• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Bank Syariah Menuju Standar Internasional

    0

    Posted on : 21-04-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Oleh: Agustianto

     

    Menurut blueprint perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (2007) fokus pengembangan bank syariah Indonesia fase III (2010-2012) ada dua capaian, pertama  “Pencapaian standar keuangan sesuai dengan standar internasional, Kedua, pencapaian standar kualitas pelayanan internasional”.

    Mengapa pemenuhan standar internasional bagi pengembangan perbankan syariah ke depan menjadi penting ?. Jawabnya pertama, adalah agar bank syariah dapat berkompetisi secara internasional. Hal ini dikarenakan system pasar bebas yang tak terelakkan, seperti AFTA dan WTO. Perbankan syariah Indonesia harus memiliki daya saing yang kuat, sehingga  tidak menjadi bank syariah kelas pinggiran atau  penonton belaka apalagi penonton  di negeri sendiri.

    Pemenuhan standar internasional menjadi hal yang tak terelakkan, bahkan mulai saat saat ini hal itu harus diwujudkan. Buktinya, bank –bank syariah pasti bersinggungan dengan bank –bank internasional, misalnya dalam penyediaan jasa L/C dan transaksi devisa lainnya. Bagaimana jadinya jika bank-bank syarah tidak dipercaya di luar negeri, aneh dan gawat bila hal ini terjadi. Karena itulah standar internasioanl menjadi keniscayaan.

    Pencapaian standar internasional perlu diwujudkan di masa depan berguna untuk kepentingan penguatan permodalan perbankan syariah. Perlunya penguatan permodalan dari dunia internasional dikarenakan keterbatasan sumber permodalan (investor) dari Indonesia sendiri. Oleh karena itu, bank syariah nasional perlu menarik investor asing melalui penawaran saham ataupun melalui penerbitan surat berharga syariah (e.g. sukuk, sub-debt, dll).

    Urgensi mencapai standar internasional juga adalah agar perbankan syariah mendapatkan dana yang lebih murah.  Bank-bank yang tidak memenuhi standar internasional akan memiliki rating yang rendah sehingga biaya perolehan modal akan lebih mahal. Harus benar-benar dicatat, bahwa bank-bank syariah  yg tidak memenuhi standar internasional akan sulit untuk menjalin hubungan internasional.

    Dalam mendorong masuknya modal asing ke perbankan syariah Indonesia, peranan Bank Indonesia dan pemerintah  menjadi sangat penting. Jadi pengembangannya menuju standar internasional tidak hanya diserahkan kepada manajemen bank-bank syariah itu sendiri.

    Dengan demikian, pencapaian standar internasional bisa menjadi dua hal . Pertama, memancing (mengundang) masuknya investor asing ke dunia perbankan syariah. Jadi, tidak salah jika pemodal asing dan bank syariah asing masuk ke dalam industri perbankan syariah nasional.

    Kedua, menjadikan bank syariah Indonesia sebagai internasional player dengan melakukan  penetrasi pada pasar global. Ini penting dilakukan agar perbankan syariah memiliki kesan dipercaya secara internbasional dan dapat sejajar dengan perbankan syariah internasional yang pada gilirannya dapat menciptakan laba dan mewujudkan empowement bank syariah domestik. . Perbankan syariah jangan menjadi pecundang di tengah konstelasi keuangan global yang semakin kompetitif. Kedua pengembangan di atas  harus berjalan secara seiring, karena keduanya harus diwujudkan di masa depan.

    Penciptaan Iklim yang kondusif

    Untuk mendukung terwujudnya perbankan syariah berstandar internasional, harus diciptakan iklim yang kondusif, khususnya iklim regulasinya, termasuk menjaga stabilitas indikator ekonomi dan non-ekonomi, penciptaan insentif investasi dan infrastruktur yang lengkap dan terpercaya. Di sini peranan pemerintah ssngat penting. Tanpa political will pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif tersebut, maka upaya pecapaian standarr internasional sulit diwujudkan.

    Setidaknya ada lima unsur  yang harus diwujudkan untuk membangun iklim yang kondusif bagi pengembangan perbankan syariah yang bertaraf dan berstandar internasional. Kempat unsur ini menjadi tantangan utama pengembangan perbakna syariah ke depan.

    Pertama , keadilan kebijakan dari pemerintah, misalnya dalam memberikan proyek-proyek infra struktur pemerintah, seperti pembangunan jalan tol, jalan negara (antar propinsi), bandara, dan pengembangan (Islamic) Mortgage Sector serta pengembangan pembiayaan korporat/BUMN, misalnya sarana telekomunikasi, transportasi dan sebagainya. Malaysia telah menunjukkan kerberhasilan dalam mewujudkan ini. Kenapa kita tidak?

     

     

    Kedua, adanya Undang-Undang yang jelas tentang  hukum perpajakan dan insentif tax neutrality bagi seluruh kontrak keuangan syariah. Jangan sampai  terjadi pajak ganda, seperti selama ini. Dirjen pajak tidak sepatutnya mebai buta memburu pajak murabahah secara ganda dengan alas an mencapai target. Seluruh regulasi di dinia internasional, seperti di Singapura, Malaysia, Inggris, Belanda, dll, hanya mengenakan pajak sekali saja, karena mereka memahami bank syariah adalah lembaga intermediasi. Di Indonesia pejabat pajak benar-benar buta dan rakus terhadap sasaran pajak. Sampai-sampai suatu transaksi murabahah dipaksa membayar dua kali pajak. Alhamdulillah, Menteri keuangan, Budiono baru-baru ini sudah berjanji akan menghapus pajak ganda tersebut pada momentum pembukaan Indonesia Syariah Expo II di JCC Jakarta beberapa waktu lalu.

    Ketiga, Tersedianya sovereign sukuk (SBSN) sebagai benchmark instrumen keuangan syariah dan alternatif investasi dalam rangka manajemen likuiditas bank syariah. Implementasi sukuk di Indonesia mengalami proses yang sangat lambat, karena Indonesia belum memiliki Undang-Undangnya. Di sini lagi-lagi pemrintah lamban. Harusnya RUU SBSN sudah ada di Indonesia sejak 3 tahun lalu.

    Keempat, Berkembangnya instrumen dan pasar keuangan syariah, baik untuk keperluan manajemen likuiditas, manajemen risiko dan  alternatif investasi.

     

    Kelima, Penataan sistem dan infrastruktur hukum pendukung bagi ekonomi dan keuangan syariah, seperti  UU Pengadilan Agama, Arbitrase, kejelasan peran lembaga seperti DSN, otoritas fatwa, dsb.

    Beberapa catatan penting

    Meskipun arah pengembangan bank syariah di masa depan diarahkan pada pencapaian standar internasional dengan cara tampil sebagai pemain global, harus dicatat betul-betul, bahwa kita harus memperirotaskan pasar domestik terlebih dahulu, karena pasar domestik di dalam negeri  memiliki potensi yang sangat besar dan masih terlalu banyak yang belum tergarap.  Pelayanan yg lebih luas pada kebutuhan pasar domestik berarti memberikan  kemaslahatan yang lebih besar dan luas bagi sistem perbankan syariah bagi perekonomian Indonesia.

    Ketika perbankan syariah bermain di pasar domestik, ada usulan penting yang harus diperhatikan dunia internadsional, di mana beberapa regulasi berstandar internasdional perlu diperlonggar, karena kondisi yang berbeda antara pasar domestik di Indonesia dengan pasar global yang sudah canggih, seperti kelonggaran regulasi mengenai risk-based capital charge, PPAP, dan GWM, bahkan sampai pada ketentuan NPF. Ketentuan internadsional harus diperlonggar,  dengan tetap memperhatikan risk taking capacity bank syariah di Indonesia.  Artinya, bagi bank yang difokuskan untuk bermain sebagai domestic players tidak menjadi keharusan untuk memenuhi standar regulasi internasional yg cenderung lebih ketat.

    Dengan demikian, achievement standar internasional perlu mempertimbangkan kemaslahatan industri perbankan di Indonesia untuk mendukung kepentingan ekonomi nasional. Karena itu, standar regulasi internasional tidak boleh mengebiri dan mengungkung bank-bank syariah di Indonesia. Jika terlalu dipaksa memenuhi criteria tersebut, maka  pembiayaan sektor UMKM dan pengusaha domestik yang menjadi sasaran utama bank syariah menjadi terganggu. Ingat !, lebih dari 40 juta UMKM di Indonesia membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.  Karena itu, sejatinya perbankan syariah nasional mestinya lebih focus pada pemberdayaan UKM domestik terlebih dahulu, karena secara kuantitas UKM  masih menggurita di bumi Indonesia ini. (Penulis adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI, tinggal di Jakarta).

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition