• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • BMT Sebagai Lembaga Ekonomi Rakyat

    0

    Posted on : 11-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Microfinance

    Agustianto

    Sudah tiga tahun bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi. Akibatnya, kemiskinan bertambah dan pengangguran membengkak secara luar biasa. Bila ukuran kemiskinan didasarkan pada perkapita Rp. 57.000 saja, maka jumlah rakyat miskin mencapai 40 juta orang. Sedangkan bila perkapita penduduk Indonesia Rp. 100.000, maka jumlah masyarakat miskin lebih dari 110 juta orang.

    Lihatlah, betapa terpuruknya kondisi ekonomi Indonesia yang sampai hari ini belum pulih. Salah satu upaya strategis untuk membangun kembali ekonomi kerakyatan di Indonesia adalah melalui lambaga keuangan mikro syariah, bernama Baitul Mal wat Tanwil (BMT). Lembaga keuangan ini secara signifikan memberdayakan masyarakat kelas paling bawah (grass root).

    Peran lembaga ini sungguh luar biasa, mengingat lembaga perbankan belum menyentuh masyarakat akar rumput. Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Padahal jumlah masyarakat miskin ini sangat banyak, sebagaimana dipaparkan di atas. Karena itu, tidak ada alasan saat ini bagi pemerintah daerah, hartawan muslim, ulama dan cendikiawan untuk tidak membangun BMT. Mereka harus membangun BMT di setiap kecamatan, kalau perlu di kelurahan.

    Peran dan manfaat lembaga ini telah terbukti ampuh mengangkat derajat ekonomi kaum dhu’afa. Karena itu tim ekonomi Chicago sangat tertarik untuk mencontoh dan menerapkan dalam konsep BMT di negaranya. Dan, karena itu pula, pakar BMT dan ekonomi syariah Indonesia, Adiwarman Karim, diundang berbicara (sebagai pemakalah) tentang BMT di Indonesia di hadapan forum terhormat pada Konferensi Ekonomi Syariah International ke IV, pada akhir Agustus 2000 di Inggris.

    Pengertian BMT

    BMT ialah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.

    BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, karena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.

    Sedangkan BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.

    Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.

    Selain unit simpan pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang usaha sektor riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor, leveransir, kontraktor dan sebagainya.

    Visi Dan Misi

    Visi BMT adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai anggota khalifah Allah di muka Bumi, memakmurkan kehidupan ekonomi para anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

    Sedangkan misinya adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil, makmur dan maju berlandaskan syariah Islam dan ridho Allah Swt.

    BMT sebagai lembaga ekonomi dan keuangan mikro syariah dengan ciri-ciri : Pertama, BMT didirikan dengan semangat kejamaahan, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi masyarakat sendiri. Kedua, pendirian BMT minimal berjumlah 20 orang sebagimana pada koperasi biasa. Ketiga, BMT dikelola oleh manajer profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan seupa antara BMT se-Indonesia. Kelima, BMT memiliki lembaga supervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).

    Pengelola

    Pengelola BMT memiliki syarat-syarat khusus. Dalam buku Pedoman BMT yang diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah BMT ialah, Pertama, memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan. Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia.

    Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali menjadi pengelola BMT. Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkan dan memajukan BMT. Keempat, berkerja secara profesional. Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1). Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.

     

    Peran BMT

    Peranan BMT diharapkan akan memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan. Pertama, BMT akan berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya membantu mengatasi kesenjangan ekonomi dan membantu pemulihan krisis ekonomi Indonesia.

    Kedua, BMT akan mampu menjadi landasan pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang tangguh dan mengakar dalam masyarakat. BMT diharapkan akan meningkatkan mutu dan kemampuan pembangunan koperasi sehingga peranannya lebih nyata dalam kehidupan ekonomi, baik di perkotaan apalagi di pedesaan.

    Ketiga, BMT secara signifikan mendukung gerakan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan GBHN. BMT akan mampu berkembang menjadi usaha ekonomi rakyat melalui pengembangan kewiraswastaan , penyediaan sarana dan latihan, bimbingan dan pemodalan agar dapat meningkatkan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Keempat, BMT mendukung program pencapaian peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. BMT berperan dalam menggerakkan peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi dengan meningkatkan kesadaran, kegairahan dan kemampuan berkoperasi seluruh lapisan masyarakat.

    Kelima, BMT berperan dalam menumbuhkan sikap kemandirian dalam masyarakat Indonesia melalui peningkatan peran serta rakyat, efisiensi dan produktivitas rakyat dalam rangka peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin.

    Keenam, BMT terlibat penuh dalam program nasioal dalam meningkatkan kemampuan dan peran usaha kecil, karena BMT secara signifikan memberi modal usaha kepada pengusaha kecil di samping memberikan pembinaan manajerial.

    Karena itu, BMT seharusnya juga diberi peluang untuk menyalurkan JPS, KUT, subsidi BBM dan seluruh penyaluran dana untuk rakya. Insya Allah, tidak akan terjadi kehilangan dana seperti program JPS dan program-program lainnya. Sebab, tenaga BMT telah terlatih dalam manajemen dana dengan pembukuan yang standar.

    Produk BMT

    BMT sebagai Baitul Tanwil menjalankan operasi simpan pinjam syariah tanpa bunga yang menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya.

    Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah. Akuntansi syariah ini telah secara baku dirumuskan dan disepakati oleh Bank Muamalat Indonesia dan Departemen Koperasi PK & M.

    Komputerisasinya telah secara lengkap disediakan dan dipraktekkan baik BMT maupun koperasi syariah. Buku-buku panduan mengenai akuntansi syariah telah disebarkan dan tenaga-tenaga pengelola BMT telah sangat banyak dilatih.

    Usaha BMT dapat berbentuk usaha sektor riel, seperti Koperasi Serba Usaha, pertanian, nelayan, ekspor-impor dan sebagainya.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition