• Dapatkan 8 buku karya Agustianto, antara lain: Fikih Muamalah Ke-Indonesiaan, Maqashid Syariah, dalam Ekonomi dan Keuangan, Perjanjian (Akad) Perbankan Syariah, Hedging, Pembiayaan Sindikasi Syariah, Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah, Ekonomi Islam Solusi Krisis Keuangan Global. Hub: 081286237144 Hafiz
  • Peranan Ulama Dalam Sosialisasi Perbankan Syari’ah

    0

    Posted on : 07-05-2011 | By : Agustianto | In : Artikel, Perbankan Syariah

    Oleh Agustianto

    Ulama menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan, konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama.

    Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah, memberikan fatwa atau berdoa saja, tetapi juga mencakup berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, sesuai dengan komprehensifan ajaran Islam itu sendiri. Membatasi peran ulama pada persoalan agama, fatwa dan akhlak saja, merupakan kekeliruan besar, karena hal itu dipandang sebagai a historis, sebab dalam sejarah peran ulama sangat luas, seluas ajaran Islam yang komprehensif itu pula.

    Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki para ulama telah mendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya sistem ekonomi Islam secara konseptual, termasuk sistem perbankan syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya adalah hasil ijtihad dan kerja keras intelektual para ulama, dan tentunya hal itu berkat ‘inayah Allah Swt.

    Peran ulama

    Dalam memasyarakatkan, menerapkan dan membumikan ekonomi  syariah setidaknya ada sepuluh macam peran ulama. Pertama, ulama berperan menjelaskan kepada masyarakat bahwa ajaran  muamalah maliyah harus diamalkan dan dihidupkan kembali sesuai dengan perintah Al-Qur’an dan Sunnah. Selama ini sebagian umat Islam memang telah melakukan aktivitas sekonomi maupun mengkaji ilmu ekonomi, tetapi sayang sekali, prakteknya banyak sekali bertentangan dengan syari’at Islam, seperti riba, maysir, gharar dan bisnis bathil. Aktualisasi muamalah tersebut diwujudkan dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, leasing syariah, pasar modal syari’ah, Koperasi Syariah dan Baitul Mal wat Tamwil,  Pasar Modal Syari’ah (sukuk, saham dan Reksadana Syariah), Pegadaian Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.

    Kedua, ulama juga berperan menjelaskan bahwa keterpurukkan ekonomi umat Islam selama ini di antaranya disebabkan karena umat Islam mengabaikan fiqh muamalah. Kitab Ihya ‘Ulumuddin Al-Ghazali, misalnya hanya digali aspek tasawufnya saja,  sedangkan aspek ekonominya tidak dikaji dan dikembangkan. Demikian pula ratusan judul kitab-kitab fiqh. Yang menjadi bahasan prioritas para ustadz di masjid, khutbah jum’at, majelis ta’lim adalah mengenai aspek ibadah saja. Padahal sebagian kitab-kitab itu  berbicara mengenai muamalah. Kalaupun di sekolah tertentu (pesantren misalnya) mempelajari muamalah, sifatnya normatif dan dogmatis, belum dikembangkan sesuai dengan aplikasi perbankan dan keuangan kontemporer..

    Menurut mantan Ketua Umum MUI Pusat, KH Ali Yafie, “karena umat Islam selama delapan abad mengabaikan ajaran muamalah, maka kondisi ekonomi umat mengalami kemunduran, berkubang dalam kemiskinan dan keterbelakangan dalam kemiskinan dan keterbelakangan. (Majalah Hidayatullah, Januari 1998).

    Ketiga, ulama berperan mengajak (Mendakwah) umat untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh), tidak sepotong-potong seperti selama ini. Selama ini masih banyak kaum muslimin yang bergumul secara langsung dengan sistem bunga yang diharamkan Al-Qur’an dalam bank konvensional. Menabung atau membuka rekening di bank syariah merupakan sebuah upaya menuju Islam Kaffah. Sehingga kita tidak lagi menerapkan system kapitalis dalam kegiatan ekonomi..

    Keempat, mengawasi praktek operasional perbankan dan keuangan syariah dari aspek syariah compliance. Ulama merupakan pengawal kesyariahan lembaga keuangan syariah. Kepatuhan kepada syariah menjadi pilar penting pengembangan perbankan dan keuangan syariah, sebagaimana yang menjadi tekad Bank Indonesia. Peranan pengawasan ini telah dikukuhkan dalam Undang-Undang di Indonesia, yaitu UU No 40 tentang Perseroan terbatas dan UU No 21/2008 tentang perbankan syariah. Selain perbankan, lembaga keuangan syariah lainnya juga seharusnya memiliki Dewan Pengawas Syariah, seperti Koperasi syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Pasar Modal Syariah,dan perusahaan syariah lainnya, seperti MLM syariah. Para ulama yang berperan sebagai pengawas bank syariah tidak boleh membiarkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran syariah.

    Kelima, ulama berperan dan bertugas mengeluarkan fatwa dan opini serta member advice seputar  produk,  prosedur, praktek dan mekanisme transaksi keuangan syariah. Karena itu ulama yang bertugas sebagai DPS harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang system dan mekanisme operasional perbankan dan keuangan syariah.

    Keenam, ulama berperan menjelaskan kepada masyarakat bahwa perbankan dan lembaga keuangan syariah pada dasarnya adalah pengamalan fiqih muamalah maliyah, fiqih ini menjelaskan bagaimana sesama manusia berhubungan dalam bidang harta, ekonomi, bisnis dan keuangan. Bila umat telah menyadari bahwa membangun dan memasuki bank syariah merupakan ajaran muamalah, maka umat Islam pasti tidak mau lagi memakan riba yang sangat dikutuk Islam dan merupakan dosa besar yang diperoleh dari bank konvensional.

    Ketujuh, ulama berperan dan bertugas mengembalikan masyarakat pada fitrahnya. Menurut fitrahnya, baik fitrah alam maupun fitrah usaha, umat Islam adalah umat yang menjalankan syariah dalam bidang ekonomi, seperti pertanian, perdagangan, investasi dan perkebunan, dsb. Budaya tersebut telah dirusak oleh liberalisasi dunia perbankan, sehingga masyarakat tercemari oleh budaya bunga yang sebenarnya bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Bahkan ironisnya, karena ketidakberdayaan (maaf) ulama di masa silam, ada di antara ulama membolehkan saja bunga yang dipraktekkan di dalam perbankan. Fitrah alam dan fitrah usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil, karena sebuah usaha  bisa untung besar, untung kecil, malah bisa rugi. Sedangkan dalam konsep bunga usaha dipastikan berhasil. Padahal yang bisa memastikan hanya Allah (lihat surah Luqman :34, “Seseorang tidak bisa mengetahui (secara pasti) berapa hasil usahanya besok”). Inilah yang harus dijelaskan oleh ulama dalam berdakwah dan menulis.

    Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah peran ulama  dalam menjelaskan kepada masyarakat tentang dosa riba yang sangat besar, baik dari nash Al-Qur’an, sunnah, pendapat para filosof Yunani, pakar non muslim, pakar ekonomi Islam, dsb.

    Kedelapan, ulama menjelaskan kepada ummat keunggulan-keunggulan sistem ekonomi Islam, termasuk keunggulan sistem bank syariah dari bank konvensional yang menerapkan bunga. Demikian pula keunggulan lembaga syariah lainnya. Jadi, ulama sebenarnya mempunyai peran penting dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah, karena para ulama umumnya menguasai dan bisa mengajarkan fiqih muamalah, seperti konsep musyarakah mutanaqishah, mudharabah musytarakah, mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i salam, ba’i istisna’, ba’i  bit tsamanil ‘ajil, wakalah, kafalah, hiwalah, ijarah, qardhul hasan, dsb.

    Kesembilan, membantu menyelamatkan perekonomian bangsa melalui perkembangan dan sosialisasi ekonomi syariah. Krisis ekonomi di penghujung dekade 1990-an menjadikan perekonomian bangsa mengalami kehancuran. Suku bunga terpaksa dinaikkan, agar dana masyarakat mengalir ke perbankan sebagai tambahan darah bagi kehidupan bank. Namun, ternyata kebijakan itu semakin memperparah penyakit perbankan. Perbankan mengalami negative spread akibat bunga yang dibayar lebih tinggi dari bunga yang didapat. Kenyataan ini terjadi pada semua bank konvensional, sehingga sebagiannya terpaksa tutup (likuidasi), sebagian lagi dapat rekapitulasi dalam jumlah besar (ratusan triliunan rupiah dari pemerintah dalam bentuk BLBI).Namun BLBI yang menggunakan instrumen obligasi ternyata telah menghancurkan ekonomi bangsa, karena  bunga obligasi yang disumbangkan kepada bank konvensional tersebut telah menguras APBN kita setiap tahun secara signifikan.Hampir sepertiga APBN kita digunakan untuk membayar bunga tersebut. Karena itu sistem bunga wajib ditinggalkan dan hijrah ke sistem syari’ah. Bila ulama berhasil mengajak bangsa untuk kembali ke pangkuan syariah, insya Allah, perbaikan ekonomi bangsa, melalui institusi perbankan syariah dapat terobati dan sehat.

    Kesepuluh, memberikan motivasi kepada masyarakat, baik kepada umat yang masih mengganggur maupun para pengusaha kecil, menengah, agar mereka memiliki etos kerja yang sangat tinggi, bekerja keras sesuai dengan ridha Allah dan bersifat jujur (amanah) dalam mengelola uang umat.

    Kesepuluh, mengajak para hartawan dan pengusaha muslim agar mau mendukung dan mengamalkan perbankan syariah dalam kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, syiar muamalah Islam melalui perbankan syariah lebih berkembang dan diminati seluruh kalangan.

    Penutup

    Ulama memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan perbankan syari’ah, namun harus diakui, tingkat pemahaman sebagian ulama tentang operasional bank syari’ah masih minim, sehingga para ulama sulit mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Betul,  tentang aspek syari’ah (fikih) mereka memahaminya, khususnya aspek normatifnya, tetapi aplikasinya  diperbankan, banyak yang belum faham. Untuk itu, maka bank-bank Islam  perlu menggelar kegiatan workshop bagi ulama tentang perbankan syari’ah, agar mereka memahami -paling tidak- dasar-dasar operasional perbankan syari’ah sehingga perannya bisa lebih optimal dalam mensosialisasikan perbankan syari’ah.

     

    (Penulis Anggota DSN-MUI, Ketua I IAEI,  Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Kekhususan Ekonomi dan Keuangan Islam,Trisakti dan Paramadina)

     

    Post a comment

    All Articles | Contact Us | RSS Feed | Mobile Edition