• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Money game berkedok multi level marketing (Perspektif Ekonomi Syariah)

    6

    Posted on : 12-03-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Fikih Muamalah

    Agustianto

     

    Di zaman modern sekarang ini, sangat banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat yang mengatasnamakan system Multi Level Marketing (MLM)  tetapi sesungguhnya bentuk bisnis itu tidak lain adalah money game. Cirinya mengunakan system binary (piramadina). Perusahaan ini tidak terdaftar dan jelas tidak diakui APLI (Assosiasi penjualan Langsung Indonesia). Bisnis ini sesebenarnya tidak menjual produk, kalaupun ada harga tidak realistis, atau produknya berupa penjualan produk jasa haji dan atau umrah. Di masa lalu hadiahnya/ imbalannya  hanya berupa uang yang jauh lebih besar, sedkarang imbalannya berupa haji dan umrah.

    Jumlah perusahaan yang bergerak di bidang money game MLM ini cukup besar. Menurut Harian Waspada (11-6-99) kini ada 19 perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag, di antaranya PT. MLM, PT KTI, Millenium, Central Bisnis Marketing Global, PT. BMA, CBS, dan lain-lain. Semua perusahaan money game berkedok MLM tersebut telah tewas dengan sendirinya. Seluruh Negara di dunia telah melarang bentuk bisnis tersebut, karena jelas menzalimi orang yang masuk belakangan. Kini banyak perusahaan serupa (money game bergedok MLM) yang menjadikan produknya haji dan umrah. Masya Allah, Para pengawasnya ulama yang tidak mengerti ekonomi keuangan dan tidak mengetahui sejarah kejahatan money game tersebut di banyak Negara.

    Bisnis MLM ini, sangat menggoda dan menggiurkan banyak orang, karena dalam waktu yang relatif singkat seseorang yang masuk menjadi anggota akan mendapat keuntungan yang besarnya jauh melebihi bunga deposito perbankan. Di tahun 1997 suku bunga deposito perbankan sekitar 30% setahun (2,5% sebulan), maka MLM PT. BMA misalnya, berani memberikan keuntungan sampai 700% setahun (40-60% sebulan). Dengan demikian, bisnis ini sangat memberikan imbalan hampir dua puluh kali lipat dari bunga deposito perbankan.

    Karena imbalan yang besar, maka ratusan ribu manusia, sebagian besar di antaranya adalah umat Islam ikut ambil bagian. Keikut-sertaan umat Islam memasuki bisnis tersebut, bukan saja karena keinginan mencari untung besar dalam waktu singkat, tetapi juga disebabkan karena mereka belum memahami prinsip muamalah dalam Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, umat juga banyak yang belum mengetahui  kaedah konsep filsafat ekonomi Islam. Tegasnya, pengetahuan umat Islam tentang hukum bisnis tersebut masih sangat rendah.

    Semaraknya umat Islam memasuki bisnis ini, semakin meningkat, karena ada tokoh masyarakat yang dengan keilmuan dangkal membolehkan saja bisnis tersebut dan bahkan ikut pula bermain di dalamnya.

    Sebagaimana yang telah dikeluarkan di atas, bahwa di Medan, sudah terdapat 19 perusahaan yang bergerak di bidang bisnis MLM tersebut dan tentunya hampir jutaan manusia yang bergelut di dalamnya. Karena itu, adalah menjadi sebuah kewajiban bagi ulama untuk memberikan penjelasan hukum Islam mengenai status bisnis tersebut, agar masyarakat muslim tidak terjebak kepada bisnis dan rezeki yang haram.

    Yang dimaksudkan dengan MLM dalam tulisan ini adalah bisnis MLM yang mengkhususkan bisnisnya dalam bentuk penggandaaan uang, atau jual beli barang murah dengan harga yang sangat mahal secara irrasional dan tidak realistis. MLM yang dibahas dalam tulisan ini adalah MLM yang berjumlah 19 perusahaan di atas dan MLM yang seumpamanya.

    Tinjaun Al-Qur’an Terhadap Money Game MLM

    Salah satu prinsip muamalah yang sangat ditekankan Al-Qur’an ialah :bahwa dalam suatu bisnis tidak boleh terjadi kezaliman antara satu pihak terhadap pihak lain. Al-Qur’an dengan tegasnya menyatakan prinsip bisnis tersebut, “La Tazhlimun wa La Tuzhlamun” (QS. 2: 279). Artinya, Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.

    Ayat ini menghendaki bahwa setiap aktivitas muamalah tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi pihak lain. Nabi bersabda, “La dharara wa La Dhirara”. (H.R. Ahmad dan Ibnu majah). Artinya : tidak memudharatkan diri dan tidak memudharatkan orang lain. Sedangkan sistem MLM dengan piramida, bagaimana pun, dipastikan akan menimbulkan kerugian besar di belakang hari bagi sebagian besar anggota yang masuk belakangan. Mengapa bisa dipastikan bisnis money game system piramida akan merugikan banyak orang? Logika yang sehat pasti bisa menjawab pertanyaan di atas.

    Bila jumlah orang yang masuk sebagai anggota berkurang (menurun), maka perusahaan ini akan macet. Penurunan jumlah anggota yang masuk di masa depan karena jumlah manusia terbatas dan manusia semakin pintar. Apalagi sistem money game piramida ini mencapai titik jenuh, maka perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian besar orang-orang yang masuk belakangan akan dirugikan. Usahkan keuntungan, modal mereka pun tak dapat dikembalikan, tetapi biasanya, begitu jumlah setoran mulai stagnan, kantor usahanya secara tiba-tiba tutup dan direkturnya pun melarikan diri. Uang nasabah yang masih banyak di tangannya raib tak berbekas.

    Artinya, hanya orang yang terdahulu masuk yang mendapatkan keuntungan, sedangkan orang-orang yang masuk belakangan dipastikan sekali akan mengalami kerugian. Bagaimana mungkin seorang mendapat uang yang lebih besar dari modal awalnya, kalau bukan mengambil uang orang yang masuk belakangan. Orang yang masuk belakangan akan mengabil uang orang lain yang masuk lebih belakangan. Dan begitulah seterusnya secara berantai. Maka orang yang masuk paling belakang itulah yang akan mengalami kerugian. Apakah Islam membolehkan bisnis yang merugikan / menzalimi ribuan nasabah usaha money game yang masuk paling akhir (belakangan, tentu jawabanya tidak.

    Hal itu dengan jelas dan secara mudah dipahami dari sistem perputaran uang di money game berledok MLM. Bahwa imbalan besar yang diberikan kepada setiap anggota yang lebih awal masuk adalah berasal dari uang anggota lainnya yang masuk kemudian dan begitulah seterusnya. Jadi sistem yang digunakan untuk mengembalikan uang orang dalam jumlah yang lebih besar itu ibarat gali lobang tutup lobang.

    Sistem tersebut mudah dipahami melalui gambar piramida yang kembali mengerucut. Dari gambar piramida tersebut terlihat perkembangan anggota money game MLM di masa depan, akan mengalami penurunan dan mengalami titik jenuh yang diawali dengan pertumbuhan tetap. Bila ini yang terjadi maka perusahaan akan sulit mengembalikan uang anggota, karena menunggu orang-orang (anggota lain) masuk. Kejadian selanjutnya adalah terjadi kemacetan anggota yang masuk, di mana perkembangan usaha sampai titik jenuh (berhenti). Bila hal ini yang terjadi maka perusahaan tersebut bangkrut. Dan ribuan anggota yang masuk belakangan dirugikan.

    Sungguh banyak fakta yang membuktikan kehancuran money game MLM semacam BMA dan sejenisnya di berbagai negara di Amerika, Eropa, Taiwan, dan sebagainya. Di Indonesia fakta paling nyata kehancuran MLM ini telah terjadi di Pinrang (Sulawesi Selatan). Sehingga sebagian besar nasabah yang diinginkan.

    Kenyataan ini juga telah terjadi pada sebagian money game MLM Medan, di mana saat ini telah ada tiga perusahaan yang tutup di antaranya, Koperasi Yaspenda (Sunggal), PT. Interjasa Perkasa di Jl. Kapten Muslim, dan Jl. Siantar. Akibatnya miliyaran uang nasabah lenyap tak berbekas. Ribuan orang dirugikan. Karena itu, akhir-akhir ini banyak nasabah yang mengadukan penipuan itu ke pihak yang berwajib, kehancuran MLM yang lainnya menunggu waktu saja. Cepat atau lambat pasti akan hancur. Inilah hukum ekonomi yang eksak. Kemudian, pada hari Rabu, 15-6-1999 yang lebih dari 16 milyar uang nasabah (anggota) MLM dilarikan para pengusaha. Selanjutnya berita Waspada 22/6/99 melaporkan bahwa 7 BOS MLM yang telah melarikan diri, akibatnya puluhan milyar uang anggota raib. Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis MLM sangat merugikan masyarakat, bukan membuat orang menjadi kaya, sebagaimana yang ditipukan oleh agen-agen MLM dan orang-orang yang telah sukses merampas uang orang lewat MLM.

    Jadi sekali lagi, sistem bisnis  ini dipastikan akan mengalami kehancuran di masa depan. Kalau bisnis ini terus berkembang tentu masih dibenarkan di Amerika dan Eropa. Kehancuran bisnis MLM piramadina terjadi, ketika anggota yang masuk ke dalam bisnis ini berkurang atau tetap saja. Lantaran sudah terlalu banyak orang yang masuk, maka bisnis ini tidak mampu lagi memberikan imbalan yang besar. Kalau imbalan tersebut sudah diberikan kepada anggota yang lebih dahulu masuk, maka orang yang masuk kemudian akan mengalami kerugian besar dan jumlah orangnya tentu lebih banyak. Inilah yang dimaksudkan bahwa bisnis money game MLM, akan menimbulkan kemudharatan, kerugian dan kezaliman di belakangan hari. Hal itu harus dihindari, karena hukumnya sudah jelas haram, bukan syubhat, sebagaimana yang pernah dikatakan tokoh yang tak memahami sistem bisnis money game MLM.

    Bahwa di Eropa dan Amerika, pada masa lampau, bisnis Yahudi ini telah berkembang pesat. Namun, karena orang-orang Eropa dan Amerika adalah orang-orang yang yang pintar dalam pengelolaan uang, maka pemerintahnya telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara tegas melarang bisnis tersebut. Di negara asalnya sendiri bisnis ini telah ditinggalkan, karena bertentangan dengan teori dan logika ekonomi. Mereka melihat bahwa praktek bisnis money game MLM tersebut ternyata tidak logis dan merupakan penipuan besar, karena minimbulkan kerugian bagi orang-orang yang masuk belakagan. Bila perkembangan Multi Level ini berada pada pertumbuhan tetap (stagnan), apalagi menurun/sampai titik jenuh, maka terjadilah kehancuran bisnis tersebut. Korbannya tentu masyarakat banyak yang telah menjadi nasabah. Masyarakat yang paling belakangan menjadi anggota akan terzalimi. Setiap bisnis yang menimbulkan kezaliman bagi pihak lain hukumnya pasti haram. Inilah pandangan qurani tentang MLM (QS: 2:279).

    Hasil Bisnis Harus Jelas

    Prinsip mu’amalah dalam Islam menekankan adanya kejelasan asal-usul hasil bisnis. Dalam hal ini, uang imbalan yang diberikan kepada anggota harus jelas dari mana usulnya.

    Kalau seseorang (si A) menjadi anggota dan memasukkan uang sebesar Rp. 5.400.000. Sebulan kemudian uangnya menjadi Rp. 8.400.000, misalnya, maka si A tadi medapat imbalan sebesar Rp. 3.000.000. uang imbalan tersebut itulah yang harus jelas diputar bagaimana dan dari mana asalnya ?. Kalau asal usul imbalan yang diterima tidak jelas, maka minimal hukumnya syubhat. Kalau sudah diketahui asalnya, dan asalnya itu sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya menjadi haram, bukan lagi sekedar syubhat.

    Para pengusaha bisnis MLM sengaja menyembunyikan cara-cara dalam memutar uang anggota. Hal itu katanya, rahasia perusahaan. Tetapi, meskipun ia menjaga kerahasiaan bisnisnya, semua sudah tahu, bahwa perputaran uang tersebut, bukan melalui jual beli barang atau eksport-import, akan tetapi melalui arisan berantai gali lobang tutup lobang.

    Kalaupun seandainya tidak melalui sistem gali lobang tutup lobang, lalu pengusaha menyembunyikan kerahasiaan asal-usul duit, maka bisnis ini tak bisa melepaskan diri dari kesyubhatan, bahkan keharaman. Costumer dan membersnya tidak diberitahu proses pemutaran uang. Dalam prinsip mu’amalah, segala asal usul keuntungan (imbalan) harus jelas diketahui anggota. Jadi, dari segi mana saja, bisnis MLM ini sulit diterima Islam.

    Kesimpulan, jika bisnis uang ini memakai sistem money game dgn piramida mutlak, status hukumnya haram. Kalau pengusaha tak mengakui sistem tersebut dan menyembunyikannya, maka hukumnya minimal syubhat, karena ketidakjelasan asal-usul uang imbalan. Kalau ia berkilah mengatakan bahwa keuntungan itu berasal dari bisnis eksport-import misalnya, maka realitas bisnis harus membuktikannya, apakah ada dalam kenyataan saat ini keuntungan sebanyak itu? Atau mungkinkan keuntungan eksport-import sebanyak itu? Si pengusaha harus bisa membuktikannya. Namun, realitas menunjukkan bahwa perputaran uang anggota bukan dalam jual beli atau usaha-usaha produktif, tapi benar-benar implementasi  money game  murni dengan hadiah umrah dan atau haji. Money game di luar hadiah haji dan umrah mengatakan mereka memutar uangnya dalam bisnis, sehingga bisa memberi hadiah yang besar. Kalau pun mereka mengatakan ada unsur bisnis, hal itu ternyata bohong, karena tak ada keuntungan bisnis sebesar itu. Jadi, semua orang tahu akan kebohongan dan kepalsuan alasan itu.

    Memakan Harta Dengan Cara Batil

    Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara batil, tetapi lakukanlan perdagangan di antara kamu di mana kamu saling merodhoi antara yang satu dengan yang lain”. (An-Nisa’ :29).

    Dalam bisnis Multi Level Marketing seseorang (misalnya si A), yang telah memasukkan uangnya dalam jumlah tertentu, akan mendapatkan uang lebih banyak di masa depan. Uang yang diterima si A yang melebihi dari uang setorannya, adalah uang yang batil (haram) sebab uang tersebut adalah uang yang masuk belakangan, misalnya si B. selanjutnya  si B mendapatkan uang dengan jumlah besar dalam tempo tertentu, dan begitulah seterusnya. Bila terjadi titik jenuh, maka orang-orang belakangan pasti menjadi korban. Inilah yang tidak dibenarkan oleh sistem Islam yang senantiasa menuntut tegaknya keadilan dalam dunia bisnis. Kesimpulannya mengambil uang kelebihan dari modal tertentu, adalah uang orang yang masuk belakangan. Coba bayangkan jika anda menjadi orang yang belakangan itu.

    Menghindari Gharar (Penipuan)

    Selanjutnya, dalam kegiatan bisnis (mu’amalah) harus terhindar dari dari gharar (tipuan), judi (maysir) dan unsur spekulatif lainnya.

    Para pengusaha money game berkedok MLM dan orang-orang yang lebih dulu menikmati keuntungannya, memperdaya masyarakat dengan alasan bahwa bisnis tersebut  akan membuat semua orang (anggota) menjadi kaya. Pernyataan demikian tidak benar. Logika sehat tak mungkin bisa menerimanya. Betul, banyak orang menjadi kaya raya karena masuk bisnis tersebut, tetapi dengan mengorbankan (menipu) orang lain dalam jumlah yang lebih besar di masa depan. Tegasnya, lebih banyak lagi yang mengalami kerugian. Orang kaya raya dalam bisnis money game MLM adalah para pengusahanya dan orang-orang yang masuk duluan. Bila jumlah anggota yang masuk mengalami kemunduran  atau macet, maka orang belakangan menjadi korban.

    Ada pula pelaku money game MLM mengatakan bisnis ini tak akan macet, sebab anggota yang masuk terus mengalir, jumlah manusia kan banyak, katanya. Pendapat ini pun tidak benar dan mudah dibantah. Sebab jumlah manusia terbatas, orang memiliki uang untuk disetor ke MLM lebih terbatas lagi. Apalagi perusahaan money game  sudah banyak yang tutup. Tentunya realitas ini menyebabkan orang tidak berani jadi nasabah. Kalau pun anggota yang sudah mendapat untung duluan masuk kembali untuk mendapatkan uang yang lebih besar, maka orang yang dibelakangnya nanti akan menjadi korban bila usaha ini macet.

    Karena itu, sadarlah, gunakanlah akal sehat, mustahil jumlah uang akan bertambah, kalau sistemnya hanya melalui pemutaran uang anggota saja (gali lobang tutup lobang/arisan berantai zalim).

    Riba Yang Berlipat Ganda

    Dalam bisnis money game berkedok MLM, seorang anggota mendapatkan uang yang jauh lebih besar dari bunga deposito perbankan. Maka, jumlah uang yang besar itu, dalam bahasa hukum Islam dikategorikan sebagai riba yang berlipat ganda (adh’afan mudha’afah). Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”. (Ali Imran :130).

    Dalam tinjauan hukum Islam segala macam riba yang berlipat ganda. Karena itu tak ada alasan untuk menghalalkan bisnis money game MLM.

    Mengembangkan Jual-Beli

    Salah satu prinsip mendasar dalam mu’amalah adalah mengembangkan jual-beli dan melarang keras bisnis ribawi. Firman Allah: Artinya: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS 2:278).

    Hadist Nabi : Dari Rafi’ bin Khadij, bahwa Rasulullah ditanya tentang sahabat, “Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang lebih baik (halal dan berkah)?  Rasul SAW menjawab, “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mabrur”. (Hadist Ahmad, Al-Bazzar, dan Thabrani).

    Sedangkan dalam MLM tidak terdapat jual beli yang real yang jelas dan tidak pula terdapat aplikasi mudharabah sebagaimana yang diinginkan fiqh Islam.

    Mengembangkan Sistem Bagi Hasil

    Di antara prinsip mu’malah dalam Islam adalah pengembangan sistem mudharabah (bagi hasil), bukan bunga atau penyetoran uang dalam jumlah tertentu, seperti MLM. Lalu ditetapkan secara imbalan yang akan didapatkan. Maka berdasarkan ini, jelaslah sistem MLM bertentangan dengan konsep mudharabah, yang dilandasi surah Luqman ayat 34, “Seseorang tidak mengetahui apa (bagaimana dan berapa) hasil usahanya besok”.

    Jadi, tak boleh ditetapkan bagi hasil secara pasti. Dalam money game MLM semua uang anggota, dipastikan imbalan yang akan diterimanya bulan depan.

    Dalam sistem mudharabah (bagi hasil), seseorang tidak bisa memastikan berapa bagi hasil yang akan diberikan kepada pemilik uang (modal), kecuali setelah berusaha. Sedangkan hasil usaha senantiasa naik turun (fluktuasi). Lihat buku Bank Islam, tulisan Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Buku Teori dan Praktek Ekonomi Islam, tulisan Prof. Dr. A. Mannan. Buku Menuju Moneter Yang Adil, tulisan Prof. Dr. Umar Chapra, Buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, tulisan M. Syafi’i Antonio dan ratusan literatur ekonomi Islam lainnya. Jadi, dalam hal ini tak satupun ahli (ulama ekonomi Islam yang kredible dan ternama, yang membolehkan sistem seperti money game / MLM Piramida tanpa produk riil).

    Dampaknya Terhadap Usaha Sektor Riel

    Bisnis money game bagaimanapun berdampak secara signifikan terhadap usaha sektor riel. Kalau manusia sudah tergila-gila hanya memutar uang secara berantai, maka kegiatan sektor rielakan terganggu, percepatan arus barang menjadi menurun, sebab uang masyarakat terkonsentrasi dalam MLM saja. Mengapa ? sebab orang-orang yang ingin memutar uangnya melalui MLM, bukan perdagangan barang-barang. Berdagang itu keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan bisnis MLM. Lagi pula pikiran, tenaga, waktu banyak terkuras. Jadi bisnis MLM mengurangi lancarnya produktivitas barang-barang. Dengan MLM masyarakat terkonsentrasi dalam perusahaan MLM. Uang yang terkumpul itu tidak dibisniskan, maka mustahil ia berkembang, sebab kalau diputar-putar saja dengan cara gali lobang tutup lobang, tak mungkin uang itu semakin banyak, kecuali ada anggota lain yang masuk. Kalau tidak digunakan dalam MLM, maka (modal) tersebut bisa digunakan untuk modal usaha memproduksi barang-barang atau usaha sektor riel lainnya. Jadi, MLM membuat orang lain tidak mau berusaha memutar modal dalam kegiatan bisnis sektor riel. Padahal sektor riel ini membutuhkan modal banyak.

     

     

    Lebih Kapitalis Dari Kapitalis Barat

    Bisnis money game berkedok MLM yang berkembang saat ini, merupakan bisnis yang lebih kapitalis dari sistem ekonomi kapitalis di Barat. Di Barat saja bisnis ini dilarang oleh Undang-Undang, karena kemudharatan yang ditimbulkannya. Dikatakan lebih kapitalis, karena dalam money game ini, seorang pemilik uang (pemodal/kapitalis) dengan jumlah tertentu, bisa mendapatkan imbalan dengan merampas uang orang lain. Memang pada masa tertentu sistem MLM ini belum menimbulkan kerugian bagi para anggota, malah menjadikan mereka menjadi kaya. Tapi MLM ini tidak selamanya berkembang dan anggota terus meningkat, ia akan mengalami penurunan, karena keterbatasan orang yang memasukinya. Bila hal ini yang terjadi, bangkrutlah perusahaan monet game MLM. Sebagaimana yang telah melanda ribuan money game MLM  di berbagai negara.

    Tidak Ada Jaminan Keamanan

    Selanjutnya, dalam bisnis money MLM ini, tidak ada jaminan (garansi) keamanan uang nasabah sebagaimana yang terdapat dalam perbankan. Kalau dalam perbankan, bila terjadi likuidasi, maka uang nasabah dijamin aman oleh pemerintah, dan pemerintah pasti akan membayarnya. Tetapi dalam bisnis money MLM seperti BMA dan MLM Umrah dan haji , tak ada jaminan seperti perbankan. Karena ketiadaan jaminan itu, maka usaha ini tak layak dikembangkan.

    Penutup

    Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelaslah bahwa Bisnis money game berkedok MLM dengan menjadikan haji dan umrah sebagai hadiah sama seperti  BMA dan sejenisnya yang telah terkubur dalam sejarah. Pemilik usaha telah mencoreng lembaran hitam bagi nama MLM. Bisnis money game tersebut adalah bisnis yang sangat diharamkan dalam tinjauan Islam, bukan syubhat. Munculnya segelintir pendapat syubhat itu karena tokoh tersebut belum memahami sistem pengelolaan uang dalam money game MLM secara jelas dan transparan, juga belum mengujinya melalui kajian komprehensif. Karena hukumnya sudah jelas haram secara mutlak, maka pemerintah hendaknya tidak ragu-ragu melarang bisnis ini. Kalaupun sertifikat halal telah terlanjur diberikan, forum Dewan Syariah di Ancol tahun 2010, sudah sepakat mencabutnya kembali. Para peserta sepakat memandangnya sebagai bentuk bisnis yang sangat berbahaya (mudharat). Alasan pemberian ujrah kepada members sangat tidak tepat,karena dampaknya secara nyata menzalimi orang yang masuk belakangan, jika orang yang masuk belakangan itu tidak mampu mencari orang, maka uangnya Rp 2,5 juta tersebut hilang, karena dimanfaatkan orang yang di atasnya (up line-nya). Belajarlah dari sejarah money game di berbagai Negara di seluruh dunia. Mengapa umat Islam terjebak kpd bisnis batil tersebut, sementara Negara-negara maju di dunia sudah melarangnya.

    Pemerintah dan lembaga agama yang memiliki otoritas harus segera melarangnya,  karena itu, kami mengusulkan, sebelum pengusaha money game MLM untuk haji dan umrah itu  melarikan diri, mereka harus dicekal oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan uang nasabah.

     

     

     

    Comments (6)

    Subhanallah…luar biasa…
    Saya mendapatkan banyak tambahan wacana…
    Terima kasih ^_^

    As wr wb
    Pada artikel diatas mengatakan bahwa mengunakan system binary (piramadina) identik money game, disini saya tidak sependapat. menurut saya sistem adalah sistem, money game adalah money game. Semua tergantung orangnya. Sebaiknya kita jangan su’udhon. trimakasih

    bagus sekali artikelnya…
    semoga kita mendapatkan rizki yang berkah

    Artikel ini memang hebat…. tapi yang dibahas hanya kedok MLM. Sementara MLM yang benar dan yang sesunguhnya tidak diluruskan…
    Muhammad Hudi ada benarnya, tdk semua system binary identik dengan money game. Yang pasti MLM yang sesungguhnya harus memiliki penjualan produk yang berkualitas dan diakui banyak negara sebagai produk berkualitas.
    Keuntungan member diperoleh dari hasil penjualan produk yang berkualitas dalam sebuah jaringan tim.. sangat wajar hasil kerja member dibayar perusahaan MLM karena telah menjual produknya.
    Saya sendiri bukan member mlm, tapi saya hanya seorang mahasiswa indonesia lulusan kairo mesir jurusan bisnis, jadi saya banyak belajar.. Trimakasih artikelnya sangat baik….

    assalamualaikum mau bertanya dan saya harapkan untuk dibalas… karna berkaitan dengan skripsi… bagaimana jika mlm yang memililki produk berkualitas dengan harga sesuai dengan harga pasar tetapi dalam pemasarannya mereka dominan bukan menjual produknya tetapi menawarkan rekrutmen nya. sehingga kebanyakan anggota nya yang telah tidak dapat lagi merekrut orang dia tidak mendapatkan income. mohon jawabannya.. syukron

    assalamualaikum, saya mau bertanya bagaimana jika suatu perusahaan MLM yang memasarkan produk kesehatan berkualitas dan harga bersaing dipasaran dengan cara memasarkannya bukan menjual produk tersebut tetapi merekrut orang dengan iming- iming penghasilan yang besar dengan waktu singkat. sistemnya binary. apakah MLM ini termasuk MLM berkedong Money Game?? teori Islam apa saja yang membahas tentang money game ?? mohon dijawab karna berkaitan dengan skripsi. syukron.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition