• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Koperasi Syariah : Paradigma Baru Koperasi Indonesia

    5

    Posted on : 17-03-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Microfinance

    Agustianto

     

     

    Abad 21 ini konstelasi perekonomian Indonesia diramaikan dan diwarnai oleh ekonomi syariah. Mulai dari bank syariah, BPR syariah, Reksadana syariah, Multi Level Marketing syariah (Ahad-Net) dan koperasi syariah. Undang-Undang No.10/1998 tentang perbankan dan UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia telah secara nyata melegalkan dan mengukuhkan keberadaan bank syariah di persada Nusantara  ini.Bahkan kini sudah lahir UU Perbankan syariah secara khusus yaitu UU no 21 /2008 dan UU SBSN No 19/2008.

    Salah satu lembaga ekonomi rakyat yang menjadi syariah adalah koperasi syariah. Koperasi syariah adalah sebuah badan usaha koperasi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Salah satu usahanya ialah simpan pinjam.

    Usaha koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi biasa yang memakai perangkat bunga (riba). Sistem operasional koperasi syariah unit simpan pinjam, persis seperti Baitul Mal wat Tanwil (BMT).

    BMT ialah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.

    Lembaga Keuangan

    BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, kaena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.

    Sedangkan BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.

    Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasu dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.

    Selain unit simpan pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang uasaha sektor riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor, leveransir, kontraktor dan sebagainya.

    Visi Dan Misi

    Visi BMT adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai anggota khalifah Allah di muka Bumu, memakmurkan kehidupan ekonomi para anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

    Sedangkan misinya adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil, makmur dan maju berlandaskan syariah Islam dan ridho Allah Swt.

    Badan Hukum

    BMT pada awalnya berbadan hukum berupa izin operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). PINBUK adalah kelompok Swadaya Masyarakat ICMI yang mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat yang mendukung program PHBK- BI ( Proyek Hubungan Bank dengan KSM ).

    Selanjutnya BMT harus menguatkan badan hukumnya menjadi koperasi syari’ah agar kedudukan BMT tidak lagi sekedar sebagai KSM, tetapi betul – betul resmi dilindungi Undang- Undang.

    BMT yang telah berkembang dengan baik sehingga memenuhi syarat sebagai BPR Syari’ah  dapat dimintakan izin  kepada pemerintah menjadi BPR Syari’ah dengan Badan Hukum koperasi atau Perseroan Terbatas.

    BMT : BASIS GERAKAN KOPERASI

    BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).

    WILAYAH  KOPERASI

    Pemberian Badan Hukum koperasi syariah oleh kandektop PK & M, tidak terhambat oleh adanya Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di daerah tertentu, karena koperasi syariah, baik KSU atau KSP BMT dilaksanakan dengan sistem bagi hasil (sesuai dengan prinsip syariah)

    Hal ini didasarkan Kepres No.9 Tahun 1994 dan UU NO.9 Tahun 1995. Jadi Koperasi konvensional berbeda sistemnya dengan koperasi syariah. Keberadaan koperasi yang didasarkan pada prinsip syariah berlandaskan surat Dirjen Pembinaan Koperasi dan petunjuk lisan Menteri Koperasi pada 20 Maret 1995.

    Di Indonesia, koperasi syariah telah berdiri sejak tahun 1998 yang lalu. Di Jakarta bahkan telah berdiri Induk Koperasi Syariah yang ketuai oleh Prof. Dr. Amin Aziz. Di Sumatera Utara telah berdiri Pusat Koperasi Syariah Sumatera Utara dan Pusat Koperasi Pesantren. Di Medan telah berdiri 33 buah BMT dan 21 di antaranya telah berbadan hukum koperasi syariah.

    Badan Hukum Koperasi Syariah adalah badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh kantor Departemen Koperasi daerah tingkat dua, sama seperti badan hukum koperasi konvensional.

    Dengan berbadan hukum koperasi, diharapkan BMT akan memberikan konstribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi kerakyatan.

    Pertama, BMT akan berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya membantu mengatasi kesenjangan ekonomi dan membantu pemulihan krisis ekonomi Indonesia.

    Kedua, BMT akan mampu menjadi landasan pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang tangguh dan mengakar dalam masyarakat. BMT diharapkan akan meningkatkan mutu dan kemampuan pembangunan koperasi sehingga peranannya lebih nyata dalam kehidupan ekonomi, baik di perkotaan apalagi di pedesaan.

    Ketiga, BMT secara signifikan mendukung gerakan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan GBHN. BMT akan mampu berkembang menjadi usaha ekonomi rakyat melalui pengembangan kewiraswastaan , penyediaan sarana dan latihan, bimbingan dan pemodalan agar dapat meningkatkan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Keempat, BMT mendukung program pencapaian peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. BMT berperan dalam menggerakkan peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi dengan meningkatkan lesadaran, kegairahan dan kemampuan berkoperasi seluruh lapisan masyarakat.

    Kelima, BMT berperan dalam menumbuhkan sikap kemandirian dalam masyarakat Indonesia melalui peningkatan peran serta rakyat, efisiensi dan produktivitas rakyat dalam rangka peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan lahir batin.

    Keenam, BMT terlibat penuh dalam program nasioal dalam meningkatkan kemampuan dan peran usaha kecil, karena BMT secara signifikan memberi modal usaha kepada pengusaha kecil di samping memberikan pembinaan manajerial.

     

    Produk Koperasi Syariah

    Usaha Koperasi Syariah BMT dapat berbentuk usaha sektor riel, seperti  Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya.

    Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah. Akuntansi syariah ini telah secara baku dirumuskan dan disepakati oleh Bank Muamalat Indonesia dan Departemen Koperasi PK & M.

    Komputerisasinya telah secara lengkap disediakan dan dipraktekkan baik BMT maupun koperasi syariah. Buku-buku panduan mengenai akuntansi syariah telah disebarkan dan tebaga-tenaga pengelola BMT telah sangat banyak dilatih.

    Pengelola

    Penelola Koperasi Syariah BMT memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan pengelola koperasi biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman BMT yang diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah BMT ialah, Pertama, memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan. Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali menjadi pengelola BMT.

    Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkan dan memajukan BMT. Keempat, berkerja secara profesional. Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1). Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu.

    Kopontren

    Selian koperasi syariah saat ini, di pesantren-pesantren seluruh Indonesia, telah berdiri lebih dari 2500 koperasi pesantren, baik yang bergerak dalam usaha sektor riel maupun simpan pinjam. Dalam usaha simpan pinjam kopontren menerapkan sistem BMT yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan menerapkan prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, dan sebagainya. Jadi sistem simpan pinjam di BMT tidak memakai perangkat bunga sebagaimana dalam koperasi konvensional.

    Namun, pengembangan BMT di kalangan pondok pesantren memiliki prospek yang cukup luas, karena BMT memiliki sistem bagi hasil yang secara sosial budaya dan agama, mudah cepat diterima santri. Kedua, pengembangan BMT akan sekaligus memperkuat pengembangan kopontren dengan memperkenalkan manajemen profesional berbasiskan pesantren.

    Comments (5)

    BMT yang memperdagangkan uang hanyalah islamisasi koperasi yang melegalkan rentenir secara berjamaah yang pada akhirnya tetap mencekik !!! kalo mau tuh tiru om yunus dari india yang membuat gramen bank, itu baru syariah dimana harga barang lebih murah daripada di pasaran…BMT halal ? ngaco

    Maaf gan yg punya Blog ini, sy numpang Coment.

    BMT HALAL..!!! selama dalam praktiknya mengikuti apa yang telah di ajarkan di dalam agama Islam.
    mahal murahnya jual beli itu bukan menjadi tolak ukur terhadap halal haramnya suatu jual beli…. tp yang menjadi tolak ukurnya adalah apakah jual beli itu adalah barang2 yg halal, tdk ada penipuan, dan mengikuti syarat dan rukunnya jual beli.
    apabila ada BMT yang HARAM itu bukan dr BMTnya tapi dari pelakunya yg menyelewengkan dr makna dan fungsinya koperasi BMT itu sendiri.

    Terimakasih.

    Asww. singkat kata, mohon info BMT atau Usaha Syariah yg ada di Palembang…
    Demikian terima kasih

    BMT memang memiliki peran yang sangat penting untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat muslim yang memiliki usaha kecil dan menengah. Karena lembaga keuangan BMT merupakan lembaga keuangan Islam yang bersifat mikro dan bisa menyalurkan dana dalam jumlah yang kecil.

    BMT secara hukum syar’i HALAL. selama praktiknya tdk menyimpang dari tuntunan Islam.

    Mahal bukan menjadi tolak ukur halal atau haramnya suatu jual beli…. yang menjadi tidak halalnya apabila tidak mengikuti ajaran agama islam,,, (jual beli barang haram, menipu dan lain2.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition