• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Demokrasi Ekonomi di Indonesia

    0

    Posted on : 13-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh: Agustianto

    Ketika terjadi krisis ekonomi di Indonesia, wacana demokrasi ekonomi kembali mencuat. Maraknya gagasan ke arah implementasi demokrasi ekonomi, setidaknya didorong oleh tiga hal, pertama, kesenjangan ekonomi, akibat kekeliruan orde baru dalam menerapkan paradigma pembangunan tricle down effect yang tidak relevan diimplementasikan di Indonesia. Kedua, realitas krisis moneter dan ekonomi yang menghantam Indonesia. Ketiga, keinginan untuk mewujudkan keadilan ekonomi secara riel.

    Krisis ekonomi yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan besar (konglomerat) mengalami keruntuhan, ternyata membawa hikmah. Kegagalan paradigma pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan, bukan pada pemerataan, telah membuat para elite politik dan ekonomi di zaman ini sadar dan tobat, lalu merubah pendulum paradigma kepada ekonomi kerakyatan.

    Konsep Demokrasi Ekonomi

    Konsep demokrasi sebenarnya telah diagungkan oleh almarhum Mohammad Hatta  lebih dari setangah abad yang lalu. Pendekar demokrasi ekonomi itulah yang merumuskan konsep demokrasi ekonomi ke dalam  UUD 1945 (pada penjelasan pasal 33 UUD 1945). Buah pikirannya yang termaktub dalam penjelasan itu berbunyi, “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan  atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.

    Falsafah dalam demokrasi ekonomi meliputi pengertian bahwa kegiatan ekonomi dilaksanakan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, konsep demokrasi ekonomi sangat relevan dengan gerakan ekonomi kerakyatan.

    Ekonomi Kerakyatan

    Tahun 1998 wacaca ekonomi kerakyatan kembali diaktualkan sebagai realisasi demokrasi ekonomi. Ekonomi kerakyatan dijadikan sebagai ketetapan MPR No. XVI/1998 tentang Politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Isi TAP MPR itu menyatakan bahwa ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan  yang saling menguntungkan  agar pelaku ekonomi dan saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

    Dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi harus dihindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan ekonomi pada seseorang, kelompok atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan. Berkaitan dengan ini maka usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok ekonomi kerakyatan, tanpa mengabaikan  peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.

    Mantan Presiden Habibie, merupakan salah seorang pemimpin bangsa yang paling mengaplikasikan demokrasi ekonomi di era reformasi. Beliau sepaham dengan Adi Sasono, AM Saifuddin, dan kawan-kawannya. Menurut Habibie reformasi ekonomi menuntut koreksi terhadap kebijakan ekonomi lama dengan kebijakan ekonomi baru yang bercorak dasar sistem secara berkesinambungn memperluas pemerataan pemilik sumberdaya ekonomi, termasuk aset-aset produktif yang sekarang terkonsentrasi pemilikannya pada negara dan konglomerat.

    Upaya lain dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dalam rangka demokrasi ekonomi ialah melalui profitisasi dan privatisasi BUMN yang go public. Kebijakan ini merupakan langkah yang harus ditetapkan untuk kemakmuran rakyat dengan jalan mencanangkan 60 persen dari penjualan saham untuk disalurkan kepada golongan masyarakat yang perlu diberdayakan, seperti keluarga prasejahtera, prajurit, buruh, petani, koperasi, pengusaha kecil, pegawai negeri.

    Penyaluran dana itu dilakukan melalui PT Persero Permodalan Nasional Madani (PNM) dan BRI, sehingga akan terbentuk masyarakat kelas menengah yang makin besar jumlahnya dan merupakan pasar yang paling kuat dalam menunjang pertumbuhan industri dalam negeri yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak kesempatan kerja.

    Dalam perspektif ekonomi Islam, demokrasi ekonomi berfokus pada penciptaan keadilan ekonomi. Islam mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi pertumbuhan yang adil dan merata. Islam tidak mengingatkan  harta kekayaan bertumpu pada kelompok tertentu saja. Hal ini secara tegas difirmankan Allah dalam Al-Qur’an, “Supaya harta kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu.”

     

    Perspektif Ekonomi Islam

    Dalam perspektif ekonomi Islam, demokrasi ekonomi berfokus pada penciptaan keadilan ekonomi. Islam mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi pertumbuhan yang adil dan merata. Islam tidak mengingatkan  harta kekayaan bertumpu pada kelompok tertentu saja. Hal ini secara tegas difirmankan Allah dalam Al-Qur’an, “Supaya harta kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antaramu” (Al-Hasyr : 7).

    Dalam ekonomi Islam, seluruh jagat raya beserta seluruh sumber dala alamnya diciptakan agar dimanfaatkan oleh manusia (QS. 67:15). Pembagian sumber daya alam tersebut tentunya harus dilakukan secara adil. Sehingga tak ditemukan lagi penumpukan aset kekayaan negara di tangan segelintir konglomerat saja, seperti penguasaan jutaan hektare hutan dan perkebunan, perbankan, perusahaan, dsb.

    Demokrasi ekonomi berfokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Rakyat tidak lagi dijadikan sebagai objek kelas kasihan, tetapi harus diberdayakan sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, berdasarkan semangat kerakyatan, kemartabatan dan kemandirian.

     

     

    Misi Demokrasi Ekonomi

    Misi kerakyatan berarti pembangunan ekonomi nasional harus benar–benar mendorong sekaligus menampung aspirasi dan untuk kepentingan rakyat banyak. Pengusaha kecil menengah dan koperasi dan Baitul Mal wat Tanwil (BMT) yang merupakan bagian terbesar dalam perekonomian nasional (99,08%), harus diberikan peluang dan yang lebih besar agar menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kata lain, rakyat banyak menjadi pemilik, pengola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi nasional. Karena itu, adalah adil jika rakyat Indonesia saat ini melalui koperasi mendapatkan kesempatan untuk mengelola dan memiliki perkebunan dan hutan-hutan. Dalam konteks ini kita amat mendukung kebijakan Zarkasih Nur yang ingin mengalokasikan dana 10 kali lebih besar dari angka kucuran dana Adi Sasono, yakni mencapai 100 triliun.

    Kalau selama ini banyak sekali konglomerat yang memiliki jutaan hektare sawit dan hutan, maka di masa depan hal itu tidak boleh terjadi lagi. Rakyat kecillah yang diberi kesempatan luas untuk mengusai aset negara tersebut, tentunya dengan  dukugan permodalan dan manajemen sumber daya manusia. Maka, penempatan Nurmahmudi Ismail sebagai Menteri Kehutanan sangat tepat, mengingat beliau  adalah orang amanah dan bervisi ekonomi Islam yang koncern ada keadilan.

    Selanjutnya, dalam pasal 4 TAP MPR XVI/1998 dinyatakan bahwa misi kemandirian berarti bahwa pembangunan perkeonomian bangsa harus bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam satu sistem ekonomi rakyat, sehingga pembangunan nasional tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri.

    Sedangkan misi kemartabatan berarti kedaulatan ekonomi rakyat harus tetap dihormati, bukan karena rasa kasihan namun rasa benar-benar ditempatkan sebagai pelaku dunia usaha yang unggul dan ditempatkan pada jalur utama dalam seluruh kehidupan ekonomi nasional.

     

    Keharusan Hukum Dalam Bisnis

    Wacana demokrasi ekonomi ditengarai oleh perkembangan hukum ekonomi yang berupaya untuk membatasi ruang gerak monopoli. Anti monopoly practices law dan Fair Trade Act, pada hakekatnya bertujuan agar ekonomi dijalankan oleh sebanyak mungkin pelaku ekonomi. Kalau tidak ada aturan hukumnya, maka pengusaha atau perusahaan besar sebagai economic animal ingin menjadi lebih besar lagi. Tanpa aturan hukum yang jelas, usaha kecil dan menengah bisa gulung tikar terhimpit oleh injakan pengusaha besar, karena kalah bersaing. Dengan adanya perundang-undangan anti monopoli, maka pengusaha besar bersatu dan bahu membahu membangun mutu kehidupan ekonomir rakyat.

    Dengan kata lain, demokrasi ekonomi merupakan pendekatan kemakmuran yang menjunjung tinggi hak asasi dan tanggungjawab asasi. Demokrasi ekonomi juga tidak anti pasar. Hal ini  sejak zaman klasik telah dikedepankan  oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Ihya Ulumuddin, bahkan oleh Rasulullah SAW. Jadi harga-harga harus dibiarkan secara alamiyah berkembang di pasar, kecuali kalau terjadi kezaliman para pedagang yang membuat harga-harga melambung tinggi. Dalam hal ini kata Ibnu Khaldun, pemerintah harus campur tangan.

    Sejalan dengan itu, Widhiyahartono (anggota LP3E Kadin), juga menyatakn bahwa demokrasi ekonomi tidak anti pasar. Demokrasi ekonomi mengharuskan persaingan yang adil (fair cimpetition) sebagai aturan main yang mesti dijalankan semua pihak. Dalam tataran ini peran etika bisnis sangat signifikan bersama hukum ekonomi yang kuat.

    Demokrasi ekonomi tidak pula bersifat diskriminatif, karena semua memperoleh peluang yang wajar. Moralitas bisnisnya, ialah yang besar tidak menginjak yang menengah dan kecil tidak merecoki yang besar. Kalaupun untuk ini perlu redistribusi akses bisnis secara wajar, adil dan demokrasi.

    Selanjutnya supaya demokrasi ekonomi berjalan dengan baik, maka praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dalam bisnis yang menjadi budaya di masa mendatang jangan diulangi kembali.

    Demokrasi ekonomi juga tidak berarti bahwa peran negara diabaikan sama sekali. Karena negara adalah katalisator dan fasilitator utama dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah sebagaimana disinggung tadi, dengan tegas menyatakan peran negara tersebut.

    Dilandasi prinsip-prinsip good public Governance, kebijakan pemerintah tidak boleh setengah hati dan samar-samar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.

    Untuk menghindari konflik vested interest, negara (pemerintah) harus secara adil menjadi wasit dan jangan menjadi pelaku ekonomi.

    Etika Bisnis

    Dalam demokrasi ekonomi yang adil, pelaku bisnis harus pula menerapkan etika bisnis. Dalam Islam ajaran tentang etika bisnis sangat berlimpah yang harus menjadi acuan pelaku bisnis saat ini. (lihat tulisan Agustianto, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Waspada. 18-29 Maret 1997). Memang, tawaran aplikasi etika bisnis ini pernah dianggap sebagai utopia dan angan-angan, tapi setelah krisis ekonomi memurukkan ekonomi bangsa, para ekonom dan praktisi menjadi tersadarkan betapa pentingnya etika bisnis dalam rangka membangun tata ekonomi yang sehat dan adil.

    Dalam Islam, etika bisnis (akhlak) adalah jati diri seorang pelaku bisnis yang aplikasinya merupakan sebuah kewajiban mutlak. Etika bisnis merupakan pelaku bisnis bersifat jujur dan amanah serta menyelenggarakan perusahaan dengan baik (good corporate governance).

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition