• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Blueprint Ekonomi Syariah di Indonesia

    0

    Posted on : 18-02-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Islamic Economics

    Oleh : Agustianto

    Pendahuluan

    Dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, keberadaan blueprint ekonomi Islam menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Blueprint ekonomi Islam merupakan suatu policy direction yang harus ditempuh dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup panjang. Ruang lingkup ekonomi Islam dalam blueprint tidak hanya sekedar lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti  perbankan syariah, asuransi, pasar modal, leasing, lembaga keuangan mikro BMT, zakat dan waqaf, tetapi juga meliputi ekonomi makro, kebijakan moneter, pengelolaan sumberdaya alam, APBN, pendidikan ekonomi Islam, juga tentang perdagangan dan industri, pengembangan sector pertanian dan kelautan dan sebagainya. Dengan demikian, blueprint ekonomi Islam harus lebih komprehensif. Blueprint juga merumuskan sasaran-sasaran ekonomi syariah, tahapan-tahapan pelaksanaannya, langkah konkrit dan implementasinya Dengan demikian, blueprint ekonomi Islam adalah suatu tatanan ekonomi syariah, arah kebijakan, sasaran,  pengaturan, evaluasi dan juga peran dari stakeholder

    Dengan adanya blueprint, maka para pegiat ekonomi Islam, baik akademisi, praktisi, ulama, pemerintah maupun masyarakat ekonomi syariah secara umum, memiliki  rujukan mengenai arah pengembangan ekonomi Islam di Indonesia, serta memiliki panduan dalam menentukan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memandu  ke arah pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

    Berkaitan dengan itu, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), telah berupaya menyusun blueprint ekonomi Islam tersebut. Upaya penyusunan blueprint tersebut mulai dilakukan pada momentum Muktamar  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia pada tangal 18-19 Semptember 2005 di Medan, Sumatera Utara. Namun hasilnya belum final, karena masih membutuhkan pembahasan lebih komprehensif. Hasil rumusan blueprint Muktamar Medan tersebut disempurnakan lagi pada tanggal 3 Maret 2006 pada acara Musyawawah Kerja Nasional IAEI di di Universitas Muhammadiyah Jakarta

    Mengapa blueprint  ekonomi Islam menjadi penting?

    Ada sejumlah alasan  yang menyebabkan pentingnya blueprint pengembangan ekonomi Islam di Indonesia

    1. Ekonomi Islam mengajarkan nilai-nilai luhur yang universal, seperti keadilan, kemanfatan (maslahah) kebersamaan, kejujuran, kebenaran, keseimbangan, transparansi, anti eksploitasi, anti penindasan dan anti kezaliman. Semua nilai-nilai ini menjadi prinsip utama ekonomi Islam. Nilai-nilai mulia ini   menjadikan ekonomi Islam merupakan ekonomi masa depan umat manusia, karena karakternya yang universal dan rahmatan lil’alamin.    Atas dasar ini maka ekonomi Islam di Indonesia perlu (harus) dikembangkan
    2. Pengembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia merumuskan  blueprint perbankan syariah Indonesia, PINBUK dan BMT Centre merumuskan blueprint BMT dan LKMS, BAZNAS merumuskan pengembangan Zakat. Karena itu dibutuhkan suatu sinergi bersama untuk membentuk (merumuskan) suatu cetak biru ekonomi Islam Indonesia.
    3. Kondisi di atas, mengakibatkan ada sektor yang lebih maju, namun ada sektor yang tertinggal, meskipun idealnya kedua sektor ini idealnya berjalan seiring sejalan karena ketertinggalan satu sektor akan mengganggu progress perkembangan sektor lainnya terutama dalam jangka panjang.

    Kerangka blueprint terdiri dari latar belakang, visi dan misi serta sasaran,  manfaat dan tantangan, sektor-sektor penting ekonomi syariah, sasaran dan aplikasinya. Bagian  akhir blueprint ekonomi Islam  (seharusnya) merumuskan tahapan-tahapan (terget pencapaian) pengembangan ekonomi syariah dalam jangka waktu tertentu, seperti   (2005-2010, 2011-2015, 2016-2020, 2021-2025).

    Latar Belakang

    Sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia secara formal sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu.  Bahkan jika kita menarik sejarah jauh ke belakang, jauh sebelum tahun 1911, peran dan kiprah para santri  (umat Islam)  dalam dunia perdagangan cukup besar. Banyak penelitian para ahli sejarah dan antropologi yang membuktilan fakta tersebut[1].

    Di panggung internasional, kemunculan ilmu Islam ekonomi modern, dimulai pada tahun 1970-an, meskipun pada masa klasik Islam, telah muncul pemikiran-pemikiran cemerlang tentang ekonomi Islam, seperti Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah Ibnu Khaldun, dan sebagainya. Bahkan ekonomi Islam itu seseunguhnya telah lahir sejak masa nabi Muhammad Saw.

    Kemunculan ekonomi Islam di masa modern, ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, Baqir Shadr, dll. Sejalan dengan itu berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian  lembaga-lembaga  perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam dunia berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada International Conference on Islamic Economics and Finance, di Mekkah.

    Di Indonesia, kemunculan lembaga-lembaga keuangan Islam modern   dimulai tahun 1990an, yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi setelah terpaan krisis moneter 1997, khususnya sejak tahun  tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah.

    Setelah terjadi krisis 1997, hampir seluruh bank konvensional dilkuidasi karena mengalami negative spread, kecuali bank yang mendapat rekap dari pemerintah melalui BLBI dalam jumlah besar mencapai Rp 650 triliun. Bank-bank konvensional itu bisa diselamatkan dengan bantuan BLBI.

    Krisis tersebut membawa hikmah bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No 7/1992. Pasca UU tersebut sejumlah bank konversi kepada syariah dan membuka unit usaha syariah. Perkembangan itu selanjutnya diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah dan sebelumnya telah berkembang lembaga keuangan mikro syariah BMT.

    Dari perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah tersebut perlu dicatat.

    Pertama, bank syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya dalam masa krisis moneter. Ketika bank-bank konvensional mengalami likuidasi, bank syariah dapat bertahan, karena sistemnya bagi hasil, sehingga tidak wajib membayar bunga pada jumlah tertentu kepada nasabah sebagaimana pada bank konvensional.

    Kedua, pemerintah telah membantu bank-bank raksasa agar bisa bertahan dengan BLBI yang disusul dengan  pembayaran bunga obligasi dan SBI dalam jumlah ratusan triliunan  rupiah. Secara ekonomi kenegaraan, Bank-bank konvensional ribawi sesungguhnya adalah parasit bagi perekonomian negara, karena bank konvensional  tersebut telah menguras dana APBN setiap tahun dalam jumlah yang sangat besar.

    Ketiga, bank-bank syariah sepeserpun tidak dibantu pemerintah, sementara bank konvensional telah menguras  keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

    Keempat, FDR bank syariah senantiasa tinggi, dalam masa yang panjang bertengger di atas 100 %. Ini menunjukkanbahwa dana pihak ketiga bersifat produktif/diinvestasikan kepada usaha masyarakat. Sementara bank konvensional cukup lama bertengger di angka 30-40 %. Walaupun kini LDRnya di atas 50-60 % namun secara riil, fungsi intermediasinya masih  sangat rendah. Hal ini sekaligus menjadi beban negara, karena penempatan dananya di SBI meniscayakan bunga. Membayar bunga SBI tetap menjadi beban rakyat Indonesia yang mayoritas miskin.

     

    Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001. Semenjak Muktamar IAEI September 2005 di Medan, pertumbuhan program studi Ekonomi Islam makin pesat. Semua Perguruan Tinggi Islam Negeri dalam bentuk IAIN dan UIN telah membuka prodi Ekonomi Islam. Demikian pula sebagiian besar STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam negeri) di seluruh Indonesia.  Perkembangan yang  pesat juga terjadi di berbagai Perguruan Tinggi Umum dan Swasta, seperti UNAIR Surabaya, UGM Yogya, UNAND Padang, USU Medan , Trisakti, Paramadina dan tentunya Universitas Asy-Syafi’iyah.

    Dari paparan di atas terlihat dengan jelas pertumbuhan pesat ekonomi islam, baik dalam bentuk praktik di sektor keuangan maupun di dunia akademis. Sehubungan itu, diperlukan arah yang jelas dan langkah yang strategis agar pengembangan ekonomi islam di Indonesia tidak  salah arah atau bersifat sporadis. Untuk itulah diperlukan blueprint ekonomi Islam di Indonesia.

    Penyusunan blueprint ini  tetap mempertimbangkan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari sistem ekonomi nasional, karena itu, penyusunan blueprint ekonomi islam ini mempertimbangkan rencana-rencana strategis lainnya, seperti rencana pembangunan jangka  menengah nasional dan rencana pembangunan Jangka panjang.

    Penyusunan blueprint ekonomi Islam ini juga mempertimbangkan blueprint lembaga-lembaga ekonomi syariah yang terkait, seperti blueprint perbankan syariah yang disusun oleh Bank Indonesia, blueprint pengembangan BMT dan blueprint pengembngan Zakat di Indonesia.

     

    Visi dan Misi

    Visi dan misi pengembangan ekonomi syariah disusun dengan mengacu pada nilai dasar Islami yang pada pelaksanaannya harus dapat dihayati dan diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi syariah. Sasaran pengembangan ditetapkan setelah mengakomodasi kondisi aktual dalam praktek ekonomi Indonesia. Dalam upaya pencapaian sasaran. IAEI telah pula menetapkan inisiatif-inisiatif dalam bentuk tahapan-tahapan target pencapaian. IAEI juga telah menetapkan paradigma kebijakan yang akan dilaksanakan.

    Berdasarkan nilai-nilai syariah, visi pengembangan ekonomi syariah di Indoensia adalah : Indonesia baru dengan sistem ekonomi yang berkeadilan menuju kesejahteraan ummat dan bangsa.

    Visi ini akan mengarahkan Indonesia sebagai :

    1. Perekonomian yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan (maslahah) untuk kesejahteraan bangsa berdasarkan prinsip ekonomi syariah.
    2. Kekuatan yang mempelopori terwujudnya kemandirian ekonomi bangsa melalui pengembangan entrepreneurship dan produktifitas.
    3. Kekuatan dan menggalang kerjasama dengan berbagai bangsa lainnya dalam menegakkan tata ekonomi baru yang adil  dan sistem ekonomi yang membawa kemaslahatan umat manusia dalam bingkai masyarakat madani.

     

    Misi yang menjelaskan pencapaian visi di atas adalah :

    1. Membangun sistem perekonomian finansial nasional yang berkeadilan (non ribawi, non-gharar, tidak zalim & haram , dan tidak spekulatif) melalui lembaga perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan  lembaga keuangan dan ekonomi lainnya.
    2. Membangun sistem zakat dan wakaf yang kokoh sebagai garda terdepan kebijakan fiskal
    3. Membangun sistem dinar Islam untuk stabilitas dan keadilan.
    4. Membangun kerjasama aktif dengan berbagai negara dan institusi internasional untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan negara-negara muslim di seluruh dunia.
    5. Membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan serta mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai insan paripurna (khalifah)
    6. Membangun Pendidikan dan pengajaran Ekonomi Islam yang berkualitas dan profesional untuk melahirkan SDI yang unggul.

     

    Sasaran Umum

    Setelah menetapkan visi dan misi selanjutnya perlu dirumuskan sasaran pengembangan ekonomi syariah. IAEI telah menentukan sasaran yang realistis untuk mewujudkan visi yang sudah dicanangkan. Sasaran ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi aktual, termasuk faktor-faktor yang berpengaruh dan kecendrungan yang akan membentuk industri ekonomi syariah dan kajiannya di masa depan, manfaat dan tantangan yang ada, serta keunggulan dan tantangan pelaku ekonomi syariah.

    Sasaran Umum pengembangan ekonomi syariah sampai tahun 2015 dirumuskan pada 10 sasaran utama, yaitu :

    1. Teraplikasinya dual economic system di Indonesia sebagai upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah melalui kebijakan dan perundang-undangan.
    2. Teraplikasinya prinsip syariah dalam operasional seluruh lembaga keuangan syari’ah yang ditandai dengan : a. Tersusunnya norma-norma keuangan syariah yang seragam (standarisasi) b. Terwujudnya mekanisme kerja yang efisien bagi pengawasan prinsip syari’ah dalam operasional seluruh lembaga keuangan syariah, baik instrumen maupun pelaku/praktisi  terkait. C. Rendahnya tingkat keluhan masyarakat dalam penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas ekonomi syariah.
    3. Terciptanya sistem ekonomi dan lembaga keuangan syariah yang kompetitif dan efisien, yang ditandai dengan. a. Terciptanya SDI ekonomi syariah yang mampu bersaing secara global. B. Terwujudnya aliansi strategis yang efektif dan mekanisme kerjasama yang produktif dengan lembaga-lembaga pendukung.
    4. Terwujudnya Pendidikan dan Pengajaran ekonomi syariah sejak tingkat SLTP sampai Program Doktor yang dibuka seluas-luasnya oleh pemerintah, khususnya Depertemen Diknas dan Departemen Agama.
    5. Berkurangnya angka kemiskinan  dan pengangguran melalui pengembangan ekonomi dan lembaga keuangan syari’ah, khususnya melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syaria’ah (BMT, BPRS dan Koperasi Syariah serta Kopontren)
    6. Terwujudnya keseimbangan (equilibrium) pengembangan dan petumbuhan lembaga finansial syariah dengan sektor riil syariah, sehingga menciptakan fundamental ekonomi yang kokoh.
    7. Teraplikasinya kebijakan moneter sehingga  terwujudnya stabilisasi nilai tukar dan tingkat harga yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan sektor riil.
    8. Terbangunnya industri berbasis pertanian dan kelautan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
    9. Lahirnya Perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomin syari’ah, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Sukuk / SBSN, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Pegadaian syariah dan Ekonomi Syariah secara Umum. Juga terwujudnya amandemen Undang-Undang Zakat dan perpajakan. Selain itu perlu sekali mengamandemen dan merevisi produk perundang-undangan tentang liberalisasi barang-barang publik yang merugikan negara dan masyarakat luas, seperti Undang-Undang Migas, Air, kelistrikan dan sebagainya. Dalam konteks Pengadilan Niaga Syariah, perlu mengamandemen beberapa Undang-Undang yang terkait agar sesuai dengan UU no 3 tahun 2006 tentang peradilan Agama, misalnya Undang-Undang Arbitrase, dll.

    10. Terbangunnya aktivitas perdagangan dan industri yang handal dan produktif dengan A) Terbentuknya Blok Perdagangan Negara-Negara Islam. B). Terbangunnya daya saing industri nasional dengan menghilangkan inefisiensi sektor publik dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. C, Terbangunnya visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern untuk mencapai kemandirian bangsa  D.Terwujudnya  BUMN –BUMN dan produktif dan strategis sebagai agen pembangunan yang profesional dan kuat dengan merubah budaya organisasi, menghapus KKN dan mengakhiri salah urus dalam pengelolaan BUMN.

     

    Sektor-Sektor Pengembangan Ekonomi Secara Syariah

    1. Kerangka Makroekonomi
    1. Mendorong penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya melalui pertumbuhan ekonomi yang berbasis masyarakat luas ( based on poor groups)
    2. Mengarahkan fokus kebijakan moneter pada stabilisasi nilai tukar dan tingkat harga dengan tujuan akhir mendorong dinamika sektor riil
    3. Mengarahkan fokus kebijakan fiskal untuk mendorong pemulihan ekonomi secepatnya.
    4. Membuat anggaran negara yang berpihak pada kelompok masyarakat miskin (pro-poor budgeting).

     

    1. Sektor Perbankan dan Finansial
    1. Mendorong perkembangan perbankan syariah dengan dukungan regulasi dan keberpihakan institusi.
    2. Merintis penerapan operasional finansial non-ribawi pada pemerintah dan bank sentral melalui penerbitan sukuk dan penempatan dana pemerintah di bank syariah.
    3. Merintis usaha penggunaan mata uang emas dinar untuk transaksi komersial baik di tingkat nasional maupun internasional.

     

    1. Sektor Industri dan Perdagangan
    1. Merintis usaha pembentukan Blok Perdagangan Negara-Negara Islam.
    2. Membangun daya saing industri nasional dengan menghilangkan inefisiensi sektor publik dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
    3. Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern untuk mencapai kemandirian bangsa
    4. Menjadikan BUMN –BUMN strategis sebagai agen pembangunan yang profesional dan kuat dengan merubah budaya organisasi, menghapus KKN dan mengakhiri salah urus dalam pengelolaan BUMN.

     

    1. Sektor Pertanian, Agroindustri dan Pertambangan
    1. Mengembangkan pembangunan industri berbasis pertanian dan kelautan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
    2. Revisi produk perundang-undangan tentang liberalisasi barang-barang publik yang merugikan negara dan masyarakat luas.

     

    1. Usaha Kecil-Menengah dan Koperasi (UKMK)
    1. Mengedepankan good governance dan reformasi administrasi
    2. Membangun jasa keuangan dan non-keuangan bagi UKMK yang fleksibel dan murah melalui BMT, BPRS, Koperasi Syariah dan Kopontren.

     

    1. Reformasi Ekonomi
    1. Mendorong dilakukannya reformasi ekonomi yang memberi manfaat luas bagi masyarakat banyak
    2. Menolak penjualan berbagai aset bangsa secara murah dan dilakukan tanpa perencanaan yang memadai.
    3. Menolak pencabutan subsidi berbagai kebutuhan dasar rakyat tanpa skema kompensasi yang memadai dan rencana implementasi yang kredibel

     

    1. Birokrasi dan Penegakan Hukum
    1. Membangun institusi pemerintahan yang kapabel dan kredibel
    2. Menghilangkan inefisiensi sektor publik dengan pemberantasan KKN secara tegas dan tanpa pandang bulu

     

    1. Pembangunan Berkelanjutan
    1. Mendorong ketahanan energi nasional melalui penghematan BBM,  diversifikasi energi, dan pengembangan energi terbarukan.
    2. Menghentikan berbagai eksploitasi sumber daya yang berlebihan dan memberi insentif bagi usaha-usaha perlindungan lingkungan hidup
    3. Membangun keseimbangan manfaat dari eksploitasi sumber daya alam antara manfaat bagi generasi sekarang dan manfaat bagi generasi di masa depan

    9. Pengentasan Kemiskinan

    1. Mengarahkan seluruh kebijakan pemerintah pada pengentasan kemiskinan sebagai prioritas nasional yang tertinggi
    2. Membangun keberpihakan institusi dan kebijakan pemerintah untuk pembangunan sektor usaha kecil dan menengah
    3. Memberdayakan masyarakat miskin dengan membuka akses bagi mereka terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya

     

    10. Mengembangkan Badan Zakat, Waqaf ,Infaq dan Sedeqah

     

    1. i.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    2. ii.      Mengurangi penduduk miskin
    3. iii.      Memperkecil Kesenjangan Ekonomi
    4. iv.      Pemerataan kesempatan dan peluang ekonomi bagi masyarakat

    Menumbuhkan solidaritas masyarakat

     

    11. Pengembangan Pendidikan dan pengajaran Ekonomi Syariah

     

    i. Mewujudkan Pendidikan dan Pengajaran ekonomi syariah sejak tingkat SLTP sampai Program Doktor dengan upaya konkrit, yaitu : menyiapkan kurikulum dan buku ajar bagi siswa SLTP, SLTA dan seluruh strata pendidikan dan melahirkan Tenaga pengajar yang memiliki keahlian di bidang ekonomi syariah

    ii.Membuka seluas-luasnya program pendidikan Ekonomi Syariah, khususnya pada Diploma 3, Program S1, S2 dan S3, baik melalui konsentrasi maupun Program Studi, bahkan Jurusan dan fakultas ekonomi syariah.

    iii. Dirjen DIKTI Depertemen Pendidikan Nasional memiliki kebijakan yang jelas dalam mendorong pembukaan Prodi dan Jurusan Ekonomi Islam di berbagai PT di Indonesia, seperti masalah perizinan dan memasukkan kurikulum ekonomi Islam dalam kurikulum nasional.

    MATRIKS BLUEPRINT  EKONOMI SYARIAH  DI INDONESIA

    No

    Masalah

    Sasaran

    Aplikasi

    01

     

     

     

    APBN
    1. Menciptakan APBN yang bersih, sehat, efisiendan transparan.
    2. APBN untuk kesejahteraan masyarakat.

    c.    APBN tidak defisit

    -Sebagian besar alokasi dana APBN untuk kesejahteraan rakyat, tidak seperti sekarang untuk bayar utang dalam negeri dan luar negeri.

    -Mengklasifikasikan sumber-sumber pendapatan negara, yang bersifat halal, haram, dan subhat.

    – Pendapatan pajak dikurangi zakat dan infaq.

    -Utang luar negeri bertahap dikurangi dan dihentikan

    -Mengurangi/menarik obligasi rekapitalisasi perbankan sehingga APBN tidak lagi menanggung beban utang dan bunganya.

    -Subsidi benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan, efektif dan tepat sasaran.

    -Melikuidasi bank-bank yang hanya hidup mengandalkan obligasi rekap

    02 Kemandirian Ekonomi dan Keuangan

     

     

    1. Memperkuat cadangan keuangan nasional.
    2. Stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.
    -Memperkuat cadangan emas.

    -Memperkuat cadangan devisa nasional.

    -Merevitalisasi dan menata aset-aset negara.

    -Mengelola sumber daya alam, pertambangan, energi, dengan secara efisien dan efektif.

    -Pembentukan Lembaga Dana Pensiun Nasional.

    -Pembentukan Lembaga Jaminan Sosial Nasional

    -Pembentukan Lembaga Tabung Haji.

    -Pembentukan Badan Wakaf Indonesia.

    -Optimalisasi Badan Zakat Nasional.

     

    03 Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqoh
    1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    2. Mengurangi penduduk miskin
    3. Memperkecil Kesenjangan Ekonomi
    4. Pemerataan kesempatan dan peluang ekonomi bagi masyarakat
    5. Menumbuhkan solidaritas masyarakat.
    -Gerakan Sadar Zakat

    -Gerakan Wakaf Aset dan Wakaf Produktif

    -Investasi Dana Wakaf untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    -Gerakan Infaq & Shadaqoh.

    -Peningkatan SDM Zakat, Wakaf, Infaq, Shadaqoh.

    -Amandemen UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

    -Sosialisasi UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    -Dibuatkan Peraturan Pemerintah menyangkut operasionalisasi UU No. 41 tentang Wakaf. (Sudah ada PP)

     

     

    04 BUMN a. Memperkuat BUMN sehingga berperan besar dalam ekonomi nasional.

    b. Hajat hidup orang banyak dikuasai oleh BUMN

    c. BUMN strategis hanya dimiliki negara.

    d. BUMN yang sifatnya ketahanan pangan dan energi mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.

    e. BUMN yang bersifat pembiayaan, seperti perbankan, mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara.

    -Profitisasi BUMN.

    b. Akuisi, merger, atau likuidasi BUMN yang tidak sehat.

    -Pengelola BUMN yang amanah dan profesional.

    -Privatisasi BUMN selektif hanya untuk BUMN-BUMN yang tidak menyangkut harkat hidup orang banyak dan tidak strategis.

    -Kalaupun ada privatisasi BUMN, pemerintah harus memiliki hak veto karena terdapat saham emas (RI) pemerintah dalam BUMN tersebut.

     

    05 Perbankan, Asuransi, Pasar Modal, Lembaga Keuangan

     

     

    1. Mengarah para sistem perbankan islam dengan konsep bagi hasil.
    2. Penjaminan pemerintah terhadap simpanan dana nasabah dihilangkan.
    3. Monitoring operasional perbankan yang terarah dalam pengembangan ekonomi nasional.
    4. Memperkuat fungsi bank sebagai intermediasi antara pemilik dana dengan yang membutuhkan dana, khususnya dalam sektor produktif, sektor riil.
    5. Mengembangkan instrumen keuangan syariah.
    6. Melakukan poteksi masyarakat melalui asuransi syariah.
    7. Menggali sumber-sumber dana islami untuk pengembangan ekonomi masyarakat
    -Mengkonversi salah satu bank BUMN dan asuransi BUMN menjadi syariah.

    -Memperbanyak bank umum syariah.

    -Memperbanyak layanan usaha syariah bank konvensional.

    -Mengembangkan pembiayaan bagi hasil.
    -Membangun office channeling perbankan dengan lembaga keuangan syariah sehingga dapat langsung menyentuh masyarakat.

    -Melikuidasi bank-bank yang tidak sehat.

    -Mempersuasi bank-bank asing untuk mendanai sektor riil di dalam negeri.

    -Memperbanyak asuransi syariah.

    -Mendirikan reasuransi syariah.

    -Memperbanyak instrumen keuangan syariah

    -Meningkatkan kinerja pasar modal syariah.

    -Memperbanyak lembaga keuangan syariah, koperasi syariah, baitulmaal wattamwil.

    06 Sumber Daya Manusia a. Menciptakan sumber daya manusia beriman, berkualitas.

    b. Meningkatkan profesionalisme dan public satisfaction oriented aparatur pemerintah.

    c. Mengurangipengangguran.

    d. Menumbuhkan jiwa entreprenuership dan mencetak wirausaha-wirausaha baru.

     

     

    -Biaya pendidikan gratis bagi masyarakat miskin.

    -Kurikulum pendidikan yang berbasis kompetensi.

    -Memperkuat pendidikan moral dan agama.

    -Memberhentikan pegawai negeri yang tidak produktif.

    -Menaikkan gaji pegawai negeri, guru, dan TNI/Polri.

    -Memberikan training keahlian dan kewirausahaan.

    -Membangun jaringan bisnis usaha kecil dan usaha mikro.

    -Membangun trading house.

    -Mengembangan industri masyarakat dan perusahaan-perusahaan rakyat (rural corporation).

     

    07 Sumber Daya Energi

     

     

    1. Memenuhi kebutuhan energi masyarakat (listrik, BBM, dll).
    2. Pengelolaan sumber energi secara efisien dalam rangka menjaga ketahanan energi.
    -Prioritas orientasi pasar energi (listrik, BBM) untuk pasar dalam negeri.

    -Menambah penambangan minyak.

    -Memonitor perusahaan eksplorasi minyak asing.

    -Menciptakan sumber energi alternatif.

    -Kebijakan energi yang berpihak kepada masyarakat.

    -Ekspor energi dengan nilai tambah sehingga pendapatannya dapat digunakan untuk mensubsidi energi masyarakat di dalam negeri.

    08

     

     

    Lingkungan Hidup
    1. Pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
    2. Industri ramah lingkungan.
    3. Kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
    -Melakukan reboisasi dan pelestarian lingkungan.

    -Menindak industri yang merusak atau mencemari lingkungan.

    -Membangun industri ramah lingkungan.

    -Gerakan sadar lingkungan.

     

    09 Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis a. Meminimalisir KKN

    b. Meningkatkan daya saing nasional.

    c. Menciptakan kepastian usaha.

    a.Penerapan GCG pada seluruh BUMN dan BUMD serta perusahaan Publik.

    b. Penerapan Komisaris Independen yang tugasnya identik seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai pengawas dalam masalah etika

    c. PembentukanKomite audit..

    d. Penerapan E-Auction dalam rangka efisiensi dan transparansi dan nilai tambah.

     

    10

     

    UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi)

     

    1. Memperkecil kesenjangan ekonomi
    2. Mengatasi kemiskinan dan pengangguran
    3. Meningkatkan daya beli
    4. Pemulihan ekonomi
     

    1. Regulasi dan kebijakan yang pro rakyat
    2. Pembentukan dan Penguatan kelembagaan yang bertugas memberdayakan ekonomi rakyat
    3. Alokasi pendanaan yang dapat membiayai UMKMK
    4. Penciptaan iklim usaha yang kondusf bagi pengembangan usaha mikro dan kecil
    11 Pertanian dan Agroindustri
    1. Menciptakan ketahanan pangan
    2. Meningkatkan ekonomi pedesaan
    3. Mengentaskan kemiskinan dan pengangguran
    1. Regulasi dan kebijakan yang menunjang sektor pertanian
    2. Pembentukan dan Penguatan kelembagaan yang bertugas memberdayakan sektor pertanian

    c. Alokasi pendanaan yang dapat membiayai sektor pertanian

    d. Penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan sektor pertanian

    12 Mata Uang
    1. Mengubah sistem mata uang rupiah yang ribawi menjadi yang adil.
    2. Penjaminan mata uang rupiah sehingga nilainya tidak rentan terdepresiasi.
    3. Nilai tukar rupiah tidak lagi mengambang bebas tetapi dapat dikelola dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
    4. Menghindari spekulasi mata uang.

     

    -Penjaminan emas

    -Mata uang rupiah dijamin oleh emas

    -Meningkatkan cadangan emas, antara lain dengan mencari dan memperbanyak penambangan emas dalam negeri.

    -Mewajibkan transaksi rupiah untuk perdagangan dan jasa di dalam negeri.

    -Melakukan perdagangan internasional dengan mata uang negara masing-masing, tanpa harus dikonversi terlebih dahulu kepada dolar AS seperti selama ini.

    -Penerapan mata uang alternatif: dinar dan dirham.

     

          .

     

     

    Khatimah

    Signifikansi  blueprint ekonomi Islam

    1. Sebagai policy direction dari pengembangan ekonomi Islam di Indonesia: tatanan dan kerangka dasar yang jelas memberikan arah dari pengembangan ekonomi Islam di Indonesia
    2. Sebagai benchmark, platform ataupun  sasaran yang dituju dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia
    3. Sebagai tools bagi para stakeholders dan pihak lain dalam melihat wujud pengembangan ekonomi Islam di masa-masa yang akan datang, terutama bagaimana peran dan signifikansinya  dalam perekonomian nasional

     

    Lampiran blueprint perbankan syariah (sebagai contoh).

     

    Tahap I ( 2002-2004)

    Tahapan ini merupakan tahapan peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi industri perbankan syariah

     

    Tahap II (2005 – 2009)

    Penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, inovasi produk, serta kompetensi dan profesionalisme SDI perbankan syariah.

     

    Tahap III (2010-2012)

    Pencapaian standar layanan berkualitas internasional

     

    Tahap IV (2013-2015)

    Industri perbankan syariah telah mencapai suatu pangsa  pasar yang signifikan untuk memberikan konstribusi dalam sistem perekonomian nasional serta terbentuknya integrasi dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan lainnya.


    [1] Dalam buku Pedlers and Princes, (1955), Clifford Geertz, antropolog AS terkemuka, menyatakan bahwa di Jawa, para santri reformis mempunyai profesi sebagai pedagang atau wirausahawan dengan etos entrepreneurship yang tinggi. Sementara dalam buku  “The Religion of Java” (1960), Geertz menulis, “Pengusaha santri (muslim) adalah mereka yang dipengaruhi oleh etos kerja Islam yang hidup di lingkungan di mana mereka bekerja. Fakta ini merupakan hasil studi, Clifford Geertz, dalam upaya untuk menyelidiki siapa di kalangan muslim  yang memiliki etos entrepreneurship seperti “Etik Protestantisme”, sebagaimana yang dimaksud oleh Max Weber. Dalam penelitian itu, Geertz menemukan, etos itu ada pada kaum santri yang ternyata pada umumnya memiliki etos kerja dan etos kewiraswastaan yang lebih tinggi dari kaum abangan yang dipengaruhi oleh elemen-elemen ajaran Hindu dan Budha.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition