• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • 10 Alasan Mengapa Ummat Islam Memilih Bank Islam

    1

    Posted on : 17-02-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    (Ditulis tahun 2000 di buletin Iqtishad)

    Oleh : Agustianto

     

    Tidak dapat dibantah, bahwa bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional. Namun, orang awam dan orang –orang mengenal bank syariah dari kulit saja, selalu berpandangan, bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Oleh karena itu, orang awam berpandangan bahwa menabung di bank  syari’ah sama saja dengan menabung di bank konvensional. Padahal bank syari’ah memiliki keunggulan yang luar biasa dibanding bank konvensional, baik secara spiritual maupun secara rasional. Keunggulan-keunggulan tersebut merupakan alasan ummat Islam untuk memilih bank Islam dan meninggalkan bank konvensional yang ribawi.. Tulisan ini akan menguraikan bahasan mengenai 10 alasan mengapa ummat Islam memilih bank syariah baik dalam tabungan, deposito, giro dan produk – produk lainnya.

    Al- Barakah ( mendapat berakah )

    Menabung dan mendepositokan uang di bank syariah dengan sistem mudharabah akan mendapat berkah dari Allah SWT. Semua tabungan dan deposito di kelola dengan bagi hasil.  Keberkahan itu terlihat dengan jelas dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW berikut :

    Dari Sholih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Tiga macam yang mendapat berakah, pertama, jual beli secara tangguh, kedua, transaksi mudharabah, ketiga, mencampur gandum dengan tepung untuk dimakan bukan untuk dijual” ( Hadits Riwayat ibnu majah no. 2280, kitab Tijarah

    Dengan sistem mudharabah, maka bank syariah tidak diwajibkan membayar bunga kepada nasabah sebagaimana dalam bank riba ( bank konvensional ). Bank syariah membagi hasil sesuai dengan tingkat pendapatan dan keuntungan yang diperolehnya berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Sistem mudharabah inilah yang telah menyelamatkan bank – bank syariah dari negative spread sehingga terhindar dari likuidasi. Sistem mudharabah adalah kebalikan dari sistem bunga. Kalau sistem mudharabah mendapat berkah, sementara sistem bunga mendapat laknat dari Allah. Hadist Nabi SAW, “Allah melaknat orang yang memakan riba “. Laknat ini sangat logis diberikan kepada pelaku riba ( bunga ), sebab bunga menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi perekonomian negara dan masyarakat. Dengan sistem bunga, negara dipaksa dan di dzalimi untuk membayar bunga SBI dalam jumlah yang sangat besar, (untuk tahun 2001) mencapai Rp 61 Trilyun. Bank – bank konvensional yang menarik uang dari masyarakat, lebih banyak menempatkan dana ummat tersebut di Bank Indonesia, bukannya disalurkan untuk membiayai usaha – usaha rakyat, akibatnya, fungsi intermediasinya menjadi mandul. Malah sebuah bank swasta nasional terbesar, hanya memiliki LDR yang sangat rendah yakni 15 %. Ini artinya, 85 dananya tidak disalurkan untuk masyarakat, tetapi dimainkan dalam berbagai bentuk riba, baik SBI, maupun bentuk riba lainnya.

    Untuk membayar bunga SBI tersebut, pemerintah jelas tidak mempunyai uang yang cukup. Maka pemerintah terpaksa berhutang ke IMF. Ternyata terhutang saja tidak cukup, sehingga pemerintah terpaksa menaikkan harga – harga barang strategis, seperti BBM, listrik dan telepon. Kenaikkan ini jelas membebani seluruh rakyat yang sebagiannya tak mempunyai tabungan bunga di bank, tetapi menerima dampak langsung dari kezaliman sistem bunga. Pemerintah juga berkewajiban membayar bunga obligasi yang jumlahnya cukup besar. Padahal pemerintah telah berbaik hati membantu bank – bank riba dalam bentuk obligasi, tetapi pemerintah lagi – lagi berkewajiban membayar  bunga obligasi tersebut.

    Kesimpulannya sistem bunga telah secara signifikan menyengsarakan rakyat dan menzalimi ummat, karena itu, sangat wajar Allah mengutuk ( melaknat ) pelaku dan pegawai riba. Sedangkan sistem mudharabah mendapat berkah. Bank – bank syariah tidak membebani negara ( APBN ) untuk membayar bunga SBI apalagi obligasi. Bank – bank syariah meyalurkan seluruh dana rakyat untuk rakyat dengan LDR yang cukup tinggi mencapai 115 %. Ekonomi rakyat tumbuh dan berkembang.

    Sementara negara tidak dizalimi dengan bunga SBI. Maka adalah wajar apabila sistem ini mendapat berkah dari Allah SWT. Tetapi kenapa ada masyarakat  yang masih tak sadar dan tak menggunakan akalnya melihat realitas ini. Jawabannya ada dalam surah Al – Baqarah ayat 275. Menurut  ayat ini orang – orang yang memakan dan mempraktekkan riba telah gila ( tak waras ). Sehingga mereka menganggap bunga bank sah – sah saja, padahal seluruh ulama dunia saat ini telah ijma’ ( sepakat ) tentang keharaman bunga bank.

    Al- Falah fid Dunya wal Akhirah

    Menabung dan mendepositokan uang di bank syariah mendapat keuntungan duniawi, berupa bagi hasil. Ingat, bagi hasil dan bunga memiliki tujuh perbedaan, karena itu bunga dan bagi hasil jangan disamakan. Menabung di bank syariah juga mendapat keuntungan ukhrawi, berupa pahala mengamalkan bank syariah berarti juga berupaya menghindari bunga yang diharamkan, sehingga terhindar dari dosa.

    Islam Kaffah

    Mengamalkan sistem ekonomi Islam dalan perbankan syariah berarti berupaya mengamalkankan Islam secara kaffah. Firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara kaffah, jangan ikuti langkah-langkah syetan” (Q.S. 2: 208), Islam bukan saja mengatur masalah ibadah, tetapi juga aspek muamalah. Bila ada orang Islam yang beribadah secara Islam, tetapi bermuamalah secara kapitalis, maka keIslamannya sebenarnya pincang, tidak kaffah. Bermuamalah secara Islam berarti kita berupaya mengamalkan syariah Islam secara kaffah.

    Al- ibadah

    Oleh karena ajaran muamalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam, maka mengamalkan ajaran muamalah adalah ibadah. Sedangkan mengamalkan riba adalah dosa. Nilai ibadah yang melekat dalam pengamalan musmalah melalui bank syariah, dapat diperoleh, asalkan kita dasari dengan niat yang ikhlas untuk mengamalkan syariahnya yang adil dan menentramkan. Tetapi kalau kita menggunakan sistem yang zalim seperti bunga, meskipun diniatkan ibadah, tidak akan bisa ketemu, sebab perbuatan yang dilarang Allah tak bisa menjadi ibadah.

    Irtifa’u iqtisadil Ummah

    Mendukung lembaga perbankan syariah, berarti ikut mengangkat derajat ekonomi ummat. Dana masyarakat yang terkumpul di bank syariah, disalurkan untuk membiayai usaha-usaha ummat, sehingga ekonomi ummat bisa diberdayakan dan kesejahteraannya secara bertahap menjadi meningkat. Siapapun tak bisa menyangkal, bahwa bila ummat Islam bersatu mendukung dan memajukan bank-bank syariah, maka Insya Allah kemajuan ummat dan izzul Islam wal muslimini secara bertahap bisa diraih kembali, tidak saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang-bidang lainnya.

    Irtifa’u Ma’hadil Islami

    Bila ummat Islam secara bersama- sama mendukung dan memajukan bank syariah baik menabung, mendepositokan atau membuka giro, maka lembaga perbankan syaiah akan menjadi kuat, hal ini merupakan asset umat yang luar biasa untuk gerakan pemberdayaan umat dan kebangkitan Islam. Siapa lagi yang memajukan dan mendukung lembaga syariah ini kalau bukan ummat Islam.

    Amar ma’ruf nahi munkar

    Perbankan syariah tidak akan meyalurkan dananya untuk usaha – usaha dan proyek – proyek haram atau syubhat. Bank syariah tidak akan membiayai tempat- tempat hiburan seperti, diskotik, hotel maksiat, pabrik rokok, usaha perjudian, minuman keras, peternakan babi, dsb. Bank – bank syariah hanya membiayai usaha – usaha yang halal dan thayib. Dengan demikiaan, bank – bank syariah  telah melaksanakan gerakan amar ma’ruf dan nahi munkar.

    Al- Amnu wad Dhaman

    Ummat Islam tidak perlu ragu terhadap keamanan dananya di bank – bank syariah. Menabung dan mendepositokan uang di bank – bank syariah juga ada jaminan dari negara, dalam hal ini Bank Indonesia. Fakta membuktikan bahwa bank – bank syariah dapat bertahan, malah mengalami kemajuan pada masa krisis, sementara bank – bank konvensional berjatuhan ke jurang likuidasi. Dengan demikian, bank – bank syariah adalah lembaga yang lebih terpercaya, karena dana masyarakat aman dan terjamin.

    Inqazu iqtishadit Daulah

    Menerapkan sistem perbankan syariah, berarti kita berupaya menyelamatkan ekonomi negara dari krisis dan kehancuran. Telah terbukti nyata , sistem bunga telah merugikan negara. Kalau sistem bunga dihapuskan dan diganti dengan sistem syariah, maka APBN kita menjadi surplus. Tetapi karena menerapkan riba, APBN kitadefisit ratusan trilyun rupiah sepanjang tahun 2000-2006 (Tepatnya Rp 158.18 T). Bunga obligasi rekap yang harus dibayar pemerintah kepada bank – bank riba juga  ratusan trilyun rupiah (Rp 258,17 T). Masya Allah.. Ini artinya, tanpa ada bunga, negara kita akan makmur dan tak perlu menambah hutang lagi ke IMF, menjual asset negara atau menaikkan BBM. Jelasnya, sistem bunga telah memperbesar beban APBN. Sistem bunga telah menyengsarakan seluruh rakyat, khususnya rakyat kecil yang menjadi mayoritas  penduduk negara ini. Sedangkan sistem syariah menyelamatkan ekonomi negara.

    irtifa’u Tarbiyatil Muslimin

    Apabila umat Islam bersatu mendukung bank – bank syariah, maka ekonomi umat akan semakin kuat dan jaya. Masyarakat semakin makmur dan sejahtera, maka hal ini bisa berpengaruh terhadap kualitas dan tingkat pendidikan umat Islam. Sebab bagaimana mungkin ummat Islam memiliki kualitas SDM yang handal, jika ekonominya morat – marit. Dengan kesejahteraan ekonomi, maka bagaimanapun tingkat, kualitas dan strata pendidikan ummat akan semakin maju dan meningkat.

     

    Comments (1)

    Pengalaman saya meminjam di Bank Syariah, selain akad yg menyejukkan, semua prosedurnya adalah konvensional, yaitu dengan segala macam jaminan dan bagi hasil yg lebih mahal. Berikutnya ketika saya tanyakan apa yg terjadi dengan agunan saya biala proyek saya gagal, jawabannya adalah sama dengan bank konvensional, yaitu dijual, hasilnya diambil oleh bank (pokok dan bagi hasilnya/bunga) sisanya dikembalikan pada sy. Apakah yg namanya bagi hasil itu, kalau rugi tetap dipaksakan bukannya berarti ‘riba?’ Ini yg masih cukup membingungkan sy.

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition