• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Syarat – Syarat Pengutipan Pajak Menurut Islam

    0

    Posted on : 13-02-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, ZISWAF

    Agustianto

    Islam adalah ajaran anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqh Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu :

    1. Benar – benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar – benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy.

    Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila baitul mal benar – benar kosong. Para ulama benar – benar sangat hati – hati dalam mewajibkan pembayaran pajak, karena khawatir akan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dan dikhawatirkan akan membebani rakyat dengan beban yang diluar kemampuannya.

    Sultan Zahir Baibas adalah raja muslim yang berkuasa pada masa Imam Nawawi. Tatkala negara hendak berperang melawan tentara Tartar di negara Syam, dalam Baitul Mal tidak terdapat biaya yang cukup untuk perang. Maka dikumpul para Ulama dalam Musyawarah, mereka menetapkan keharusan memungut pajak kepada  rakyat untuk membantu biaya perang. Ternyata Imam Nawawi tidak hadir dalam acara itu, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Sultan itu. Maka akhirnya Imam Nawawi dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan tanda tangan anda bersama para ulama lain”. Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi “ kenapa tuan menolak ?”

    Imam Nawawi berkata : “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa – apa, lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya Raja, saya dengar anda memiliki seribu orang hamba. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas dan andapun mempunyai 200 orang jariah, setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat.

    Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zahir pula sangat marah kepadanya dan berkata : “keluarlah dari negeriku Damaskus”. Imam Nawawi menjawab, “saya taati perintah Sultan “, lalu pergilah ia kekampung Nawa. (maka itulah dia digelari Nawawi). Para ahli fiqh berkata kepada Sultan, “ Beliau itu adalah ulama besar, ikutan kami dan sahabat kami “. Lalu Imam Nawawi diminta kembali ke Damaskus tetapi beliau menolak dan berkata : “ saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zahir ada disana”, kemudian Sultanpun mati. Diantara tulisan berupa nasehat untuk Sultan Zabir ia berkata : “tidak halal memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul mal ada uang atau perhiasan, tanda atau ladang yang dapat dijual”. Semoga ini menjadi renungan dan i’tibar bagi ummat Islam saat ini, terutama bagi pejabat – pejabat pajak, DPR atau penguasa.

    2. Pemungutan Pajak yang Adil.

    Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib dengan syara. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan.

    Jangan sampai menimbulkan keluhan dari masyrakat. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082).

    Distribusi hasil pajak juga harus adil, jangan tercemar unsur KKN. Jangan prioritaskan pembangunan kampung halaman pejabat itu saja, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan, kenyataan menunjukkan, seorang pejabat hanya terpokus membangun kampung kelahirannya (nenek moyangnya), kurang peduli pada daerah yang lain. Sehingga terjadi kesenjangan pembangunan. Ini merupakan sebuah kezaliman.

    3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu.

    Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan umum, bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya.

    Karena itu, Al-Qur’an memperhatikan sasaran zakat secara rinci, jangan sampai menjadi permainan hawa nafsu, keserakahan atau untuk kepentingan money politic. Justru itulah para Kulafaur Rasyidin dan para sahabat besar menekankan penggunaan kekayaan rakyat pada sasaran-sasaran yang ditetapkan syariat. Jangan sampai pajak tersebut menjadi lahan korupsi.

    Tapi sangat disayangkan, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan pajak untuk kepentingan pribadi, golongan dan kroni-kroninya. Itulah bedanya antara Kulafaur Rasyidin dengan raja dan pejabat yang rakus.

    Ibnu Sa’ad meriwayatkan dalam At-Thabaqat dari Salman bahwa Umar berkata kepadanya, “Apakah aku ini raja atau Khalifah”.? Salman menjawab, “Kalau engkau memungut dari negeri muslim satu dirham, kemudian engkau gunakan bukan pada haknya, maka engkau raja, bukan Khalifah”.

    Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, demi  Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja, bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda, Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (zalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam (Qardhawi, hlm. 1083.)

    4. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak. Kepala negara,  wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan dalam masyarakat.

    Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama.

    Kalau pada masa sekarang mereka dengan DPR/DPRD. Tetapi harus diingat bahwa DPR tidak dibenarkan membeo (hanya menerima pendapat pemerintah, tanpa mempertimbangkan secara obyektif dan matang), mereka harus adil dan seksama dalam menetapkan tarif pajak. DPR harus menyampaikan dan membawa aspirasi rakyat banyak, bukan hanya memikirkan kepentingan pribadi. Musyawarah adalah unsur pokok dalam masyarakat yang beriman, sebagai perintah langsung dari Allah SWT.

     

    Penutup

    1. Zakat  dan pajak diwajibkan bagi umat Islam, tetapi kewajiban pajak harus diberikan keringanan bagi umat Islam. Sehingga tidak memberatkan karena dua kali beban.
    2. Pemerinatah hendaknya juga memberikan keringanan kepada Pegawai Negeri Sipil, berupa pengurangan pajak berdasarkan pasal 22 dan 22 PPH, karena pegawai negeri muslim tertentu telah dipotong sebanyak 2,5%.
    3. Pembayaran pajak tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, meskipun diniatkan pajak  itu sebagai zakat. Sebab wajibnya zakat bersifat aqli dan abadi, mutlak dan ta’abbudi. Sedangkan pajak bersifat ‘aqli, berdasarkan maslahat dan bersifat temporer.
    4. Pemerintah dan DPR/DPRD harus memperhatikan syarat-syarat pemungutan pajak yang telah dirumuskan ulama, demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
    5. Masyarakat muslim hendaknya membayar zakat hartanya, terutama melalui lembaga resmi yang telah didirikan saat ini yaitu Bazis, yang akan didistribusikan kepada mustahiq yang paling membutuhkan dan sesuai dengan hajat dan kebutuhan.

    Demikian pula halnya dengan pajak, sehingga umat Islam Indonesia menjadi warga negara yang baik yang kesediaan membayar pajak dan zakat berarti umat Islam ikut andil dalam kegiatan pembangunan. Sebagai penutup tulisan ini, saya mengakhirinya dengan semboyan, “Orang taat bayar zakat, orang bijak taat pajak”.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition