• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Optimalisasi Dewan Pengawas Syari’ah Perbankan syariah (1)

    0

    Posted on : 07-05-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Oleh : Agustianto

    Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Fiqh Muamalah Ekonomi Pascasarjana PSTTI UI, S2 IEF Trisakti dan S2 Universitas Paramadina

    Industri perbankan syari’ah sejatinya dijalankan berdasarkan  prinsip dan sistem syari’ah. Karena itu,  kesesuaian operasi dan praktek bank syariah dengan syari’ah  merupakan piranti mendasar dalam perbankan syari’ah. Untuk tujuan itulah semua perbankan yang beroperasi dengan sistem syari’ah wajib memiliki institusi internal yang independen, yang secara khusus bertugas memastikan bank tersebut berjalan sesuai syariah Islam, sebagaimana yang diamanatkan   dalam UU Perbankan No 10/1998 yang menyebutkan bahwa bank syari’ah mesti memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.

    Peranan Dewan Pengawas Syari’ah sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000–2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk (1) melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah, (2) mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (3) melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran; (4) merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

    Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern.  Kesalahan besar perbankan syari’ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Karena itu tidak jarang DSN dan Bank Indonesia menolak calon DPS yang diajukan Bank Syariah. Dulu disadari  banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, seperti akuntansi dan produk perbankan, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal.  DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency, Dengan memahami ini, tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Karena masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga.

    Kalau  pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.

    Harus diakui, bahwa perbankan syariah sangat rentan terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat syar’iy. Tuntutan target, tingkat keuntungan yang lebih baik, serta penilaian kinerja pada setiap cabang bank syari’ah, yang masih dominan  didasarkan atas kinerka keuangan, akan dapat mendorong kacab dan praktisi  yang oportunis untuk melanggar ketentuan syari’ah. Hal ini akan semakin rentan terjadi pada bank syari’ah dengan tingkat pengawasan syariah yang rendah. Oleh karenanya, tidak heran, jika masih banyak ditemukannya pelanggaran aspek syari’ah yang dilakukan  oleh lembaga-lembaga perbankan syariah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah.

    Yang juga mengherankan lagi adalah, sering kali kasus-kasus yang menyimpang dari syar’ah Islam di bank syari’ah, lebih dahulu diketahui oleh Bank Indonesia daripada oleh DPS, sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syari’ah  setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia. Demikianlah lemahnya pengawasan DPS di bank-bank syari’ah. Bank syariah harus menyadari bila mereka sering mengabaikan kepatuhan prinsip syariah, mereka akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) yang bermuara pada kekecewaan masyarakat dan sekaligus merusak citra lembaga perbankan syari’ah.

    Bank Indonesia selalu menyampaikan banyaknya indikasi pelanggaran syari’ah yang dilakukan oleh lembaga perbankan syari’ah dalam praktek operasionalnya. (Bisnis Indonesia, 12/2/04). Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim mengatakan, “Dari indikator pengawasan dan pemeriksaan yang dilaporkan Bank Indonesia, masih ditemui berbagai sistem operasional bank syariah yang belum sesuai dengan prinsip kepatuhan pada nilai-nilai syariah,” . Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Prospek Perbankan Syariah Pasca-Fatwa MUI, di Jakarta, 10 Pebruari 2004.

    Melihat fenomena tidak syari’ahnya bank syari’ah tersebut, Bank Indonesia seharusnya segera meluruskan pihak manajemen bank syariah terkait.

    Peringatan serupa kembali disampaikan Maulana Ibrahim, dalam Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang yang langsung saya hadiri. Deputi Gubernur BI itu  dalam orasinya ia menuliskan,” Sejak dini Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)  dan pengawas bank syari’ah, harus meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bank syari’ah. Hal ini penting  agar bank syari’ah tidak menjadi bank yang bermasalah. Khusus terhadap prinsip-prinsip syari’ah, bankir syari’ah harus sepenuhnya konsisten terhadap penerapan prinsip-prinsip syari’ah, karena umumnya di dunia ini kegagalan bank syari’ah dapat terjadi, karena ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip syari’ah”.(28/5/05)

    Maulana Ibrahim selanjutnya mengatakan, bahwa peran DPS sangat menentukan dalam mengawasi operasi bank syari’ah  agar tetap memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. DPS harus secara aktif dan rutin melakukan pengawasan terhadap bank syari’ah.

    Kelangkaan ulama integratif

    Sebagaimana disebut di atas, bahwa DPS harus menguasai fiqh muamalah terapan bersama perangkatnya (ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tarikh tasyri’,  tafsir dan hadits ekonomi), juga harus menguasai ilmu ekonomi keuangan dan perbankan Islam modern. Oleh karena  persyaratan tersebut sangat sulit diwujudkan saat ini, maka DSN dan Bank Indonesia telah menggelar dua kali sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah. Hal ini dilakukan agar DPS memiliki kompetensi dalam pengawasan perbankan. Kita menyadari bahwa saat ini kita kekurangan ulama yang memahami kedua disiplin keilmuan tersebut sekaligus.

    Fenomena masih kurangnya kompetensi DPS itu tidak saja di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Majid Dawood, CEO Yasaar, sebuah lembaga konsultasi untuk DPS, juga mengakui terjadi kekurangan jumlah ulama yang memahami fikih muamalah dan  ekonomi keuangan modern. Seorang DPS bank syariah misalnya,  harus mengetahui konsep dan mekanisme operasional perbankan syari’ah, struktur dan terminologi bank dan LKS, legal documentation, mengatahui dasar-dasar akuntansi sehingga bisa membaca laporan keuangan, dan tentu saja pemahaman yang baik tentang fikih muamalah.

    Karena itu Yasaar sebagai lembaga yang khusus menangani shariah board mulai merekrut ulama muda potensial yang menguasai ilmu ekonomi, keuangan. Dengan ilmu yang integral tersebut pengawasan bisa lebih optimal dan mereka bisa merumuskan, menetapkan serta pembuatan fatwa hukum ekonomi syari’ah.

    Di Indonesia, ulama muda potensial dan berkompeten sudah  direkrut oleh DSN-MUI, Ulama muda bias Doktor Ekonomi Ekonomi Islam yang mulai tumbuh dan berkembang di berbagai Perguruan Tinggi. Keunggulan mereka ini adalah dikarenakan mereka memiliki dua keahlian keilmuan sekaligus, yaitu  pertama, fiqih muamalah, ushul fiqh, qawaid fiqh, tarikh tasyri’  serta ayat dan hadits ekonomi dan kedua, mereka juga mengerti tentang praktek perbankan dan LKS yang disertai bekal ilmu ekonomi keuangan modern, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dengan baik.

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition