islami bukan hanya sempurna dalam masalah aqidah, akhlak, dan ibadah saja, tetapi dalam bidang muamalah seharusnya secara Islami juga. Ketika di mesjid atau setiap mengawali sholat, kita selalu berikrar: “Ya Allah; aku berikrar, sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk – Mu semata” (Q.S. 6;12).

    Akan tetapi ketika keluar dari mesjid; setelah sholat secara Islami; saat berurusan dengan aktivitas keseharian kita; dengan bisnis kita. Misalnya dalam masalah perbankan kita mempraktekkannya secara kapitalis. Kemudian berasuransi masih secara jerman atau perancis yang prakteknya tidak sesuai dengan syari’ah isalam.

    Padahal Allah mengingatkan kita dalam Al-Qur’an; “Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab (mengambil sebagian dari pada Islam) dan meninggalkan bagian yang lain (sistem Islam)” (Q.S. 2:85).

    Seringkali kita mengambil sistem ibadah saja dalam Al-Qur’an, tetapi sistem muamalah tertinggalkan. Jika cara hidup demikian yang kita anut; Allah SWT mengingatkan: “Illa khizyun fil hayatiddunya”, kehinaan di dunia. “Wal yaumal qiamah yuradduha ila asyaddil ‘adzab”, dan di hari kiamat nanti akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih. “Wamallahu bighofilin amma ta’malun”, dari Allah sekali-kali tidak akan lupa.

    Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah

    Seperti halnya Indonesia, kendati warga muslim di sini hadir sebagai masyarakat Isalam terbesar di dunia; tetap saja mereka harus berdialog secara kultural dengan kebudayaan setempat, sesuai dengan prinsip demokrasi. Artinya harus diterima pula kenyataan bahwa Indonesia sebagai negara dengan warga muslim terbesar didunia, masih membutuhkan alternatif pelayanan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam syari’ah.

    Diluar kebutuhan politis masyarakat muslim Indonesia kini menginginkan prinsip syariah bisa ikut terjaga ketika mereka berhubungan dengan masalah keuangan dan investasi.

    Berdasarkan kebutuhan rill inilah; pada akhirnya lahirlah bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mempelopori Sistem Perbankan Islam di Indonesia kemudian diikuti Bank Syariah Mandiri (BSM) serta bank- bank syariah lainnya untuk mengakomodir kebutuhan tersebut.

    Selanjutnya kebutuhan pelayanan keuangan berdasarkan prinsip syariah ini berkembang tak hanya di sektor perbankan; namun juga meluas ke sektor non perbankan; yang salah satunya adalah usaha asuransi.

    Dan uniknya, upaya mengakomodir kebutuhan ini (kebutuhan asuransi) kini tak hanya dimonopoli oleh lembaga keuangan syari’ah, namun juga mulai dikembangkan oleh lembaga keuangan lain atau bahkan asing; yang berlomba-lomba membentuk Divisi Syari’ah.

    Bahkan di sejumlah negara dengan mayoritas non muslim, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Eropa, asuransi ayari’ah telah dikembangkan karena melihat permintaan yang cukup tinggi.

    Kemunculan asuransi syari’ah di Indonesia sendiri, awalnya dimotori oleh PT.Syarikat Takaful Indonesia sebagai sebuah Holding Company yang mendirikan dua anak perusahaan pada tahun 1994 yakni PT.Asuransi Takaful Keluarga dari PT.Asuransi Takaful Umum.

    Dan akhir tahun 2002 lalu beberapa perusahaan asuransi syari’ah baru telah mempersiapkan diri untuk beroperasi di tahun 2004 ini.

    Menurut Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., anggota dewan Syariah Nasional (DSN) dan juga komisi fatwa MUI Pusat; lahirlah sejumlah lembaga keuangan perbankan dan non-bank yang menerapkan prinsip syari’ah; tak terlepas dari keiinginan umat muslim agar segala sikap hingga prilakunya serta hubungan sesama manusia sesuai dengan prinsip Islam/syari’ah begitu juga ibadah dan muamalahnya.

    Dengan menerapkan prinsip yang bersendikan aama ini; maka ummat akan terbebas dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan Islam seperti RIBA atau bunga; MAISIR yang berarti bersifat spekulasi atau untung-untungan serta GHOROR, yang berarti ketidak jelasan dan ketidak transparanan.

    Nilai Lebih Asuransi Syari’ah Sebagai Alternatif Sarana Investasi Non-Bank

    Asuransi Syari’ah sangat menguntungkan; baik dari segi ekonomi  maupun keagamaan dari segi aqidah.

    Asuransi syari’ah meniadakan praktek-praktek bisnis yang diharamkan juga ulama; yang selama ini masih melekat pada sistem asuransi konvensional (non syariah).

    Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh para ulama dalam bisnis Asuransi Konvensional.

    PERTAMA, adanya unsur Ghoror (ketidak jelasan dan ketidak transparanan). Salah satu misalnya; kejelasan akad dalam praktek mu’amalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara Syari’ah. Begitu juga kejelasan dan ketransparanan kemana dana peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal  atau haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek asuransi syari’ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.

    KEDUA, adanya unsur maisir (untung-untungan/ judi/ spekulasi). Kezaliman akan muncul misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena sesuatu hal.

    Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan disisi lain jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus. Pada praktek Asuransi Syari’ah; hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan perjanjiannya.

    KETIGA, adanya unsur Riba (Bunga). Praktek investasi pada asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi. Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam ajaran Islam.

    Sedangkan pada Asuransi Syari’ah; Investasinya harus sesuai dengan prinsip Syari’ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya; dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan investasinya. Keistimewaan khusus yang dimiliki oleh Asuransi syari’ah adalah diterapkannya konsep Risk Sharing, dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari’ah.

    Sebagai contoh sederhana misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung UIN ini diasuransikan dala program asuransi kebakaran pada asuransi syari’ah.

    Misalnya preminya mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu) tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan kepada pihak UIN dengan melalui skema Mudharabah (bagi hasil). (Agustianto, ditulis 1999)

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition