• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Pembedayaan Ekonomi Umat Lewat BMT

    0

    Posted on : 04-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Microfinance

    Agustianto

    Pendahuluan

    Salah satu program kegiatan ICMI, adalah mengembangkan dan membangun perekonomian umat. Lembaga ICMI yang bertugas menangani program tersebut, adalah sebuah badan pekerja yang disebut. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Di antara kegiatan  Pinbuk yang terpenting adalah, melakukan pembinaan dan pengawan terhadap BMT (Baitul Mal wat Tanwil atau Balai usaha Mandiri Terpadu).

    Presiden, ketika meresmikan beberapa proyek besar ICMI pada Muktamar ICMI beberapa waktu lalu, telah mencanangkan proyek BMT sebagai Gerakan Nasional dalam rangka mengentaskan kemiskinan umat.

    Persetujuan Presiden  tersebut, memberikan angin segar bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, untuk membangun ekonomi kerakyatan yang bernafaskan syariah Islam.

    Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Ing. B.J. Habibi dalam Munas ICMI se-Indonesia Desember 1995, menegaskan, “Untuk membangun kekuatan ekonomi umat di tingkat bawah, diperlukan lahirnya lembaga-lembaga keuangan syariah. Karena itu pada tahun 2000 nanti, seyogianya bangsa Indonesia memiliki lebih dari 10.000 BMT di seluruh tanah air”.

    Ungkapan B.J Habibi tersebut sangat tepat dan perlu mendapat dukungan dari seluruh umat Islam, baik pemerintah, para pejabat, hartawan, ulama, cendikiawan, ekonom, dan masyarakat luas. Sebab, tanpa dukungan yang memadai dari seluruh lapisan dan unsur sosial di atas, maka gerakan 10.000 BMT akan kandas di tengah jalan.

    Kondisi Obyektif

    Realitas menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia masih banyak yang masih berada di bawah garis kemiskinan (sekitar 20 juta jiwa). Tentunya, mayoritas di antara mereka berasal dari umat Islam. Sementara itu, data menunjukkan bahwa ada 17,11% angkatan kerja yang mencari pekerjaan atau menganggur, dan itu lebih dari 3 juta jiwa. Diantara yang menganggur itu, ternyata lebih besar yang berpendidikan universitas 34% dan berpendidikan SLTA 40%.

    Untuk mengantisipasi kemiskinan itu, Pemerintah Republik Indonesia, sedang giat-giatnya melancarkan gerakan pengentasan kemiskinan masyarakat bawah dan kecil, seperi lewat program IDT, program kemitraan, Kukesra dan Takesra, program ventura, dsb.

    Kehadiran BMT sebagai lembaga keuangan yang bernuansa syariah, mempunyai peran strategi dan signifikan untuk membantu dan mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan umat dan mengurangi pengangguran. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten dan kecamatan, untuk tidak mendukung gerakan pendirian dan pembangunan BMT di daerah-daerah. Jadi sangat ironis, bila ada Pemda tidak mendukung upaya pendirian dan pembentukan BMT tersebut.

    Pengertian BMT

    BMT atau Baitul Mal wat Tanwil atau Balai-balai Mandiri Terpadu merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam.

    BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil. BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama.

    Sedangkan BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.

    Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasu dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.

    Manfaat BMT

    Sebagai lembaga keuangan, kehadiran BMT membawa sejumlah manfaat bagi umat, di antaranya :

    Meningkatkan kesejahteraan hidup lewat peningkatan perekonomian umat. Mendidik umat (anggota) untuk hidup hemat, ekonomis, tidak konsumtif dan berpandangan ke depan melalui sikap dan kebiasaan menyimpan. Masyarakat  dapat memperoleh pelayanan modal usaha. Masyarakat mendapat pengarahan dan bimbingan dalam mengembangkan usaha yang produktif dan menguntungkan. Adanya akad pembiayaan yang berpola bagi hasil, akan melatih anggota berpikir kalkulatif dan musyawarah. Anggota akan terbiasa memegang amanah, bersikap jujur dan mengembangkan tanggung jawab atas pembiayaan yang diterima.

    Berdasrkan manfaat-manfaat BMT tersebut, maka kehadiran BMT dapat dikatakan sangat tepat dan strategis, karena BMT lahir pada saat seluruh bangsa Indonesia bertekad dan berusaha untuk meningkatkan kemakmuran, pemerataan dan pengentasan kemiskinan, seperti diamanatkan Garis-Garis besar Haluan Negara, tahun 1993.

    Jadi BMT, berupaya meningkatkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat akar rumput (grass root class), baik di perkotaan maupun di pedesaan.

    Kelahiran BMT juga dimaksudkan untuk melepaskan umat/masyarakat dari jeratan rentenir yang memberatkan dan menekan secara zalim lewat sistem ekonomi ribawi yang diharamkan Al-Qur’an.

    Dakwah bil Hal

    Dalam perspektif dakwah Islam, kehadiran BMT dapat dipandang sebagai salah satu bentuk dakwah bil hal yang strategis dan merupakan realisasi dari pesan –pesan suci Al-Qur’an yang menyuruh kita agar berpihak dan membantu kaum dhu’afa.

    Sebagaimana di maklumi, Al-Qur’an sangat intens memberi perhatian khusus terhadap kaum lemah dan rakyat kelas bawah. Al-Qur’an mengecam keras orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap sesama (Al-Ma’un 1-7).

    Akhnas bin syarik, salah seorang hartawan di zaman Nabi dikutuk oleh Allah. Ia tidak mempunyai kepedulian sosial kepada kaun dhu’afa dan merasa congkak dengan kekayaan yang ia miliki, bahkan ia menganggap harta yang dimilikinya dapat membuatnya kekal (Al-Humazah 1:4).

    Apabi pada masa kini ada orang yang mementingkan diri sendiri, hanya mau mendefositokan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan kelas orang mampu, maka orang tersebut dapat disamakan dengan Akhnas yang mendapat kutukan Tuhan

    Dengan memperhatikan ajaran normatif Al-Qur’an dan isi GBHN 1993, maka setiap kita hendaknya harus menyambut dan mendukung gerakan BMT yang sekarang sedang gencar dilaksanakan dan disosialisasikan, termasuk di Sumatera Utara. Dalam konteks ini, tidak ada tindakan yang lebih tepat dan bijaksana, selain ikut serta dan mengambil bagian dalam menyukseskan gerakan BMT tersebut.

    Perkembangan BMT di Sumut

    Menurut Direktur PINBUK Tingkat Sumatera Utara, Prof. Dr. H.M Ya’cub M.Ed, jumlah BMT saat ini di Sumatera Utara sebanyak 70 buah. Ditargetkan sampai tahun 2000, diupayakan untuk mendirikan sebanyak 400 buah BMT yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara. Untuk mencapai target tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat Islam Sumatera Utara, harus bersatu padu dalam membangun, menumbuhkan atau mendirikan lembaga BMT tersebut, terutama para hartawan muslim, ulama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah atau pejabat muslim.

    Pendirian BMT sangat strategis untuk memberdayakan ekonomi umat yang berada di bawah garis kemiskinan. Karena itu, diharapkan kepada para hartawan, ulama, tokoh, masyarakat, pemerintah, agar bersatu untuk membantu BMT, sehingga pemberdayaan ekonomi umat darn pengentasan kemiskinan masyarakat bawah dan kecil, akan lebih berhasil. Kesenjangan sosial dapat berkurang, keadilan ekonomi dapat ditegakkan. Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Masyarakat miskin dibebaskan dari jeratan rentenir yang mencekik leher.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition