• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Pentingnya Syariah Compliance

    5

    Posted on : 01-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Salah satu pilar penting dalam pengembangan lembaga keuangan syariah adalah syariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah, diperlukan pengawasan syariah yang diperankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Pemerintah telah mengeluarkan dua  Undang-Undang yang memposisikan Dewan Pengawas Syariah secara strategis untuk memastikan kepatuhan akan prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah.

    Landasan Yuridis

    Kedua Undang-undang tersebut ialah, Undang-Undang UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Kedua Undang-Undang ini merupakan landasan yuridis yang cukup kuat bagi keberadaan DPS untuk menjamin terimplementasinya syariah compliance di lembaga perbankan dan keuangan syariah.

    Menurut UU No 40 Tahun 2007 Pasal 109.

    1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
    2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
    3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

    Sejalan dengan itu,  Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :

    1. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
    2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia
    3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan  Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

    Keniscayaan

    Praktek operasional perbankan dan lembaga keuangan  syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Penerapan syariah compliance itu merupakan suatu keniscayaan. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan dan keuangan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi secara optimal dalam melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.

    Hasil penelitian Bank Indonesia kerjasama dengan Ernst dan Young (2008) menyimpulkan bahwa peran DPS belum optimal. Dilanggarnya syariah compliance akibat lemahnya pengawasan DPS memiliki dampak terhadap risk manajemen. Jenis manajemen risiko yang terkait erat dengan peran DPS adalah risiko reputasi yang selanjutnya berdampak pada displaced commercial risk, seperti resiko likuiditas dan resiko lainnya.

    Jika peran DPS tidak optimal dalam melakukan pegawasan syariah terhadap praktik syariah yang berakibat pada pelanggaran  syariah complience, maka citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat menjadi negatif, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah bersangkutan. Hal inilah yang dikatakan oleh Shanin A.Shayan  CEO and Board Member of Barakat Foundation

    “The biggest risk facing the global Financial System is not a fall in its earning power but most importantly a loss of faith and credibility on how it work”s

    Jadi menurutnya resiko terbesar menghadapi system keuangan global bukanlah kesalahan tentang kemampuan menciptakan laba, tetapi yang lebih penting adalah kehilangan kepercayaan dan kredibiliatas tentang bagaimana operasional kerjanya

    Di sinilah, peran DPS perlu dioptimalkan, agar mereka bisa memastikan segala produk dan sistem operasinal bank syariah benar-benar sesuai syariah. The role of syarih Board : to ensure that every transaction complies with Islamic Law, Untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan hukum Islam, anggota DPS harus memahami ilmu ekonomi dan perbankan dan berpengalaman luas di bidang hukum Islam. Dengan demikian kualifikasi menjadi anggota DPS mestilah memahami ilmu ekonomi dan keuangan serta perbankan. Namun, sangat disayangkan, masih banyak DPS yang belum memahami ilmu ekonomi keuangan dan perbankan. Selain mereka tidak memahami ilmu tersebut, mereka juga masih banyak yang tidak melakukan supervisi dan pemeriksaan akad-akad yang ada di perbankan syariah. Padahal menurut ketentuannya, Dewan Pengawas Syariah bekerja secara independen dan bebas untuk meninjau dan komentar pada semua kontrak dan transaksi (The Sharia Supervisory Board works independently and is free to review and comment on all contracts and transactions)

    Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah

    Setidaknya ada delapan tugas Dewan Pengawas Syariah

    1. DPS adalah seorang ahli (pakar) yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa.
    2. DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melangar syariah
    3. DPS menganalisa segala situasi yang  belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di   transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.
    4. DPS  menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah  untuk memastikan kepatuhan kepada syariah.
    5. DPS  memastikan  koreksi  pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi Syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengkoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip syariah
    6. DPS  memberikan supervise untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam
    7. DPS  menyusun sebuah laporan tahunan tentang  neraca bank syariah  tentang kepatuhannya kepada syariah.. Dengan pernyataan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.
    8. DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan  investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.

    Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka seorang DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. Pengangkatan anggota DPS seperti itu, dapat dimaklumi, mengingat pakar ekonomi syariah masih sangat terbatas. Bahkan penangkatan anggota DSN pun di masa lalu menurut K.H.Ma’ruf Amin (Ketua DSN), persis seperti pengangkatan TNI 1945.Seleksi belum ketat dan belum berdasarkan kualifikasi keilmuan yang standar.

    Perbaikan di Masa Depan

    Karena itu, di masa depan DSN perlu melibatkan para pakar syariah yang berkompeten di bidangnya.  Selama ini anggota DPS masih dominan berasal dari anggota Dewan Syariah Nasional seperti itu. Padahal masih banyak pakar syariah di luar DSN  yang memiliki kompetensi keilmuan secara komprehensif, baik ilmu ekonomi keuangan maupun syariah. Harus dicatat, kondisi pakar yang berkompeten pada 10 tahun yang lalu berbeda dengan sekarang.Akselerasi pendidikan ekonomi syariah untuk melahirkan ilmuwan demikian cepat.Maka fiqur-figur ilmuwan ekonomi syariah yang kompeten perlu diapresiasi untuk mengawal dan menjamin terlaksananya kepatuhan kepada syariah.

    Selain itu perlu dicermati bahwa, untuk lebih terjaminnya syariah compliance di masa depan, Dewan Pengawas Syariah DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendikiawan muslim yang tak mengerti operasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan.

    Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa & Sharia Supervision Board. (Dubai Islamic Banking,2008)

    Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi  tinggi dengan pengalaman luas di bidang hukum, ekonomi dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan. Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut di atas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Mereka yang banyak mengambangkan kajian dan penelitian ilmiah di bidang syariah. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia

    Kekeliruan

    Kesalahan bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keislaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS  tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar.Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.

    Penutup
    Implementasi syariah compliance di perbankan dan keuangan menjadi keniscayaan yang tak terbantahkan. Pelanggaran  syariah compliance yang dibiarkan DPS atau luput dari pengawasan DPS, jelas akan merusak citra dan kredibilitas bank syariah di mata masyarakat, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah dan LKS bersangkutan.Untuk itulah peran DPS di bank syariah harus benar-benar dioptimalkan, kualifikasi menjadi  DPS harus diperketat,   dan formalisasi perannya harus diwujudkan di bank syariah tersebut. Pemberian sertifikasi DPS tidak boleh asal-asalan. Kualifikasinya harus diperketat dan benar-benar memenuhi standar yang telah dirumuskan.

    Namun harus diakui, bahwa sebagian DPS bank syariah  sudah berperan secara optimal, tetapi masih lebih banyak lagi yang belum optimal. Inilah yang harus ditangani Bank Indonesia, DSN MUI dan bank-bank syariah sendiri. Oleh karena itu, Undang-Undang yang memposisikan DPS yang demikian strategis, harus diimplementasikan dengan tepat dan cepat demi tegaknya syariah compliance di bank-bank dan lembaga keuangan syariah.

    Oleh : Agustianto

    (Penulis adalah Ketua I DPP IAEI dan Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan  dan Fiqh Muamalah Perbankan di Pascarjana UI dan Pascasarjana  Univ.Paramadina, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti)

    Comments (5)

    maju terus ekonomi islm….
    dan budayakan syariah islam dalam khidupan sehari2..

    Sepakat….

    Alhamdulilah dengan adanya dewan Pengawas Syariah Di Bank Syariah membantu saya sebagai Auditor Bank Syariah untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang Syariah, karena masih banyak kegiatan pembiayaan yang masih bertentangan dengan prinsip syariah…Maju Terus Perbankan Syariah Indonesia…

    assalamualaikum wr wb,

    1. Pak Agus, tolong dulu dijelaskan tentang apakah bank muamalat cabang ternate sudah sesuai dgn UU no 21 Tahun 2008 tenteng perbankan

    2. Tolong nomor kontak DPS pak Ma;ruf Amin

    pak agus, apakah bank muamalat ternate dalam operasionah sesuai dengan prinsip syariah

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition